Kala Diplomasi Iklim Terhalang Kabut Asap

Kala Diplomasi Iklim Terhalang Kabut Asap

Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan mempersempit ruang manuver Indonesia dalam agenda global melawan krisis iklim. Respons institusional terkonsolidasi lebih dibutuhkan daripada lagak defensif

Kala Diplomasi Iklim Terhalang Kabut Asap
Dalam Artikel Ini

Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan mempersempit ruang manuver Indonesia dalam agenda melawan krisis iklim, terutama jelang 31th Conference of the Parties (COP31) dan KTT ke-49 ASEAN di Manila pada November mendatang. Alih-alih bersikap defensif, respons institusional terkonsolidasi di aras domestik dan ajakan memobilisasi sumber daya kolektif secara regional lebih diperlukan untuk mengatasi masalah tahunan ini.

Polusi kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan sejak pertengahan September 2026 menjadi pelanggaran kesekian Indonesia terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Perjanjian ini, sebagai puncak ikhtiar menteri lingkungan hidup negara-negara se-Asia Tenggara mengatasi krisis kabut asap sejak pertengahan 1990-an, sejatinya telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Dalam perjanjian 32 pasal dan 89 klausul ini, negara-negara anggota ASEAN menyepakati penanganan polusi kabut asap lintas batas negara melalui monitoring, pencegahan, kerja sama teknis, dan gotong-royong penanggulangan bencana. Karenanya, sekalipun mengikat secara hukum, skema penyelesaian sengketa dalam AATHP dibatasi melalui konsultasi atau negosiasi.

Baca juga:

Antara Narasi Pemerintah dan Tuntutan Global di COP31
Selain menyiapkan inisiatif dan capaian yang akan dipresentasikan, pemerintah juga perlu mengantisipasi tuntutan global terkait deforestasi dan kebakaran hutan.

Kendati telah diratifikasi sejak 2014, kebakaran hutan dan lahan tetap terjadi. Bahkan, kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini turut menuai respons keras dari Malaysia dan Singapura.

Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA) memanggil pimpinan 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. 

Sementara itu, Pemerintah Malaysia berencana mengangkat persoalan kabut asap ini dalam KTT ke-49 ASEAN di Manila pada November mendatang. Pemerintah Malaysia membuka peluang untuk menempuh mekanisme hukum internasional guna menuntut kompensasi dan ganti rugi atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Minim Aspek Punitif

Pengajar Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia Shofwan Al Banna Choiruzzad menggarisbawahi ketiadaan aspek punitif dalam dokumen perjanjian regional seperti AATHP merefleksikan prinsip non-interferensi ASEAN. Melalui prinsip ini, setiap kesepakatan yang diambil harus mengutamakan kedaulatan masing-masing negara, serta tidak secara tegas mengatur konsekuensi pelanggaran secara konkret.

“Saya kira sudah saatnya masyarakat sipil lintas negara di ASEAN mendorong penguatan AATHP dengan mengintegrasikan pencegahan lebih kuat, juga aspek punitif lebih kuat dan mekanisme yang lebih mengikat. Perjanjian ini sudah dari 2002 dan kebakaran masih terus berlangsung. Berarti memang desain kesepakatan ini belum ‘menggigit’,” tutur Shofwan kepada SUAR saat dihubungi, Senin (26/10/2026).

Menghadapi kemungkinan protes atau keberatan yang dapat dihadapi Indonesia dalam KTT ke-49 ASEAN beberapa pekan ke depan, kepentingan terbaik yang dapat dibawa Indonesia ke pertemuan kawasan itu adalah mengusung usaha kolektif mitigasi dampak polusi kabut asap dan memobilisasi sumber daya regional untuk mempercepat penanggulangan kebakaran.

Melalui gestur ini, ia menilai Indonesia dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan pertolongan negara sekawasan. Sebaliknya, posisi defensif justru dapat membatasi ruang manuver Indonesia karena kebakaran hutan selama ini selalu berasal dari Kalimantan dan Sumatra. Padahal, di saat yang sama, Indonesia juga mendorong dana perlindungan hutan tropis bersama Brasil.

“Jangan melihat orang yang menyampaikan concern itu bermaksud menyerang. Ini tidak produktif. Kalau Presiden mengusung kebijakan good neighbor policy, kita tidak meneriaki tetangga yang ketuk pintu dan mengingatkan gangguan asap itu sedang berkonspirasi, tetapi minta maaf, lalu bersama mencari solusi yang lebih baik,” tegasnya.

