Kebakaran Hutan Jangan Jadi Bencana Musiman
Perubahan struktural dan menyeluruh diperlukan guna memastikan kebakaran hutan tidak menjadi bencana yang rutin musiman.
Perubahan struktural dan menyeluruh diperlukan guna memastikan kebakaran hutan tidak menjadi bencana yang rutin musiman.
Penanganan bencana ekologis dan penetapan status bencana nasional terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu dari lima tuntutan aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di Jakarta dan daerah lainnya. Perubahan struktural dan menyeluruh diperlukan guna memastikan kebakaran hutan tidak menjadi bencana yang rutin.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan evaluasi dengan cepat mengenai aturan yang selama ini berlaku. Pemerintah harus lebih berhati-hati memberi izin pengelolaan lahan kepada korporasi. Langkah awal ini pun menurutnya penting sebagai mitigasi karhutla sejak awal.
Menurutnya, implementasi dari aturan yang selama ini berlaku belum memberikan dampak yang nyata bagi pencegahan bencana karhutla, apalagi dari sisi penegakan hukumnya pun tidak tegas.
“Ada aturan main yang saya kira tidak ditaati bersama, makanya ketika ada penegakan hukum yang tegas, itu menurut saya adalah satu jawaban yang efektif,” kata Adib, Rabu (28/10/2026).
Kebakaran yang terjadi diduga akibat kesengajaan, mengindikasikan implementasi aturan yang berlaku tidak berjalan dengan baik. Maka dari itu, pemberian sanksi dengan tegas menurutnya merupakan sebagai sebuah jawaban dan solusi demi mencegah terjadinya karhutla. Upaya mitigasi pencegahan menurutnya perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Kalau dalam pandangan hukum, kenapa karhutla bisa berulang-ulang terus terjadi ya karena bukan terjadi karena kebakaran murni, tapi diduga dibakar. Jadi ini harus ada sanksi hukumannya, pencegahannya sudah ada, hukumannya juga harus kuat,” ujarnya.
Baca juga:

Evaluasi yang dilakukan dimulai dari proses pemberian izin pengelolaan lahan oleh pemerintah. Pengetatan mengenai seleksi terhadap calon penerima izin pun diperlukan, tentunya dengan mempertimbangkan rekam jejak serta potensi risiko kebakaran, sehingga mitigasi berjalan efektif sebelum karhutla terjadi.
“Perlu dievaluasinya atau lebih hati-hati dalam memberikan pengelolaan lahan kepada korporasi, mau itu berubah hak guna usaha atau buat industri dan lain sebagainya soal pemanfaatan tanah dari negara, saya kira itu harus dilakukan secara hati-hati,” ucap Adib.
Pemerintah dapat melakukan penelusuran rekam jejak perusahaan ketika dalam proses pemberian hak konsesi, termasuk keterkaitan sebuah perusahaan dengan pihak yang terlibat dalam kasus kebakaran sebelumnya. ika suatu perusahaan telah terbukti memiliki keterlibatan tersebut, seharusnya tidak kembali diberikan izin pengelolaan lahan oleh pemerintah.
“Yang harus dilakukan pemerintah ya memberikan penegakan hukum yang berat, ini kan merusak ekosistem, merugikan masyarakat banyak, nilai kerugiannya juga banyak,” tegasnya.
Sanksi juga harus bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga memastikan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kepastian sanksi ini menjadi salah satu kunci menurut Adib untuk mencegah terjadinya karhutla kembali di masa yang akan datang. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran mendapatkan efek jera, sekaligus mendorong pelaku usaha lainnya patuh terhadap aturan.
Aktivis Lembaga Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri (Germawan) Kalimantan Barat, Arniyanti, karhutla yang terjadi berulang kali khususnya di wilayah Kalimantan Barat menunjukkan adanya persoalan pada tata kelola sumber daya alam. Karhutla ini pun menurutnya tidak semata-mata disebabkan oleh cuaca atau fenomena iklim saja, tetapi berkaitan juga dengan pengelolaan lahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan tanggung jawab negara.
Kebakaran berulang yang terjadi di Kalimantan Barat berdasarkan catatan Germawan sejak tahun 1982 menunjukkan persoalan ini belum terselesaikan.
“Bagi kami di Germawan, Karhutla tidak bisa hanya dibaca sebagai peristiwa kebakaran saja, tapi ini ada persoalan tata kelola sumber daya alam, keadilan ekologis juga, dan bahkan sekarang kami menyebutnya ekosida, dan juga bagaimana tanggung jawab politik menjadi dasar yang penting untuk dilihat,” ucap Arniyanti, Minggu (25/10/2026).
Situasi di kabupaten/kota di Kalimantan Barat pun berbeda-beda di setiap wilayahnya. Namun, asap yang mengandung polutan berbahaya itu masih menyelimuti masyarakat.
“Situasi Kalimantan Barat hingga hari Minggu, untuk di Pontianak sendiri dalam beberapa hari ini asap terus meningkat, indeks kualitas udara pada Minggu sekitar 400-an, kalau pagi atau sore bisa 500-an, mungkin berbeda dengan Kalimantan Timur atau Tengah yang bisa sampai ribuan,” jelasnya.

