Ringkasan Eksekutif: Upaya Memadamkan Ketegangan Regional Akibat Kebakaran Hutan

Ringkasan Eksekutif: Upaya Memadamkan Ketegangan Regional Akibat Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah memicu ketegangan dengan negara tetangga. Perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang minim aspek punitif dirasa kurang efektif menyelesaikan persoalan.

Ringkasan Eksekutif: Upaya Memadamkan Ketegangan Regional Akibat Kebakaran Hutan
Dalam Artikel Ini

Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan mempersempit ruang manuver Indonesia dalam agenda melawan krisis iklim, terutama jelang 31th Conference of the Parties (COP31) dan KTT ke-49 ASEAN di Manila pada November mendatang. Alih-alih bersikap defensif, respons institusional terkonsolidasi di aras domestik dan ajakan memobilisasi sumber daya kolektif secara regional lebih diperlukan untuk mengatasi masalah tahunan ini.

Polusi kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan sejak pertengahan September 2026 menjadi pelanggaran kesekian Indonesia terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Perjanjian ini, sebagai puncak ikhtiar menteri lingkungan hidup negara-negara se-Asia Tenggara mengatasi krisis kabut asap sejak pertengahan 1990-an, sejatinya telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Dalam perjanjian 32 pasal dan 89 klausul ini, negara-negara anggota ASEAN menyepakati penanganan polusi kabut asap lintas batas negara melalui monitoring, pencegahan, kerja sama teknis, dan gotong-royong penanggulangan bencana. Karenanya, sekalipun mengikat secara hukum, skema penyelesaian sengketa dalam AATHP dibatasi melalui konsultasi atau negosiasi.

Kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga diplomasi dengan negara tetangga. Kejadian yang berlarut turut memperbesar kerugian ekonomi yang dialami oleh dunia usaha.

Survei yang dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam periode 14-30 September 2026 menunjukkan bahwa 57,9% pelaku usaha terdampak bencana alam atau gangguan lingkungan, dengan gangguan terbanyak adalah kebakaran hutan dan lahan(karhutla)/kabut asap.

Penanganan bencana ekologis dan penetapan status bencana nasional terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu dari lima tuntutan aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di Jakarta dan daerah lainnya. Perubahan struktural dan menyeluruh diperlukan guna memastikan kebakaran hutan tidak menjadi bencana yang rutin.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Spotlight