Relaksasi Pertek Impor Bahan Baku Tekstil Perlu Diimbangi Proteksi Bahan Jadi
Relaksasi impor bahan baku tekstil perlu dilakukan secara selektif agar tidak mengurangi perlindungan pasar domestik.
Relaksasi impor bahan baku tekstil perlu dilakukan secara selektif agar tidak mengurangi perlindungan pasar domestik.
Pemerintah akan meninjau kembali persetujuan teknis (Pertek) impor untuk mempermudah masuknya bahan baku tekstil ke dalam negeri. Pengamat menilai relaksasi tersebut perlu dilakukan secara selektif agar tidak mengurangi fungsi Pertek sebagai instrumen perlindungan pasar domestik.
Guru Besar di Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karim mengatakan, kebijakan relaksasi Pertek impor perlu membedakan antara bahan baku dan barang jadi. Menurut dia, keduanya memiliki fungsi ekonomi yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama.
Ia mengatakan, bahan baku yang belum cukup tersedia di dalam negeri masuk ke proses produksi, sehingga pembatasan yang terlalu kaku dapat menaikkan biaya, menurunkan utilisasi pabrik, dan melemahkan daya saing ekspor. Hal ini berbeda dengan barang jadi yang langsung bersaing dengan produk domestik di pasar akhir.
"Karena itu, Pertek sebaiknya memakai pendekatan berbasis fungsi barang dan kondisi pasokan domestik. Bahan baku yang terbukti defisit perlu jalur lebih cepat, sedangkan barang jadi yang berisiko menekan produsen lokal memerlukan pengawasan lebih ketat," katanya pada SUAR, Rabu (23/10/2026).
Baca juga:

Ia menilai, kemudahan impor bahan baku dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing industri tesktil. Jika bahan baku tersedia lebih cepat dan dengan biaya lebih rendah, perusahaan dapat meningkatkan jam operasi, memenuhi pesanan tepat waktu, menurunkan biaya rata-rata produksi, hingga memperbaiki arus kas.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi meningkatkan daya saing industri dan mendukung ekspor serta penyerapan tenaga kerja. Namun, dia mengingatkan relaksasi Pertek tidak boleh menjadi celah masuknya barang yang sebenarnya sudah dapat diproduksi secara kompetitif di dalam negeri.
"Karena itu, dampaknya bergantung pada kualitas klasifikasi produk, data kebutuhan riil, dan disiplin pengawasan.," katanya.
Menurut Syafruddin, desain Pertek idealnya berbasis fungsi barang dan risiko. Pemerintah perlu membedakan secara rinci bahan baku, bahan antara, dan barang jadi serta menghubungkan persetujuan impor dengan data produksi, utilisasi, persediaan, dan kebutuhan riil industri.
Pertama, pemerintah perlu membedakan HS bahan baku, bahan antara, dan barang jadi secara rinci serta memperbarui neraca pasokan-kebutuhan secara berkala. Kedua, perusahaan produsen dengan rekam jejak produksi, kapasitas, dan kebutuhan bahan baku yang terverifikasi perlu memperoleh jalur cepat berbasis risiko.
"Kuncinya bukan mempertentangkan proteksi dan keterbukaan. Pertek yang baik melindungi kapasitas produksi domestik sekaligus memastikan industri memperoleh input yang tidak tersedia cukup di dalam negeri," katanya.
Pandangan tersebut sejalan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan pemerintah tetap membutuhkan Pertek sebagai salah satu instrumen untuk menjaga industri dalam negeri dari tekanan barang impor. Menurut dia, Pertek bersama Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan SNI wajib tidak semestinya dipandang hanya sebagai tambahan beban birokrasi.
“Kami melihatnya berbeda. TKDN, SNI wajib dan pertimbangan teknis sekali lagi kami pergunakan sebagai instrumen untuk memagari, untuk menjaga industri dalam negeri agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri,” kata Agus dalam acara Antara Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dia mengingatkan, pelonggaran instrumen tersebut berisiko membuka ruang lebih besar bagi masuknya barang impor ke pasar Indonesia. Kondisi itu dinilai dapat semakin menekan industri domestik yang saat ini menghadapi tekanan dari kelebihan kapasitas produksi global.
“Kalau kami longgarkan, bisa dibayangkan air bah yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.
Agus menegaskan, ia bukan anti impor. Bahkan ia menegaskan kebijakan Kementerian Perindustrian untuk impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang tidak ada di dalam negeri justru dipemudah. Pasalnya barang-barang itu penting untuk produksi indutsri.
“Yang kami persulit, yang kami lawan, kalau persulit masih lebih ringan, yang kami lawan adalah barang jadi yang murah yang masuk untuk membunuh industri kita. Itu yang kami lawan,” katanya.
Menurut Agus, tekanan impor menjadi salah satu tantangan utama yang sedang dihadapi industri nasional. Dunia saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi pada sejumlah sektor, seperti baja, tekstil, keramik, plastik, dan elektronik.
Ketika pasar Amerika Serikat dan Eropa menerapkan tarif terhadap produk dari sejumlah negara, Agus menilai produk-produk tersebut berpotensi mencari pasar alternatif, termasuk Indonesia.
Risiko tersebut semakin besar karena pasar domestik merupakan penopang utama industri manufaktur Indonesia. Agus menyebut sekitar 78,39% output manufaktur nasional diserap di dalam negeri, sementara sisanya diekspor.
“Yang 78% itu yang menjadi target, yang diincar oleh barang-barang impor,” ujarnya.

Agus menilai kondisi tersebut membuat perlindungan pasar domestik menjadi penting. Terlebih, menurut dia, sebagian barang impor masuk dengan harga yang sangat murah, bahkan berpotensi berada di bawah biaya produksi.
“Tidak ada industri dunia seefisien apa pun yang bisa bersaing melawan harga-harga yang tadi saya sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, review Pertek dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima masukan mengenai hambatan bahan baku yang dihadapi industri tekstil.
Airlangga menjelaskan terdapat perbedaan kinerja perdagangan antara industri tekstil hulu hingga tengah dengan sektor pakaian jadi. Industri tekstil hulu hingga menengah masih mencatatkan posisi net importer, dengan nilai impor sekitar US$8,4 miliar dan ekspor sekitar US$3,1 miliar. Sebaliknya, sektor pakaian jadi berada dalam posisi net exporter, dengan nilai ekspor sekitar US$8,7 miliar dan impor sekitar US$690 juta.
Karena itu, pemerintah membuka ruang kemudahan bagi bahan baku yang dibutuhkan industri, sementara produk jadi yang berpotensi mengganggu produsen domestik tetap menjadi sasaran penertiban.