Di Kalimantan Barat, titik panas atau titik api kebakaran hanya tersisa di dua kabupaten saja. Berdasarkan data yang dicatat oleh Germawan dari BNPB, masih ada 1.137 titik panas yang masih terjadi. Data dari Celios juga menemukan bahwa pada Agustus hingga September, kerugian ekonomi di Kalimantan Barat sudah berada di kisaran Rp5,4 triliun, yang mana mendekati dengan APBD Kalimantan Barat yang sebesar Rp6 triliun.
“Jadi sudah sangat merugi sekali secara ekonomi. Kemarin kami periksa, menurut catatan, karhutla di Kalimantan Barat itu sudah terjadi sejak 1982, dan titik apinya di situ-situ saja, hanya saja meluas karena izin konsesi yang hari ini juga bertambah,” ujarnya.
Persoalan karhutla yang seakan tak kunjung menemukan titik akhirnya di Kalimantan Barat itu pun menimbulkan berbagai pertanyaan kepada masyarakat, khususnya mengenai efektivitas sistem pencegahan karhutla yang selama ini berjalan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan upaya pencegahan ini dilakukan sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya berfokus pada tindakan penanganan setelah api muncul. Selain itu, pengawasan di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran juga masih harus diperkuat.
“Kami melihat perusahaan konsesi sudah terpasang police line, cuman kan memang kami tidak dapat informasi sudah sejauh mana tindakannya dari negara untuk perusahaan-perusahaan tersebut,” ucapnya.
Baca juga:

Persoalan karhutla di daerah-daerah dari temuan Germawan juga dinilai sangat berkaitan dengan alokasi anggaran pemerintah yang belum memadai untuk mendukung upaya mitigasi. Menurutnya, saat ini negara lebih berfokus untuk mengalokasikan anggarannya terhadap program Koperasi Desa Merah Putih yang mengambil dana desa.
Program tersebut berpotensi mengesampingkan kebutuhan mitigasi karhutla terutama di tingkat komunitas. Pemangkasan dana desa turut membatasi kemampuan masyarakat peduli api dalam menjalankan perannya mencegah karhutla.
Germawan pun memberikan catatan, upaya pencegahan karhutla harus menjadi perhatian utama pemerintah, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Efektivitas langkah mitigasi ini juga harus ditunjukkan melalui hasil yang terukur.
“Pencegahan harus dibuktikan melalui hasil yang terukur. Kami tidak melihat atau tidak pernah mendengar sikap dari pengurus negara melakukan mitigasi dan langkah preventif,” ucapnya.
Selain pencegahan, pengawasan terhadap pengelolaan lahan khususnya di wilayah konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran juga tidak kalah penting untuk dilakukan oleh pemerintah.
Germawan juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem serta penanganan dampak karhutla dan beban ekonomi yang harus ditanggung masyarakat. Pemerintah perlu memikirkan bentuk pertanggungjawabannya terhadap warga, mulai dari biaya perlindungan kesehatan hingga kebutuhan pendidikan anak selama kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.
Selama berbulan-bulan, masyarakat terpaksa harus membeli masker yang ditanggung secara pribadi. Begitu juga untuk urusan kesehatan dan juga hal-hal lainnya, tentunya nilai ekonomi bagi masyarakat itu pun tergolong besar dan membebani.
“Ini tidak pernah dibicarakan oleh negara, siapa yang harus bertanggung jawab untuk kita semua sebagai korban? Lalu bagaimana pengecekan kesehatan gratis? Siapa yang menggantikan kuota data untuk anak-anak yang hari ini belajar di rumah? Itu kan kita yang harus menanggung bebannya, itu harus dipikirkan oleh negara,” tutupnya.
Upaya pemerintah merehabilitasi lahan gambut yang terbakar dilakukan dengan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional. Kebijakan serupa pernah dilakukan di era Presiden Joko Widodo dengan membentuk Badan Restorasi Gambut, yang kemudian bubar karena persoalan anggaran.
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Asep Komarudin, mengatakan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional dari keputusan Presiden Prabowo, merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pemerintah mengatasi persoalan mengenai lahan gambut.
Baca juga:

