Harga BBM Nonsubsidi Naik, Saatnya  Reformasi Subsidi Energi

Kenaikan harga Pertamax di tengah tetapnya harga BBM subsidi kembali mengangkat urgensi reformasi subsidi energi.

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Saatnya  Reformasi Subsidi Energi
Daftar Isi

Per hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga remi menetapkan penyesuaian  harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator serta dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan harga minyak dunia serta harga keekonomian.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green telah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah dan dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator.

"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ujarnya.

Dipastikan akan memicu inflasi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Menurutnya, kenaikan harga BBM tersebut berpotensi memicu inflasi karena akan berdampak pada pengeluaran masyarakat dan biaya transportasi. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Meski demikian, ia menilai masih diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengukur besaran dampak yang akan muncul terhadap tingkat inflasi nasional.

“Hingga saat ini belum dapat dipastikan berapa persen tambahan inflasi yang akan terjadi akibat penyesuaian harga Pertamax,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (10/6)

Ia mengatakan berbagai faktor perlu diperhitungkan, termasuk pola konsumsi masyarakat dan respons pasar setelah kenaikan harga diberlakukan. Karena itu, pemerintah dan otoritas terkait perlu melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan harga dan aktivitas ekonomi pasca kebijakan tersebut.

Pertamax merupakan salah satu jenis BBM yang banyak digunakan oleh masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi. Kondisi tersebut membuat dampak kenaikan harga Pertamax berpotensi dirasakan secara luas oleh konsumen.

“Tekanan yang ditimbulkan kemungkinan berbeda dibandingkan kenaikan BBM industri yang biasanya memiliki pengaruh lebih besar terhadap biaya produksi dan distribusi barang,” ungkap dia.

Misbakhun juga menilai sebagian masyarakat kemungkinan akan menyesuaikan pola konsumsi energinya dengan beralih ke jenis BBM yang memiliki harga lebih rendah. Perubahan perilaku konsumen tersebut dinilai sebagai respons yang wajar terhadap kenaikan harga. Pergeseran konsumsi BBM berpotensi mempengaruhi komposisi permintaan energi di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci dampak keseluruhan dari kenaikan harga Pertamax terhadap perekonomian. Menurutnya, diperlukan data dan evaluasi lebih lanjut untuk melihat pengaruhnya terhadap inflasi, daya beli masyarakat, maupun aktivitas ekonomi secara umum. 

Mencari jalan tengah penyelesaian BBM mahal

Dengan harga Pertamax yang naik menjadi Rp16.250 per liter dari Rp12.300 dan Pertamax Green naik dari Rp12.900 ke Rp17.000 per liter, sementara Pertalite tetap dipatok Rp10.000 per liter, maka juga bisa dipastikan akan muncul perpindahan konsumsi ke BBM yang mendapatkan subsidi.

Ini tentu saja akan menambah beban subsidi energi. Kementerian Keuangan mencatat pemerintah telah menggelontorkan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp203,7 triliun atau 45,6% dari pagu APBN hingga Mei 2026. Belanja subsidi dan kompensasi energi tersebut melonjak 208,2% secara tahunan (year on year).

Demi menghindari subsidi energi yang terus membengkak, sudah dirasa perlu penataan kembali target penerima subsidi sehingga uang negara benar-benar didistribusikan secara tepat sasaran. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sekitar 62,9% subsidi energi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

"Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi," kata Luhut lewat akun instagramnnya @luhut.pandjaitan," Selasa (9/6/2026).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddi Indra Wijaya (kanan) bersiap menyampaikan keterangan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Luhut menekankan perlunya perubahan skema subsidi dari berbasis barang menjadi bantuan langsung berbasis individu secara penuh. Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah akan menggeser basis data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga menambahkan bahwa skema bantuan ke depan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi diarahkan menjadi stimulus produktif agar penerima manfaat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Luhut menegaskan, reformasi subsidi bukan bertujuan mengurangi hak masyarakat miskin, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

"Dengan keberanian dalam eksekusi, saya berharap perubahan ini kelak akan mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan," katanya.

Reformasi subsidi energi dengan data tunggal

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong peralihan konsumsi ke BBM subsidi seiring dengan semakin lebarnya selisih harga kedua jenis bahan bakar tersebut. Namun, besarnya peralihan tidak hanya ditentukan oleh harga.

