Percobaan Badan Ekspor 1 Juni, Mendag: Evaluasi Dilakukan di Masa Transisi

Pelaksanaan ekspor oleh PT DSI dilakukan secara bertahap sejak 1 Juni 2026 hingga akhir tahun.

Percobaan Badan Ekspor 1 Juni, Mendag: Evaluasi Dilakukan di Masa Transisi
Menteri Perdagangan Budi Santoso menempelkan stiker ke mesin SPKLU yang telah lolos uji akurasi pada peluncuran layanan persetujuan tipe dan Tera/Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Daftar Isi

Pemerintah mulai mematangkan skema baru tata niaga ekspor komoditas sumber daya alam melalui  PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kontrak jangka panjang eksportir akan menjadi fokus evaluasi pemerintah selama masa transisi pengalihan ekspor tiga komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan fero aloy ke PT DSI sebagai BUMN ekspor.

"Ya itu makanya nanti yang terus kita evaluasi di dalam masa transisi," kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Budi menjelaskan pelaksanaan ekspor oleh PT DSI dilakukan secara bertahap sejak 1 Juni 2026 hingga akhir tahun.

Transisi dilakukan untuk mengakomodasi proses pengalihan berbagai aspek teknis ekspor, termasuk kontrak yang telah dibuat pelaku usaha dengan pembeli luar negeri.

“Dari 1 Juni dengan PP dan arahan Bapak Presiden, maka ekspor untuk tiga komoditas itu akan dilakukan oleh PT DSI. Nah transisinya itu mulai 1 Juni,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap pertama selama tiga bulan, eksportir swasta masih dapat melakukan ekspor, namun seluruh laporan wajib disampaikan ke PT DSI. Selanjutnya, periode September hingga Desember akan menjadi masa bagi eksportir yang siap untuk mengalihkan kegiatan ekspor langsung melalui PT DSI.

Meski demikian, ia memastikan kalau hal yang berkaitan dengan aturan izin ekspor masih tetap sama baik dari kewajiban, aturan ekspor hingga tata cara ekspor.

"Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," kata dia.

Pada kamis pekan lalu, pemerintah mengatur skema baru tata niaga ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) termasuk pengalihan kewajiban memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara dan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Selama ini, kewajiban DMO dijalankan langsung oleh eksportir. Melalui skema tersebut, pelaku usaha diwajibkan memasok sebagian produksi untuk kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor.

Dalam statemennya Kamis lalu, Budi Santoso mengatakan Indonesia sebagai produsen utama komoditas seperti kelapa sawit dan batu bara seharusnya memiliki pengaruh lebih besar terhadap harga pasar.

"Maksudnya biar kita itu mempunyai posisi yang kuat dalam menentukan harga. Itu salah satunya sebenarnya maksudnya," katanya.

Berisiko besar

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai rencana penunjukan DSI sebagai pihak yang menangani pemenuhan DMO berbagai komoditas SDA perlu dicermati secara hati-hati karena memiliki peluang sekaligus risiko besar.

Menurutnya, di atas kertas model ini dapat memperkuat pengawasan pasokan domestik karena pemerintah memperoleh satu kanal untuk memantau volume produksi, alokasi pasar domestik, ekspor, harga, dan devisa.

"Dari sisi kebijakan publik, gagasan itu masuk akal jika negara ingin memastikan kebutuhan energi, pangan, dan bahan baku industri dalam negeri terpenuhi sebelum komoditas keluar ke pasar global," katanya pada SUAR, Jumat (22/05/2026).

Akan tetapi, model ini juga berpotensi menambah rantai birokrasi jika DSI tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, melainkan berubah menjadi pintu wajib untuk semua transaksi. DMO membutuhkan kecepatan, akurasi data, kepastian harga, dan kelancaran distribusi.

Karena itu, jika keberadaan DSI justru memperlambat kontrak, pengapalan, pembayaran, maupun alokasi pasokan, maka kebijakan tersebut dapat menurunkan efisiensi industri.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu menempatkan DSI sebagai lembaga tata kelola yang ramping, transparan, dan berbasis data, bukan sebagai perantara administratif yang memperpanjang proses bisnis.

Pemerintah, sambungnya, harus merancang tata kelola DSI dengan prinsip akuntabilitas penuh agar penugasan DMO tidak berubah menjadi monopoli baru atau sumber distorsi pasar.

"Pemerintah wajib memisahkan fungsi regulator, pengawas, dan pelaku usaha. Kementerian menetapkan aturan, lembaga pengawas mengaudit kepatuhan, sedangkan DSI menjalankan fungsi operasional secara terbatas dan terukur," katanya. '

Syafruddin juga menilai pemerintah perlu menetapkan formula harga yang terbuka, berbasis benchmark internasional, kualitas komoditas, lokasi, biaya logistik, dan kebutuhan domestik. Ia juga meminta pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak lama pelaku usaha agar tidak menimbulkan sengketa dengan buyer global.

