Indonesia-Singapura Bentuk Task Force Karhutla, Pelaku Bisa Dijerat Hukum

Indonesia-Singapura Bentuk Task Force Karhutla, Pelaku Bisa Dijerat Hukum

Asap bisa melintasi batas negara, begitu pula dengan uang. Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan kita

Indonesia-Singapura Bentuk Task Force Karhutla, Pelaku Bisa Dijerat Hukum
Dalam Artikel Ini

Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk Satuan Tugas Bersama (Joint Task Force) untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta polusi asap lintas batas. Melalui kerja sama ini, kedua negara berkomitmen menindak tegas korporasi maupun individu yang terbukti merusak lingkungan, termasuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Demikian disampaikan dalam press statement kedua negara usai kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa malam (27/10/2026). 

"Instruksi Presiden Prabowo sangat jelas. Kami akan menggunakan seluruh kekuatan hukum untuk memastikan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan dari kebakaran hutan harus bertanggung jawab atas dampaknya," tegas Arrmanatha saat konferensi pers bersama.

Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya memadamkan titik api di lapangan, melainkan harus menargetkan dalang finansial di balik pembakaran lahan. Indonesia dan Singapura sepakat melacak Jejak Keuangan (money trail) perusahaan yang terlibat.

"Asap bisa melintasi batas negara, begitu pula dengan uang. Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan kita," ujar pria yang akrab disapa Tata ini.

Satgas Bersama ini nantinya bertugas mengintegrasikan pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas batas, hingga skema pemulihan aset (asset recovery).

Dalam penanganan di dalam negeri, pemerintah Indonesia telah mengerahkan sekitar 71.000 personel darat dan 51 unit armada udara untuk operasi pemadaman, termasuk teknik modifikasi cuaca dan pemboman air (water bombing). Dari sisi penegakan hukum, ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi saat ini tengah diproses hukum, dengan beberapa di antaranya sudah dijatuhi sanksi.

Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir (kanan) dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan (kiri) memberikan pernyataan bersama usai pertemuan bilateral di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto:Tria Dianti/ SUAR)

10 Perusahaan terkait 

Menanggapi hal ini, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan dukungannya terhadap usulan pembentukan satgas tersebut. Pemerintah Singapura kini menyasar 10 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan insiden karhutla, termasuk entitas yang terdaftar di Singapura.

Vivian menegaskan bahwa meski fenomena cuaca El Nino merupakan kejadian alam, aksi pembakaran lahan yang terjadi di Indonesia murni disebabkan oleh faktor manusia. Singapura siap mengoptimalkan seluruh instrumen hukum dan regulasi guna memberikan efek jera.

"Singapura setuju dengan pembentukan joint task force ini. Kami memberikan peringatan terbuka kepada perusahaan-perusahaan terkait bahwa koordinasi ketat dan pertukaran informasi ini akan mempersempit ruang gerak para pelanggar hukum," kata Vivian.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan memberikan pernyataan usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom)

Kedatangan ketiga Vivian ke Indonesia berlangsung di tengah eskalasi isu kebakaran hutan dan lahan, yang diperkeruh oleh pernyataan kontroversial mantan pejabat RI, Muhammad Lutfi. Lutfi membeberkan data bahwa mayoritas korporasi yang mendapat teguran justru berbasis di Singapura, terdaftar di SGX, dan mengantongi nilai hingga 10 miliar dolar Singapura. 

Paparan tersebut memicu reaksi keras dari publik dan politisi Singapura, yang kemudian direspons defensif oleh sejumlah pejabat senior Singapura.

Eskalasi hubungan ini berdampak pada kebijakan energi Indonesia yang memperketat ekspor gas bumi ke negara tetangga tersebut. Kebijakan pemangkasan pasokan sekitar 8 persen ini berlandaskan amanat UU No. 22 Tahun 2001 demi memprioritaskan kebutuhan domestik, dengan pemerintah menegaskan bahwa volume pengiriman masih sesuai batas minimum kontrak komersial yang berlaku hingga 2028.

Langkah baik

Pakar Hubungan Internasional dari President University, Teuku Rezasyah, menilai kedatangan Menlu Singapura ke Jakarta sebagai iktikad baik untuk meredam tensi diplomatik. Penggunaan bahasa Indonesia saat berpidato dianggap sebagai bentuk kepedulian Singapura terhadap situasi di Tanah Air.

