Cukai Emisi Kendaraan BBM, Potensi Tambah Rp40 Triliun ke Kas Negara

Pemerintah perlu membuat kebijakan efektif dalam penggunaan energi terbarukan. Cukai emisi bisa hasilkan Rp40 triliun per tahun.

Cukai Emisi Kendaraan BBM, Potensi Tambah Rp40 Triliun ke Kas Negara
Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho dan Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE Kementerian ESDM Trois Dilisusendi Dalam Acara " Diskusi Indef Tentang Elektrifikasi Kendaraan untuk Ketahanan Fiskal, di Jakarta (23/4).(Ridho-Suar.id)
Daftar Isi

Pemerintah dinilai belum tepat membuat kebijakan di sektor energi bersih yang bisa optimal menekan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil agar beralih ke penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

Pemerintah juga dinilai menerapkan kebijakan yang kurang tepat dengan mengenakan pajak pada penggunaan kendaraan listrik, alih-alih memberi tekanan untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak.

Kritisi ini mengemuka dalam diskusi yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), bertajuk Elektrifikasi Kendaraan untuk Ketahanan Fiskal, di Jakarta (23/4).

Berdasarkan fakta itu, INDEF pun mendorong pemerintah menerapkan kebijakan cukai emisi terhadap kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak (BBM) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.

Kebijakan ini dinilai relevan mengingat tingginya kontribusi sektor transportasi terhadap emisi karbon nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Perlu kebijakan efektif turunkan emisi karbon

Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan, potensi penerimaan negara dari penerapan cukai emisi ini diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Angka tersebut dinilai signifikan dan dapat menjadi sumber pendapatan baru yang stabil bagi negara, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan transisi menuju ekonomi hijau yang semakin mendesak.

Selain dari sisi fiskal, menurut Andry, kebijakan cukai emisi juga memiliki dampak positif dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat. "Dengan adanya tambahan biaya pada kendaraan berbasis BBM, masyarakat diharapkan mulai beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau transportasi umum yang efisien,” ujar katanya saat paparannya di acara diskusi.

INDEF menyimpulkan, kebijakan ini lebih tepat sasaran dibandingkan dengan rencana pemungutan pajak terhadap kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pengenaan pajak terhadap EV justru berpotensi menghambat adopsi teknologi bersih yang seharusnya didorong dalam rangka mengurangi emisi karbon.

Baca juga:

Gencarnya Investasi Mobil Listrik Untungkan Kawasan Industri
Tingginya minat produsen kendaraan listrik untuk berinvestasi di Indonesia menguntungkan bagi kawasan industri Indonesia. Nilai investasinya pun telah mencapai Rp5,65 triliun yang berasal dari mobil listrik, motor listrik, dan bus listrik.

Dari sisi perbandingan penerimaan negara, potensi Rp40 triliun per tahun dari cukai emisi jauh lebih besar dibandingkan dengan rencana penerimaan dari kebijakan lain seperti cukai plastik maupun Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Hal ini menunjukkan bahwa sektor transportasi berbasis BBM memiliki ruang optimalisasi fiskal yang lebih besar.

Usulan INDEF ini juga bukan tanpa alasan. Karena didasarkan pada prinsip “polluter pays principle,” yaitu pihak yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya atas dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Prinsip ini telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen kebijakan untuk menginternalisasi biaya eksternal dari aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan.

Dalam konteks Indonesia, penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk menciptakan keadilan ekologis sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Dengan demikian, beban biaya tidak lagi ditanggung secara kolektif, melainkan oleh pihak-pihak yang secara langsung berkontribusi terhadap pencemaran.

Revisi UU Barang Kena Cukai

Untuk merealisasikan kebijakan ini, INDEF mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Barang Kena Cukai (UU BKC). Selama ini, UU BKC lebih berfokus pada barang-barang yang berdampak pada kesehatan seperti rokok dan alkohol, sehingga perlu diperluas cakupannya untuk mencakup barang yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Revisi UU BKC juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam merancang skema cukai emisi yang efektif dan berkeadilan. Dengan landasan regulasi yang jelas, implementasi kebijakan ini dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Ke depan, INDEF menilai bahwa penerapan cukai emisi tidak hanya menjadi instrumen fiskal semata, tetapi juga bagian dari strategi besar transformasi ekonomi menuju pembangunan rendah karbon.

Jika dirancang dengan baik, kebijakan ini berpotensi menjadi solusi win-win yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Subsidi BBM belum tepat sasaran

DI siis lain, menurut Andry, berdasarkan kajian INDEF, selama ini kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia dinilai belum tepat sasaran dan masih menyisakan persoalan dalam distribusinya. Subsidi justru banyak dinikmati oleh kelompok yang secara ekonomi tergolong mampu.

INDEF mencatat bahwa sekitar 63 persen konsumen Pertalite berasal dari rumah tangga berpendapatan tinggi. Fakta ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemanfaatan subsidi energi, di mana kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi justru menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan yang seharusnya ditujukan untuk kelompok rentan.

Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme penyaluran subsidi yang belum berbasis data dan target yang akurat. "Tanpa sistem pengendalian yang efektif, subsidi BBM cenderung bersifat universal dan terbuka, sehingga sulit memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan manfaatnya,” ujar dia.

INDEF menegaskan bahwa subsidi BBM seharusnya difokuskan untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi dan kenaikan harga energi global.

Jika salah sasaran terus terjadi, maka beban fiskal negara akan semakin besar tanpa memberikan dampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat yang dituju.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data sosial-ekonomi.

Dengan penyaluran yang lebih akurat, subsidi tidak hanya menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, tetapi juga dapat menjaga keberlanjutan fiskal negara dalam jangka panjang.

Dorong penguatan ekosistem kendaraan listrik

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Trois Dilisusendi menegaskan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mendorong penguatan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sebagai bagian dari strategi besar transisi energi nasional.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, tetapi juga untuk menekan emisi karbon dari sektor transportasi yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara.

Dalam upaya tersebut, pemerintah menghadirkan berbagai insentif untuk mempercepat adopsi EV, mulai dari keringanan pajak, subsidi pembelian, hingga dukungan terhadap pembangunan infrastruktur seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Akramul Muslim

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. “Di sisi lain, pengembangan energi terbarukan juga menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem EV yang berkelanjutan,” ujar dia.

Pemerintah menyadari bahwa penggunaan kendaraan listrik akan lebih optimal jika didukung oleh sumber listrik yang bersih, seperti tenaga surya, angin, air, dan panas bumi, sehingga benar-benar memberikan dampak positif terhadap lingkungan.

Selain itu, Pemerintah kata Trois juga mendorong investasi di sektor industri baterai dan rantai pasok kendaraan listrik. Dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam seperti nikel, Indonesia berupaya menjadi pemain kunci dalam industri EV global. "Sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi di dalam negeri," katanya.

Ke depan, sinergi antara pengembangan kendaraan listrik dan energi terbarukan diharapkan mampu mempercepat transformasi menuju ekonomi hijau. Dengan kebijakan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pertumbuhan industri ramah lingkungan di kawasan dan dunia.

Baca selengkapnya

Ω