Menjamin Ketahanan Pasokan PLTU Domestik dan Tata Kelola Batubara

Isu krisis pasokan batubara dalam negeri mencuat akibat pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah belum lama ini. Selain memperketat pemenuhan kewajiban produsen mengutamakan kebutuhan domestik (DMO), tata kelola komoditas batubara harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Menjamin Ketahanan Pasokan PLTU Domestik dan Tata Kelola Batubara

Fenomena pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan menjadi persoalan serius. Pasalnya, pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, namun juga berdampak pada kegiatan ekonomi sektor industri hingga UMKM. Hal itu berdampak pada biaya produksi dan kerugian lainnya.

Pernyataan seperti adanya gangguan teknis lapangan, menipisnya ketersediaan pasok batubara sebagai sumber energi PLTU, hingga dikaitkan dengan dugaan korupsi batubara pun muncul. Sebagai produsen batubara terbesar dunia, kekurangan pasokan komoditas ini tentunya menjadi janggal. Apalagi, ada aturan yang mengikat produsen untuk memprioritaskan pemanfataan batubara untuk kebutuhan dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).

Secara historis, data menunjukkan bahwa realisasi produksi dan pemenuhan DMO batubara di Indonesia sepanjang periode 2021-2025 berfluktuasi, baik dari sisi volume maupun persentase penyerapan nasional. Pada tahun 2021, dari total produksi sebesar 614 juta ton, realisasi DMO tercatat sebesar 133,04 juta ton atau setara dengan 21,7%. 

Angka DMO melonjak tajam pada tahun 2022 menjadi 31,4% (215,81 juta ton dari total produksi 687,4 juta ton) akibat pengetatan regulasi pasca-krisis pasokan listrik di awal tahun tersebut. Memasuki tahun 2023 dan 2024, volume produksi terus digenjot hingga mencapai puncaknya di angka 836,13 juta ton pada tahun 2024 dengan porsi DMO stabil di kisaran 27,5% hingga 27,8%. 

Sementara itu, pada tahun 2025, meskipun produksi nasional mengalami sedikit koreksi menjadi 817,48 juta ton, volume DMO domestik justru mencetak rekor tertinggi absolut sebesar 246,68 juta ton atau setara dengan 30,2%. Hal ini membuktikan komitmen kepatuhan sektor pertambangan yang baik dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Fokus utama dari pemenuhan DMO batubara ini ditujukan untuk sektor ketenagalistrikan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) domestik yang realisasinya secara konsisten melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2021, realisasi batubara untuk PLTU mencapai 112,13 juta ton, melampaui target awal sebesar 98,6 juta ton. 

Tren peningkatan terus berlanjut hingga tahun 2025, di mana realisasi pasokan ke PLTU mencapai angka 141,4 juta ton dari target 119,67 juta ton. Jika dianalisis terhadap total realisasi DMO, porsi serapan PLTU mendominasi alokasi penggunaan batubara domestik. 

Tertinggi dalam lima tahun terakhir pada 2021 pasokan PLTU mengambil porsi hingga 84,28% dari total realisasi DMO nasional. Meskipun persentase porsi tersebut berangsur melonggar seiring dengan tumbuhnya hilirisasi industri domestik lainnya, volume pasokan batubara ke PLTU terus merangkak naik demi menjaga keandalan listrik nasional dari ancaman defisit daya.

Dominasi sektor ketenagalistrikan dalam ekosistem DMO batubara terlihat sangat kontras berdasarkan data sektoral tahun 2025, di mana PLTU mengonsumsi mayoritas sebesar 57,27% dari total alokasi domestik. Porsi tersebut jauh melampaui sektor terbesar kedua yaitu industri metalurgi/smelter yang menyerap 30,91%, diikuti oleh industri semen (3,56%), kertas (2,20%), pupuk (0,41%), tekstil (0,35%), serta sektor industri lainnya sebesar 5,31%. 

Mengingat sebagian besar PLTU di Indonesia didesain secara spesifik untuk mengonsumsi batubara kalori rendah hingga menengah dengan nilai kalor sekitar 4.000 hingga 5.300 kcal/kg GAR, sehingga regulasi mengenai coal blending menjadi jembatan yang sangat krusial. Melalui ketentuan pencampuran batubara, produsen yang memiliki spesifikasi batubara di luar standar PLTU (terlalu tinggi atau terlalu rendah) tetap dapat berkontribusi memenuhi kewajiban DMO mereka, sekaligus mengamankan pasokan yang sesuai dengan spesifikasi teknis boiler pembangkit listrik guna menghindari gangguan operasional yang fatal.

Tata kelola komoditas strategis seperti batubara ini menjadi krusial dalam memenuhi kebutuhan energi yang masih sebagian besar bergantung pada mineral batubara. Harus ada standar yang jelas terkait DMO dengan kualitas tertentu demi memenuhi pasok domestik secara berkelanjutan.

Sinergi antara peningkatan persentase DMO hingga 30% dan transparansi tata kelola yang didukung penuh oleh pelaku pasar seharusnya tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan seperti pemadaman listrik. Tata kelola harus dibenahi agar kelangkaan ketersediaan sumber energi primer di masa mendatang tidak terjadi lagi.

Author

Baca selengkapnya