Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyepakati hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-23 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (2/7/2026). Kesepakatan tersebut menjadi tonggak awal penyusunan kebijakan fiskal nasional untuk tahun depan sekaligus memberikan arah bagi pemerintah dalam merumuskan postur APBN 2027.
Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan bahwa hasil pembahasan pendahuluan yang telah disepakati DPR dan pemerintah akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
“Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah sebagai landasan penyusunan kebijakan fiskal yang kredibel dan berkelanjutan,” ujar dia.
Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto. Dalam laporannya disampaikan bahwa asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati meliputi target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%-6,5%, laju inflasi 1,5%-3,5%, nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800-Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,5%-7,3%.
Selain itu, harga minyak mentah Indonesia dipatok pada kisaran USD70 hingga USD95 per barel, lifting minyak bumi sebesar 605–620 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi sebesar 951–990 ribu barel setara minyak per hari.
DPR dan pemerintah juga menyepakati postur makro fiskal yang akan menjadi acuan penyusunan APBN 2027. Pendapatan negara ditargetkan berada pada kisaran 12,01%-12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), yang terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,16% - 10,50% dari PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,85%-1,89% PDB, serta hibah sebesar 0,002%-0,003% dari PDB.
Sementara itu, belanja negara direncanakan berada pada kisaran 13,81% - 14,80% dari PDB, dengan alokasi belanja pemerintah pusat sebesar 11,26% -12,01% PDB dan transfer ke daerah sebesar 2,55%- 2,79% PDB.
Dalam aspek keseimbangan fiskal, pemerintah dan DPR menyepakati keseimbangan primer berada pada kisaran surplus 0,45% PDB hingga defisit 0,14% PDB.
Defisit APBN ditetapkan dalam rentang 1,8%-2,4% PDB, sedangkan pembiayaan investasi diproyeksikan minus 0,50% - 0,90% PDB. Rasio utang pemerintah terhadap PDB diperkirakan berada pada kisaran 40,31% - 40,64%, mencerminkan upaya menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memberikan ruang bagi pembiayaan program-program prioritas nasional.
Selain indikator ekonomi dan fiskal, DPR bersama pemerintah juga menyepakati berbagai sasaran pembangunan nasional pada 2027. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 6,0% - 6,5%, sementara kemiskinan ekstrem dipertahankan pada level nol persen.
Rasio Gini dipatok pada kisaran 0,362 hingga 0,367, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada di rentang 4,3% - 4,87%, serta Indeks Modal Manusia ditetapkan sebesar 0,575. Di sektor pertanian, Indeks Kesejahteraan Petani ditargetkan mencapai 0,8038 dengan proporsi penciptaan lapangan kerja formal sebesar 40,81%.
Sementara itu, target pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada 2027 disepakati berada di kisaran USD5.800 hingga USD5.840, disertai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 76,84.
Puan mengatakan Keseluruhan indikator tersebut mencerminkan arah kebijakan APBN 2027 yang tidak hanya berfokus pada stabilitas ekonomi dan kesehatan fiskal, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pembangunan yang berkelanjutan. Selanjutnya, pemerintah akan menyusun RUU APBN 2027 dan nota keuangan berdasarkan hasil kesepakatan yang telah disetujui dalam rapat paripurna tersebut.
Laporkan APBN 2025 ke DPR, Belanja Negara Membengkak
Selain menyepakati hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027, Rapat Paripurna Ke-23 DPR juga mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan laporan pelaksanaan APBN 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus dasar evaluasi kebijakan fiskal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa realisasi belanja negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3.435,46 triliun. Menurutnya, penyerapan anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendanai berbagai program prioritas nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan sektor produktif yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional
Purbaya menjelaskan, total realisasi belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 849,04 triliun.
"Realisasi belanja ini lebih tinggi dari rencana awal pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," ujar dia.
Baca juga:

Ia menambahkan, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja pemerintah berhasil menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan, yakni mencapai Rp 306,7 triliun. Efisiensi tersebut kemudian memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjalankan program Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp 206,4 triliun guna mendukung percepatan implementasi berbagai program kerja prioritas nasional.
Menurut Purbaya, pemerintah tetap mengedepankan prinsip value for money dalam setiap penggunaan anggaran negara. Prinsip tersebut diterapkan agar setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas belanja pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan realisasi belanja tersebut, pemerintah berhasil menjaga defisit APBN 2025 tetap berada dalam batas aman. Defisit anggaran tercatat sebesar 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp670,34 triliun.
“Capaian ini dinilai mencerminkan keberhasilan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan keberlanjutan fiskal di tengah dinamika perekonomian global maupun domestik,” ujar dia.

Di sisi pendapatan, pemerintah mencatat realisasi pendapatan negara sepanjang 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 541,53 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp5,43 triliun. Pemerintah berharap pelaksanaan APBN 2025 yang telah dipertanggungjawabkan tersebut menjadi fondasi yang kuat dalam penyusunan kebijakan fiskal serta pelaksanaan APBN tahun-tahun berikutnya.
DPR Sepakati RUU PFII
Rapat Paripurna Ke-23 DPR RI juga menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani Menyatakan bahwa persetujuan paripurna akan menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa penetapan RUU PFII sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Ia mengatakan regulasi tersebut mengharuskan penyelesaian RUU PFII dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan.
Martin menjelaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia nantinya akan diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi nasional yang berkelanjutan. Kawasan tersebut dirancang menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi finansial, serta berbagai layanan pendukung industri keuangan yang dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas. Melalui konsep tersebut, pemerintah berharap Indonesia memiliki pusat keuangan yang mampu bersaing dengan pusat-pusat finansial internasional lainnya.
Target 2027 Harus Realistis
Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 perlu disusun secara realistis dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan kondisi perekonomian domestik, tanpa mengorbankan target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penyusunan program dan kebijakan pembangunan harus didasarkan pada kemampuan fiskal negara serta diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan daya saing, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (2/7/2026).
Baca juga:

Pendekatan yang realistis menjadi penting agar target-target pembangunan yang ditetapkan dapat dicapai secara efektif dan terukur. Pemerintah diharapkan tidak hanya menetapkan sasaran yang ambisius, tetapi juga memastikan tersedianya dukungan anggaran, kapasitas pelaksanaan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga setiap program dapat memberikan hasil yang optimal.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran tetap perlu dijalankan secara selektif tanpa mengurangi belanja yang bersifat produktif. Belanja pemerintah sebaiknya tetap difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian, seperti pembangunan infrastruktur, penguatan industri, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Dengan demikian, upaya menjaga disiplin fiskal dapat berjalan seiring dengan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi.
RKP 2027 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya beli masyarakat. Berbagai program prioritas harus dirancang untuk meningkatkan produktivitas nasional, memperkuat hilirisasi industri, mempercepat transformasi digital, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Langkah tersebut akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan perencanaan yang realistis, terukur, dan berorientasi pada hasil, RKP 2027 diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi makro sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sinergi antara pemerintah, DPR, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya menjaga kesehatan fiskal negara, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujar dia.