Shofwan menambahkan, perhatian mengenai masalah kabut asap perlu ditempatkan dalam kerangka besar memitigasi dampak krisis iklim. Menganggit salah satu pembahasan dalam ASEAN Climate Week yang ia hadiri bulan April lalu, Asia Tenggara diprakirakan menjadi salah satu kawasan paling rawan terdampak cuaca ekstrem akibat perubahan iklim.

Di saat yang sama, penanganan kasus kabut asap menunjukkan terbatasnya infrastruktur kawasan untuk menanggulangi persoalan ini secara kompak. Hal serupa juga terlihat saat peristiwa banjir besar Sumatra akhir 2025 lalu.

Baca juga:

Indonesia-Singapura Bentuk Task Force Karhutla, Pelaku Bisa Dijerat Hukum
Asap bisa melintasi batas negara, begitu pula dengan uang. Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan kita

Di sisi lain, pendekatan ASEAN terhadap isu-isu iklim selama ini cenderung ditempatkan pada isu sosiokultural. Padahal, terdapat potensi kerugian triliunan Dolar Amerika Serikat dan ketahanan hidup ratusan juta orang akibat perubahan iklim. Pendekatan multidimensional yang melibatkan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menangani masalah krisis iklim, termasuk kabut asap, secara terintegrasi.

“ASEAN harus melakukan perubahan untuk isu-isu sangat prioritas lintas sektor. Urgensi isu iklim dan bencana yang ditimbulkan seperti kabut asap atau banjir di Sumatra tidak boleh jadi isu sekunder lagi karena Asia Tenggara sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan paling terdampak perubahan iklim,” tuturnya.

Sikap Defensif Tanda Ketidaksiapan

Sementara itu, Peneliti ASEAN Study Center Universitas Indonesia Nurul Isnaeni mengingatkan, di tataran diplomasi multilateral seperti COP31, kapasitas institusi domestik Indonesia dalam menangani isu kebakaran hutan dan polusi kabut asap akan lebih diuji. Ini mencakup koordinasi antarkementerian, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta kolaborasi konstruktif pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan komunitas epistemik.

Dalam forum multilateral seperti COP31 nanti, Nurul mewanti-wanti, selain harus mempertanggungjawabkan dampak ekologis kebakaran hutan yang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, Indonesia juga perlu menyediakan respons terhadap suara vokal NGO global dan jejaring pegiat lingkungan transnasional.

“Dengan banyak front harus dihadapi, sikap defensif justru menampakkan ketidaksiapan dan miskoordinasi internal. Karena itu di COP31 nanti, pemimpin delegasi Indonesia harus merumuskan satu national stand point, yang hanya dapat dilakukan dengan membereskan dan mengonsolidasikan unit-unit internal pemerintah sendiri,” ujarnya.

Saat berhadapan dengan tuntutan pertanggungjawaban berbagai negara itu, Nurul meyakini Kementerian Luar Negeri memiliki kapasitas diplomatik cukup untuk memberikan respons normatif berupa penjelasan atau sanggahan.

Namun, pekerjaan rumah yang tetap perlu diselesaikan jajaran eksekutif saat ini adalah mengatasi persoalan dengan pendekatan yang lebih terinstitusionalisasi. Tujuannya, agar perubahan pejabat secara politik tidak memengaruhi arah pencegahan, penanggulangan bencana, dan mitigasi dampak apabila kebakaran hutan kembali terjadi.

“Akan percuma kalau Kemlu menyuarakan pembelaan jika ada gap antara apa yang menjadi retorika dengan langkah-langkah konsolidasi ke dalam. Saya pikir selain ujian untuk pemerintahan Presiden Prabowo, ini juga menjadi ujian ASEAN untuk membangun norma bersama menghukum para pebisnis nakal dan tidak bertanggung jawab,” sarannya.

Dalam proses negosiasi di forum multilateral nantinya, Nurul menambahkan, prinsip utama yang harus dikedepankan adalah mencegah zero sum game, melainkan mendorong sebuah rencana aksi bersama yang dapat diterima oleh semua pihak. Ini dikarenakan tantangan pasca-COP31, terutama dalam mengimplementasikan di tingkat nasional, jauh lebih sulit daripada menyusun dokumen.

