Kebakaran Hutan dan dan Dampaknya ke Dunia Usaha

Kebakaran Hutan dan dan Dampaknya ke Dunia Usaha

Kebakaran hutan dan lahan yang berlarut berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan, diplomasi, hingga ekonomi nasional.

Kebakaran Hutan dan dan Dampaknya ke Dunia Usaha
Dalam Artikel Ini

Kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga diplomasi dengan negara tetangga. Kejadian yang berlarut turut memperbesar kerugian ekonomi yang dialami oleh dunia usaha.

Survei yang dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam periode 14-30 September 2026 menunjukkan bahwa 57,9% pelaku usaha terdampak bencana alam atau gangguan lingkungan, dengan gangguan terbanyak adalah kebakaran hutan dan lahan(karhutla)/kabut asap.

Adapun gangguan berbasis iklim berdampak pada 39,1% pelaku usaha, menandakan bahwa risiko iklim sudah menjadi risiko operasional yang berulang. Namun, bencana alam ini hanya menempati posisi 10-14 tantangan bisnis, sehingga dianggap sebagai guncangan sementara.

Tingginya karhutla dan kekeringan sejalan dengan kemarau 2026 yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang akibat El Nino. BNPM mencatat indikasi lahan terbakar di enam prioritas mencapai 85.765,57 hektare per 14 September 2026.

Dampak dari rentetan bencana lingkungan ini tentu dirasakan secara berbeda-beda oleh setiap sektor industri. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi wilayah bisnis yang paling rentan, bersama dengan sektor real estate dan konstruksi yang turut memikul beban tekanan terberat. 

Dunia Usaha Awasi Kepatuhan

Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, mengatakan Apindo memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan anggotanya, terutama yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, terhadap komitmen ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Komitmen tersebut berkaitan dengan upaya negara-negara ASEAN untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan operasionalnya sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.

Menurut Danang, APINDO tidak cukup hanya menjadi wadah yang mewakili kepentingan dunia usaha, tetapi juga perlu mendorong anggotanya menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit perlu mendapat perhatian karena aktivitas pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Kepatuhan terhadap komitmen lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat.

“Dalam konteks ini, keterlibatan sektor swasta menjadi penting karena kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan lahan turut mempengaruhi keberhasilan upaya pengendalian asap lintas batas,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (28/10)

Danang menilai, kepatuhan dunia usaha perlu diwujudkan melalui penerapan praktik pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, pencegahan pembakaran untuk pembukaan lahan, serta pengawasan terhadap aktivitas operasional di wilayah konsesi. APINDO dapat mendorong anggotanya memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan seluruh kegiatan produksi mengikuti ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga perlu didukung dengan peningkatan kesadaran perusahaan terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian.

Baca juga:

Kala Diplomasi Iklim Terhalang Kabut Asap
Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan mempersempit ruang manuver Indonesia dalam agenda global melawan krisis iklim. Respons institusional terkonsolidasi lebih dibutuhkan daripada lagak defensif

Senada, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono mengatakan, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara objektif. Dasarnya harus data, pemeriksaan langsung di lapangan, dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Terdeteksinya hotspot atau titik panas belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan perkebunan adalah penyebab kebakaran. 

“Bahwa titik panas di sekitar perkebunan tidak otomatis berarti perusahaan penyebabnya. Api bisa berasal dari luar area perkebunan, lalu merambat karena angin kencang atau lahan yang sangat kering,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (24/10).

Karena itu, GAPKI meminta aparat dan pihak terkait melakukan ground check sebelum menyimpulkan penyebab kebakaran. Pemeriksaan ini perlu memastikan tiga hal,apakah kebakaran benar terjadi di lokasi tersebut,dari mana asal api dan apakah api memang berasal dari area perusahaan.

Kronologi kejadian juga perlu didokumentasikan dengan baik, termasuk lewat berita acara bersama kepolisian setempat bila diperlukan. Dengan begitu, penentuan tanggung jawab berpijak pada fakta.

Perusahaan yang Lalai Tetap Harus Ditindak

Mukti menambahkan GAPKI tidak meminta perusahaan yang terbukti melanggar dibebaskan dari tanggung jawab. Menurut Mukti, perusahaan yang lalai mencegah atau menanggulangi kebakaran tetap harus diproses sesuai hukum.

Di sisi lain, perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban pencegahan, bahkan ikut membantu pemadaman, perlu dinilai secara adil. Ia berharap perusahaan seperti ini tidak terus disudutkan.

Perusahaan perkebunan, khususnya anggota GAPKI, wajib menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, yaitu peralatan pemadaman,sumber daya manusia yang terlatih,menara pemantau api dan prosedur operasional standar (SOP).

Baca juga:

Antara Narasi Pemerintah dan Tuntutan Global di COP31
Selain menyiapkan inisiatif dan capaian yang akan dipresentasikan, pemerintah juga perlu mengantisipasi tuntutan global terkait deforestasi dan kebakaran hutan.

Untuk pencegahan, GAPKI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kedua pihak bertukar data titik panas setiap hari. Informasi itu diteruskan ke perusahaan anggota agar segera dicek di lapangan, terutama bila hotspot muncul di sekitar konsesi.

Mukti menilai pertukaran informasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha membuat penanganan kebakaran lebih cepat dan tepat sasaran.

Mukti juga menyoroti kesiapan pemerintah, khususnya di hutan lindung, taman nasional, dan kawasan konservasi. Kawasan di bawah pengelolaan pemerintah, perlu dilengkapi peralatan, personel, dan sistem deteksi dini yang memadai. Penanganan karhutla tidak semestinya bergantung pada bantuan perusahaan perkebunan setelah api meluas.

Upaya Pemerintah Padamkan Kebakaran Hutan

Hingga saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dilansir dari Antara, Kamis (29/10/2026).

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pun telah memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2026. Rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait untuk mengevaluasi perkembangan karhutla dan memperkuat langkah penanganan di lapangan.

Dalam arahannya, Menhut menekankan bahwa penurunan jumlah titik panas harus menjadi momentum untuk mempercepat penanganan karhutla. Seluruh pihak diminta tidak lengah dan terus meningkatkan kesiapsiagaan, mengingat kondisi cuaca maupun faktor lain berpotensi memicu kembali kebakaran.

“Angka titik panas yang mulai menurun justru harus memotivasi kita untuk segera menuntaskan penanganan karhutla. Selama jumlahnya masih rendah, kita harus bergerak cepat dengan kekuatan yang ada agar kebakaran tidak kembali meluas,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (26/10).

Berdasarkan data titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi hingga 22 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB, tercatat 39 titik panas di Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, 37 titik berada di Kabupaten Ketapang, sementara masing-masing satu titik terpantau di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang. Secara kumulatif pada periode 23 September hingga 22 Oktober 2026, Kalimantan Barat mencatat 1.712 titik panas, dengan 1.604 titik di antaranya berada di Kabupaten Ketapang.

Dari sisi regulasi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah preventif tersebut diambil menyusul pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El-Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.

​Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan kepatuhan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan ini. "Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi”, ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (26/10)

​Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca. Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Karhutla