"Faktor pendapatan, jenis kendaraan, kesadaran terhadap kualitas bahan bakar, serta persepsi terhadap performa mesin juga memengaruhi keputusan konsumen," kata Ronny pada SUAR, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas umumnya memiliki elastisitas permintaan yang lebih rendah, sehingga tidak seluruhnya akan beralih ke BBM subsidi. Sebaliknya, kelompok masyarakat menengah yang lebih sensitif terhadap pengeluaran bulanan, dinilai memiliki kecenderungan lebih besar untuk melakukan penyesuaian konsumsi.

Karena itu, apabila konsumsi BBM subsidi meningkat di luar asumsi yang telah ditetapkan pemerintah, beban fiskal negara berpotensi bertambah, terutama ketika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah berada pada kondisi yang kurang menguntungkan.

"Kondisi tersebut mencerminkan tantangan dalam desain subsidi energi di Indonesia. Selama selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi masih cukup lebar, terdapat insentif ekonomi bagi kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu untuk ikut menikmati BBM bersubsidi. Akibatnya, subsidi berisiko tidak sepenuhnya dinikmati oleh kelompok yang memang menjadi target utama," katanya.

Memastikan penerima subsidi pihak yang tepat

Sehingga Ronny menilai, pemerintah perlu mempercepat reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Fokus kebijakan seharusnya bukan hanya menahan harga BBM subsidi tetap murah, tapi memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang berhak.

Ia menambahkan, pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), digitalisasi transaksi, serta pembatasan berbasis jenis kendaraan dan profil pengguna dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi kebocoran subsidi.

Pekerja mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke dalam jeriken milik nelayan di Stasiun Pengisian Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Desa Padang Seurahet, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2026).ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dalam jangka panjang, Ronny berpandangan bahwa skema subsidi berbasis penerima manfaat (targeted subsidy) lebih sehat dibandingkan subsidi berbasis komoditas. Dengan subsidi berbasis penerima manfaat, negara tidak lagi memberikan subsidi kepada barang atau komoditasnya secara luas, tapi kepada orang yang memenuhi kriteria tertentu.

Dalam praktiknya, bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa berupa bantuan tunai langsung seperti bansos, oucher atau saldo digital yang hanya dapat digunakan untuk membeli listrik, BBM, LPG, atau kebutuhan tertentu.

"Dengan demikian anggaran negara benar-benar dinikmati oleh kelompok yang membutuhkan, bukan oleh seluruh konsumen tanpa membedakan tingkat kesejahteraannya," katanya.

Negara bisa berhemat hingga Rp95 Trilun setahun

Senada, Senior Policy Advisor Center Policy Development (CPD) Ruddy Gobel menilai, Indonesia perlu segara melaksanakan reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Dengan tekanan harga minyak global dan melemahnya nilai tukar rupiah yang telah menyentuh Rp18.000 per dolar AS, reformasi subsidi energi perlu dilakukan untuk memperkuat stabilitas fiskal.

"Reformasi subsidi akan membantu memperkuat atau memberi sinyal pada pasar bahwa pemerintah sedang memperbaiki kredibilitas fiskal, dan itu akan berdampak positif bagi rupiah. Selain itu, juga akan mendatangkan kepercayaan investor untuk investasi, termasuk ke sektor energi terbarukan yang bisa memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar,” Ruddy menegaskan.

Sejumlah anak bermain di kawasan permukiman Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA FOTO/ Rakha Raditya Yahya
Sejumlah anak bermain di kawasan permukiman Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Ruddy menyarankan agar mekanisme subsidi energi tidak lagi diberikan dalam bentuk komoditas atau barang, namun langsung pada pada keluarga rentan. Hitungan CPD menunjukkan, apabila pemerintah memberikan subsidi bulanan untuk LPG dan listrik sebesar Rp178.454 per keluarga yang mencakup 40% dalam daftar DTSEN, maka akan menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp95 triliun per tahun.

"Keberhasilan reformasi subsidi energi salah satunya ditentukan oleh realokasi anggaran yang jelas dan mendukung kelompok keluarga rentan dan menengah," katanya.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat

Baca selengkapnya