Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poins (bps) menjadi 5,50% sebagai upaya lanjutan stabilisasi rupiah yang terus melemah hingga menyentuh Rp18.100 pada perdagangan di pasar spot, Rabu (9/6/2026) siang. Keputusan ini menandai upaya lanjutan bank sentral untuk mengerem laju depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat selama beberapa waktu terakhir.
Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan. Adapun RDG bulan Juni 2026 rencananya diagendakan pada 17 Juni - 18 Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan tersebut diikuti kenaikan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah," jelas Perry dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, otoritas moneter Tanah Air menyatakan dalam evaluasi sejak RDG Bulanan terakhir pada 19-20 Mei 2026, kurs Rupiah menunjukkan perkembangan lebih lemah dari yang diperkirakan. Selain gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.
"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," imbuhnya.
Selain kenaikan suku bunga acuan, Dewan Gubernur BI mencapai konsensus untuk mengerahkan empat instrumen moneter secara optimal. Keempat instrumen moneter tersebut mencakup,
- Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing;
- Pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) untuk meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor;
- Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit (di atas 10%), dan;
- Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, termasuk pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu, di samping peningkatan intervensi transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri.
Menindaklanjuti pertemuan dengan Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (6/6/2026) lalu, Perry memastikan BI terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Dalam kapasitasnya, BI akan meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing khususnya pada SRBI dan SBN sesuai mekanisme pasar, serta menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan pengelolaan kas Pemerintah tetap berada di BI.
"Koordinasi fiskal-moneter terus akan diperkuat dan dilakukan secara berkesinambungan untuk saling mendukung dan seirama dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tandas Perry.
Prioritaskan pemulihan kepercayaan
Dihubungi secara terpisah, Ekonom Senior dan Pengajar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menilai kenaikan BI Rate secara mendadak tidak perlu menimbulkan keterkejutan secara berkepanjangan.
Ia menggarisbawahi kata kunci kenaikan suku bunga acuan kali ini adalah stabilisasi yang sangat dibutuhkan, tidak hanya di sektor keuangan, tetapi juga pelaku ekonomi secara keseluruhan.
“Sektor perbankan perlu mulai berhitung berapa suku bunga simpanan yang harus ditetapkan agar kinerja tidak mengalami tekanan dari perubahan level BI Rate. Debitur dari sektor lain pun harus melakukan kalkulasi ulang pengaruh kenaikan bunga kredit pada arus kas perusahaan,” jelasnya, Rabu (9/6/2026).
Meski transmisi kenaikan BI Rate terhadap bunga kredit tidak terhindarkan, Ryan menyorot potensi naiknya suku bunga simpanan deposito berjangka. Konsekuensinya, suku bunga yang kompetitif akan mendorong para pemilik dana mengalihkan instrumen penyimpanan dana jangka panjang ke produk deposito perbankan.
Dampak lain kenaikan BI Rate adalah perubahan stance kebijakan BI yang meninggalkan postur dovish dan beralih menjadi semakin hawkish. Langkah ini, Ryan menilai, sudah tepat dalam usaha menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang terus terdepresiasi.
“Tetapi perlu diingat ini tidak menyelesaikan persoalan, karena menguatkan nilai tukar tidak bisa hanya dikerjakan BI semata. Koordinasi seluruh pemangku kepentingan ekonomi di pemerintahan juga berikhtiar mendukung penguatan nilai tukar,” tambahnya.
Baca juga:

Dalam situasi saat ini, Ryan menekankan terdapat 2 bentuk dukungan terhadap stabilisasi kurs yang dapat dilakukan pemerintah.
Pertama, mengevaluasi dan mencari cara menekan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KDMP) yang dikhawatirkan memperlebar defisit fiskal.
Kedua, perbaikan pola komunikasi pejabat yang mampu menenangkan pasar dan investor. Menurut Ryan, praktik komunikasi defensif dan menjustifikasi kebijakan perlu dihindari dan direspons secara konstruktif.
“Pemerintah tidak perlu membantah atau memberikan counter, tetapi perlu menjawab masukan dan catatan kritis dari lembaga seperti Fitch, S&P, dan MSCI secara lebih bersahabat. Sampaikan saja secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Melalui pola komunikasi yang lebih mawas diri dan mengerjakan perbaikan-perbaikan yang dianjurkan para ahli, stabilisasi kurs Garuda ke depan tidak hanya menjadi lebih mudah, tetapi juga berkelanjutan karena level kepercayaan masyarakat dan pasar naik secara organik.
“Masyarakat ingin melihat apakah ada pengakuan dari pemerintah untuk memperbaiki keadaan. Itu tidak cukup dengan bercakap-cakap, tetapi juga mengerjakan masukan dengan tata kelola yang baik dan terpercaya,” tutupnya.
Selesaikan problem struktural
Menanggapi naiknya suku bunga acuan secara mendadak, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyatakan dunia usaha memahami keputusan BI sebagai langkah pre-emptive stabilization policy untuk menjaga kepercayaan pasar, terlebih dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.
Namun di sisi lain, Shinta menggarisbawahi pelaku usaha menghadapi tantangan yang tidak ringan karena tekanan dari berbagai sisi mulai dirasakan, mulai dari pelemahan Rupiah, kenaikan biaya logistik global, harga energi, biaya impor bahan baku, biaya kepatuhan, hingga tekanan biaya pendanaan yang memang sudah relatif tinggi.
Kenaikan suku bunga acuan, dengan demikian, akan diteruskan secara bertahap ke suku bunga kredit perbankan, baik kredit modal kerja maupun kredit investasi, sehingga suku bunga kredit menjadi kurang kompetitif.
“Saat ini saja, bunga pinjaman dunia usaha di lapangan dalam banyak kasus sudah berada di kisaran sekitar 8% hingga 14%, tergantung profil risiko, sektor usaha, dan skala perusahaan. Dengan kenaikan BI Rate, dunia usaha tentu berpotensi melakukan rekalibrasi rencana ekspansi bisnis dan investasi,” jelas Shinta kepada SUAR, Rabu (9/6/2026).
Baca juga:
Dalam situasi seperti ini, Shinta menambahkan, pelaku usaha cenderung menjadi lebih berhati-hati, terutama dalam melakukan ekspansi kapasitas produksi, investasi baru, pembelian mesin dan alat produksi, ekspansi properti, hingga penambahan tenaga kerja.
Tak hanya itu, kenaikan suku bunga juga berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat karena beban cicilan rumah, kendaraan, maupun kredit konsumsi dapat meningkat. Ketika konsumsi rumah tangga melambat, maka sektor usaha yang bergantung pada permintaan domestik juga akan terdampak.
“Namun demikian, dunia usaha juga memahami jika stabilitas nilai tukar tidak dijaga, dampaknya bisa lebih berat bagi dunia usaha karena biaya impor akan meningkat lebih tinggi, imported inflation akan semakin besar, biaya energi dan logistik meningkat, volatilitas pasar keuangan membesar, dan ketidakpastian usaha akan semakin tinggi,” imbuhnya.
Dalam kondisi saat ini, Shinta berharap pemerintah dapat memperkuat langkah mitigasi terhadap beban sektor riil agar momentum pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga.
“Dunia usaha berharap koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil terus diperkuat agar stabilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Tantangan utama bukan hanya menjaga stabilitas, tetapi memastikan ekonomi tetap tumbuh berkelanjutan di tengah tekanan global yang tinggi,” tutup Shinta.