Ia menyoroti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (2002) yang selama ini dinilai tumpul akibat perbedaan sistem hukum. Menurutnya, Singapura harus transparan membuka data perusahaan terduga pelaku karhutla.

"Agreement itu selama ini hanya di atas kertas. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas penindakan dan kontrol. Hukum yang dipakai wajib hukum Indonesia karena kejahatan terjadi di sini," ujar Teuku kepada SUAR, Selasa (27/10/2026). 

Ia juga menyarankan agar pihak Singapura terbuka dan transparan soal data-data perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan. 

“Kerusakan ini sudah terjadi dan membunuh peradaban Indonesia, jangan sampai ada kesan kejahatan bisa dilakukan asal ada duitnya. Dan hukum yang dipakai harus hukum Indonesia karena terjadi di Indonesia,” kata dia. 

Pengendara melintas di Jalan Tjilik Riwut yang diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.)

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, pemangkasan volume ekspor gas alam Indonesia ke Singapura yang secara kuantitatif relatif kecil telah berpotensi meluas menjadi persoalan hubungan ekonomi kedua negara. Kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura ke Indonesia sendiri dipandang sebagai sebuah sinyal positif oleh Yusuf.

“Pertemuan itu menunjukkan bahwa kedua negara masih memilih jalur diplomasi untuk meredam ketegangan. Namun, dialog tersebut harus diikuti langkah konkret agar persoalannya tidak terus berkembang melalui pernyataan publik yang saling merespons,” ucap Yusuf, Selasa (27/10/2026).

Ketegangan muncul ketika Perdana Menteri Singapura mengingatkan pentingnya menghormati kontrak, yang kemudian Menteri ESDM Republik Indonesia memberikan respons. Perbedaan pernyataan antara kedua negara ini membuat persoalan gas tidak lagi sekadar menyangkut pasokan, tetapi juga kepastian kontrak dan konsistensi kebijakan Indonesia.

Singapura sendiri merupakan sumber investasi asing yang besar bagi Indonesia. Selain itu, banyak pula investor global yang menggunakan Singapura sebagai pintu masuk untuk melakukan investasi ke Indonesia.

“Ketegangan memang tidak serta-merta membuat investor menarik modal, tetapi dapat mendorong mereka menunda proyek baru dan meminta imbal hasil lebih tinggi untuk menutup risiko. Dampaknya paling terasa pada investasi jangka panjang seperti energi, pusat data, kawasan industri Batam, Bintan, dan Karimun, serta proyek ekspor listrik hijau,” ujarnya.

Kondisi ini membuat pengelolaan hubungan bilateral menjadi penting agar ketegangan tidak berkembang menjadi persoalan kepercayaan terhadap iklim usaha Indonesia. 

“Jika muncul kesan bahwa kontrak energi dapat digunakan sebagai alat tekanan diplomatik, persepsi risiko terhadap regulasi Indonesia bisa meningkat secara lebih luas,” katanya.

Negara tetangga tersebut juga memiliki kepentingan sendiri untuk menjaga ketahanan energinya agar tidak terlalu bergantung pada satu sumber pasokan, terutama ketika kepastian kerja sama dalam jangka panjang dipertanyakan. Ketegangan yang berlarut-larut ini dapat memengaruhi posisi Indonesia sebagai pemasok energi bagi Singapura.

“Singapura sudah menyatakan akan memperluas sumber pasokan, menambah kapasitas LNG, dan memperbesar cadangan bahan bakar untuk menghadapi risiko nasionalisme sumber daya. Semakin berhasil diversifikasi itu dilakukan, semakin kecil ketergantungan Singapura terhadap gas Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah perlu memastikan koordinasi antarkementerian berjalan dengan baik agar informasi mengenai kebijakan ekspor gas ini disampaikan secara konsisten. Sebab, perbedaan penjelasan dari berbagai kementerian terkait berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun investor dalam menilai arah kebijakan Indonesia.

“Mekanisme Leader’s Retreat dapat digunakan untuk mengembalikan pembicaraan pada kepentingan ekonomi bersama, terutama investasi, pengembangan kawasan industri, konektivitas, dan ekspor energi hijau,” tutupnya.

Gema Dzikri turut berkontribusi dalam laporan ini

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)