“Prinsip kedaulatan negara dalam konteks negosiasi harus diiringi dengan prinsip tanggung jawab negara. Ini biasanya ditandai dengan kesediaan negara itu untuk menerima klausul ‘to held our common agenda for the achievement of our common objectives that determine our common future of our common planet’,” imbuhnya.

Tiongkok dapat menjadi contoh keterampilan diplomatik dalam menarik garis proporsional antara tanggung jawab global dan kedaulatan nasional itu. Tegas menolak didikte dalam menjalankan kebijakan pembangunan di forum global, komitmen Negeri Tirai Bambu selalu ditunjukkan dengan langkah-langkah progresif dalam menata kebijakan, infrastruktur, dan riset untuk mencegah dampak krisis iklim lebih luas. 

Konsolidasi menyelesaikan pekerjaan rumah dalam mengatasi dan mencegah dampak iklim seraya memberikan respons terukur di forum global seperti Tiongkok itu, Nurul menekankan, harus didasari kemampuan berpikir dalam jangka panjang. Bukan hanya kerugian material, tetapi kerugian antargenerasi juga perlu diperhitungkan, mengingat skala bencana sebesar kebakaran hutan tergolong irreversible disaster.

“Pendekatan preventif jauh lebih baik daripada kuratif untuk menghadapi bencana seperti ini, karena kerugian jangka panjang itu juga memiliki hak anak-cucu dan generasi masa depan untuk mendapatkan akses dan kebermanfaatan sumber daya alam di masa depan,” tegas Nurul.

Penanganan Hukum Tergantung Kedaulatan Negara

Dari sisi hukum, Peneliti Center for International Relations Studies (CIReS) Universitas Indonesia Dewi Aulia Maharani menambahkan, Singapura atau negara lain tidak bisa menuntut Indonesia dalam kegagalan menangani kabut asap apabila tidak ada persetujuan dari pihak Indonesia.

Dalam tata hukum internasional, Dewi mengingatkan, prinsip kedaulatan negara dan persetujuan negara sangat penting. Tidak satupun lembaga peradilan dunia, baik ICJ maupun forum arbitrase lainnya, yang memiliki yurisdiksi otomatis untuk mengadili sebuah negara berdaulat tanpa izin negara yang bersangkutan. Jika Singapura menggugat dan Indonesia menolak, kasus tersebut niscaya tidak dapat berjalan.

“Selain itu, kalau melihat AATHP yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2014, perjanjian ini sengaja dirancang tidak menghukum (non-punitive). Dalam hal ini, agreement tidak sama dengan law. Pasal-pasal di dalamnya menekankan pada kerja sama, monitoring, dan penyelesaian konflik dengan prinsip ASEAN Way, bukan sanksi atau denda,” ujar Dewi kepada SUAR.

Meski demikian, mengutip State of Southeast Asia Survey yang diterbitkan ISEAS-Yusof Ishak Institute Singapura, mayoritas publik ASEAN secara konsisten menaruh harapan tertinggi kepada Indonesia menjadi de facto leader ASEAN. Saat terjadi krisis regional, Indonesia diekspektasikan mengambil kendali politik, membuat keputusan besar, dan memimpin arah kerja sama, termasuk saat terjadi krisis serupa kabut asap.

Namun, Dewi menilai, pergeseran prioritas Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto telah menyebabkan kebijakan luar negeri Indonesia semakin mengesampingkan ASEAN. Gaya diplomasi Prabowo yang jauh lebih berorientasi global, pragmatis, dan transaksional cenderung menargetkan negara besar seperti AS, China, atau forum multilateral seperti BRICS. 

Itu sebabnya, isu-isu regional yang dianggap 'rutin' atau 'bukan prioritas utama' seperti diplomasi kabut asap di ASEAN mengalami kekosongan kepemimpinan dari pihak Indonesia dalam hal pengambilan inisiatif. ASEAN terkesan pasif karena ketidakmungkinan mendikte atau menghukum negara yang menjadi 'pemimpin de facto'-nya sendiri. 

“Ketika negara terbesar di kawasan berada di posisi 'terdakwa', mekanisme institusional ASEAN seakan-akan terkunci. Badan seperti ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) tidak akan bisa bergerak agresif jika Indonesia tidak memiliki political will untuk menindaklanjuti suatu problem regional,” ujarnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)