DSI, sambungnya, harus menjadi alat koreksi tata niaga, bukan alat pengambil rente.

Dari sisi pelaku usaha, Syafruddin menilai kewajiban penjualan melalui BUMN tertentu berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait efisiensi, transparansi harga, hingga fleksibilitas ekspor. Ia menjelaskan pelaku usaha komoditas selama ini telah membangun jaringan pembeli, kontrak jangka panjang, skema pembiayaan, asuransi, hingga reputasi pasokan di pasar global selama bertahun-tahun.

"Jika DSI mengambil posisi sebagai satu-satunya kanal transaksi, pelaku usaha akan bertanya siapa yang menentukan harga, bagaimana formula benchmark bekerja, siapa yang menanggung risiko keterlambatan, dan bagaimana kontrak lama dihormati. Kekhawatiran itu sah karena pasar global sangat kompetitif," katanya.

Ia menambahkah pembeli global bisa mencari pemasok lain jika Indonesia memperumit mekanisme ekspor. Karenanya, pemerintah boleh memperkuat kontrol negara atas komoditas strategis, tetapi kontrol itu harus memperkuat kepastian usaha.

Jika BUMN khusus ekspor membeli dengan harga tidak transparan, menahan margin, atau memperlambat transaksi, kebijakan ini akan menekan produsen, mengganggu ekspor, dan melemahkan pasokan devisa.

Lebih terpusat

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai rencana penunjukan DSI untuk menangani DMO berbagai komoditas sumber daya alam pada prinsipnya merupakan langkah yang baik, tetapi memiliki risiko besar apabila tidak disiapkan dengan tata kelola yang kuat.

Menurut dia, skema tersebut berpotensi memperkuat pengawasan pasokan domestik karena pemerintah dapat mengontrol distribusi komoditas strategis secara lebih terpusat.

"Tetapi kalau pola baru ini tidak jalan dengan baik atau tidak didukung sistem yang cepat dan transparan, justru risiko besar karena bertambahnya rantai birokrasi dan bisa menimbulkan biaya tinggi, akibatnya investor kabur," katanya pada SUAR, Jumat (23/05/2026).

Dari sisi pelaku usaha, Bisman menilai kewajiban penjualan komoditas melalui BUMN tertentu juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait fleksibilitas usaha. Menurut dia, pelaku usaha bisa kehilangan keleluasaan dalam menentukan skema penjualan dan ekspor.

Selain itu, sejumlah aspek teknis dinilai masih belum jelas, mulai dari mekanisme penetapan harga, sistem pembayaran, hingga kapasitas layanan yang nantinya dimiliki DSI.

"Kalau pelaku usaha pasti kwatir, karena pelaku usaha menjadi tidak fleksibel dalam penjualan. Belum lagi tidak jelasnya harga, mekanisme pembayaran, dan soal kapasitas layanan oleh DSI nantinya yang masih menjadi pertanyaan," katanya.

Bisman mengatakan sebenarnya pemerintah tidak masalah melakukan monopoli dalam pengelolaan SDA. Namun, harus memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha agar dunia sehat dan iklim investasi tetap baik.

Karena itu, sambungnya, pemerintah perlu memastikan pengelolaan termasuk DMO oleh DSI harus transparan, akuntabel, dan tetap merujuk mekanisme pasar yang sehat.

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). ( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)

Khawatir

Rencana pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, memicu kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha.

Kalangan pengusaha menilai gagasan ekspor satu pintu memang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan menutup celah kebocoran penerimaan negara. Akan tetapi, pelaksanaan tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif.

Ketua Komite Tambang dan Mineral Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia, menilai belum ada kajian mendalam yang dilakukan mengenai rencana kebijakan tersebut.

“Kebijakan tersebut terkesan buru-buru, karena prosesnya sangat cepat dan belum sempat dilakukan kajian yang mendalam mengenai pro dan kontra,” kata Hendra, Kamis (21/05/2026).

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi industri nasional.

“Pasar ekspor kelapa sawit Indonesia sangat kompetitif dan sensitif terhadap perubahan mekanisme perdagangan. Jika implementasi aturan baru tidak berjalan efektif, bukan tidak mungkin Indonesia justru kehilangan sebagian pasar ekspornya ke negara pesaing,” kata Eddy kepada tim SUAR.

Gema Dzikri Harisma turut berkontribusi dalam artikel ini

Baca selengkapnya

Ω