Meski demikian, sebelum adanya pembentukan badan baru tersebut, menurut Greenpeace Indonesia pemerintah seharusnya menyelesaikan beberapa persoalan terlebih dahulu. Ada sejumlah pertanyaan dari pembentukan badan ini, khususnya mengenai apa perbedaan kewenangan badan yang baru dibentuk ini dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang sebelumnya sudah dibubarkan.
Sementara itu, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi menilai, pemerintah perlu memaparkan evaluasi apa saja yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan pemulihan dan perlindungan gambut yang selama ini di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan setelah pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Evaluasi ini penting untuk menjelaskan kepada publik kendala apa saja yang selama itu dihadapi oleh kedua kementerian terkait, sekaligus memastikan pembentukan badan baru ini tidak sekadar mengulang fungsi dari badan yang sebelumnya sudah ada.
“Alih-alih langsung membentuk badan baru, pemerintah harus secara paralel membuat regulasi pelindungan gambut yang kuat dan menyeluruh berbasis lanskap, serta regulasi yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri,” ujar Sapta.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Greenpeace, dampak krisis iklim seperti kebakaran hutan dan lahan terbukti menekan daya beli masyarakat rentan. Tekanan ekonomi paling banyak berada pada sisi pola konsumsi dan biaya pangan (41%), disusul dengan produktivitas dan pendapatan (39%), sementara 20% responden sisanya mengaku merasakan dampak terhadap akses tempat tinggal mereka dan biaya transportasi.
Di tengah krisis iklim, laporan Greenpeace menunjukkan 57,34% responden mengaku terpaksa memangkas konsumsi nonesensial untuk melakukan penghematan sekitar Rp50 ribu sampai Rp1 juta per bulannya.
“Di tengah situasi ini, masyarakat justru semakin terhimpit oleh kenaikan biaya hidup dan ketidakpastian pekerjaan, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.
Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) menegaskan bahwa berulangnya krisis ini membuktikan bahwa rekomendasi ilmiah serta prediksi akademis yang secara akurat mampu memetakan ancaman 3–6 bulan sebelum api membara telah diabaikan pemerintah. Langkah legislasi, penegakan hukum, hingga pengalokasian anggaran terbukti salah arah, reaktif, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memutus mata rantai krisis.

Bertolak dari fakta ilmiah, temuan peta aktor, dan ketimpangan tata kelola kebakaran hutan dan lahan, FIAD menyatakan penanganan karhutla saat ini harus dengan langkah sebagai berikut:
1. Segera tetapkan kondisi yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.
2. Aparat penegak hukum wajib menindak, tidak hanya kepada anak perusahaan di lapangan, tetapi juga menjangkau induk usaha (parent company) dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).
3. Usut tuntas dan tuntut pertanggungjawaban hukum para jajaran direksi, komisaris, dan pemilik manfaat yang memiliki keterikatan politik maupun posisi strategis di lingkar kekuasaan, tanpa impunitas.
4. Reformasi institusional dan birokrasi pengelolaan kebencanaan dengan menggunakan berbagai metode ilmiah penyelamatan bumi dari kebakaran dan bencana lain, dan cara-cara mengantisipasinya dengan melibatkan keahlian dan kepakaran.
5. Segera menindaklanjuti prioritas perlindungan dan pengakuan masyarakat adat beserta pengetahuan lokalnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Cabut kebijakan yang melarang praktik berladang tradisional berbasis kearifan dan pengetahuan lokal. Dalam rangka pencegahan, pemerintah juga bertanggung jawab untuk memberikan dukungan bagi masyarakat adat/lokal untuk membuka lahan dengan risiko kebakaran yang lebih rendah.
7. Meminta Presiden untuk segera menerbitkan moratorium pembukaan lahan gambut baru dan memerintahkan seluruh kementerian yang terkait serta Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk menghutankan kembali lahan gambut yang rusak dengan melibatkan masyarakat adat dan lokal sebagai mitra utama dalam restorasi hutan.