Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menerbitkan surat utang Patriot Bond sebagai salah satu instrumen pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan nasional. Melalui skema private placement, Danantara menerbitkan obligasi senilai puluhan triliun rupiah yang ditujukan kepada para pemimpin dunia usaha terkemuka di Indonesia. Skema ini memungkinkan mereka menyalurkan kekayaan mereka untuk sesuatu yang lebih besar, bukan hanya mendanai proyek dari perusahaan masing-masing.
Mengutip dokumen Danantara berjudul Patriot Bonds: A Love Letter for Indonesia's Future, dana yang dihimpun akan diinvestasikan ke berbagai sektor strategis, seperti transisi energi dan sektor prioritas lainnya, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Konsep Patriot Bonds juga mengusung pendekatan yang berbeda dari investasi pada umumnya. Danantara menyebut kupon obligasi ini akan berada di bawah tingkat bunga pasar karena instrumen tersebut tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial, melainkan mengedepankan dampak (impact) bagi pembangunan nasional.
"Konsepnya serupa dengan impact investing, di mana investor bersedia menerima imbal hasil yang lebih rendah demi menghasilkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat," bunyi keterangan Danantara.
Dengan demikian, Patriot Bond diharapkan menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk menukar keuntungan jangka pendek dengan warisan pembangunan jangka panjang, sekaligus menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam membangun perekonomian Indonesia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan penawaran investor Patriot Bond sudah mencapai lebih dari Rp50 triliun. Hal ini dikatakan Prasetyo usai CEO Danantara Rosan Roeslani melapor kepada Presiden Prabowo Subianto, Oktober lalu.
"Realisasinya sesuai dengan target, angkanya di atas Rp50 triliun," bebernya.
Penerbitan Patriot Bond memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal 50A menyebut Danantara memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bonds, sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.
Pasal tersebut tidak hanya mengatur penerbitan surat utang, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pembelian instrumen tersebut di pasar primer.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5).
Sementara Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi terkait transaksi pembelian surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Selanjutnya, Pasal 50A ayat (8) memberikan keleluasaan kepada investor untuk mengalihkan kepemilikan surat utang khusus tersebut kepada pihak lain maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 50A ayat (9) memperluas cakupan pihak yang dapat membeli Patriot Bonds. Selain investor pada umumnya, ketentuan tersebut juga mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sepanjang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata kelola harus baik
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa mengataka dunia usaha menyambut baik setiap inovasi pembiayaan yang dapat memperkuat pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan konvensional.
Patriot Bond berpotensi menjadi salah satu instrumen yang dapat menghimpun modal domestik untuk membiayai proyek-proyek strategis yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Namun, ia menekankan keberhasilan Patriot Bond akan sangat bergantung pada tata kelola, transparansi, dan kualitas proyek yang dibiayai. Keberhasilan instrumen ini tidak hanya ditentukan oleh adanya perlindungan hukum atau insentif bagi investor.
"Yang lebih penting adalah kepastian bahwa dana yang dihimpun dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan benar-benar dialokasikan pada proyek-proyek yang memiliki nilai tambah ekonomi, memberikan multiplier effect, serta menghasilkan imbal hasil yang kompetitif," katanya pada SUAR, Minggu (28/6/2026).
Erwin menekankan kepercayaan investor merupakan fondasi utama. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tata kelola yang baik, mekanisme pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana, serta kepastian hukum yang memberikan rasa aman tanpa mengurangi prinsip-prinsip good governance.
Apabila seluruh aspek tersebut dapat dijaga secara konsisten, dunia usaha memandang Patriot Bond memiliki potensi menjadi instrumen yang efektif untuk membantu mempercepat pembangunan nasional, memperkuat investasi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai Patriot Bonds berpotensi menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi proyek-proyek strategis nasional. Namun, efektivitas pembiayaan tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terkumpul.
"Pemerintah harus memastikan Patriot Bond membiayai proyek yang punya kelayakan ekonomi, arus kas jelas, dampak produktivitas tinggi, dan tidak hanya menjadi saluran pembiayaan politik," katanya.
Ia mengatakan jika dana hanya berpindah dari SUN, obligasi korporasi, atau deposito produktif, instrumen ini berisiko menciptakan crowding out. Dalam kondisi rupiah sekitar 17.955 per dolar AS, yield SBN 10 tahun sekitar 7,263 persen, dan credit defaults swap (CDS) 5 tahun mendekati 90 bps, pemerintah diminta menjaga agar Patriot Bonds tidak memperbesar premi risiko nasional.
"Instrumen ini efektif jika menambah basis pendanaan, bukan merebut likuiditas dari pasar yang sudah sempit," katanya.
Di sisi lain, ia menilai perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bonds di pasar perdana perlu dinilai sangat hati-hati karena ketentuan itu menyentuh inti kredibilitas hukum, pajak, dan anti-pencucian uang.
Ia memahami langkah pemerintah menarik dana di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara dan biaya utang yang semakin tinggi. Namun, ia mengingatkan ketentuan yang menyebut data transaksi Patriot Bonds tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara memberikan perlakuan khusus kepada pemilik dana besar.
"Persepsi ini berbahaya karena pasar global sangat sensitif terhadap standar money laundering, beneficial ownership, dan equality before the law. Perlindungan transaksi tidak boleh berubah menjadi kekebalan atas asal-usul dana," katanya.
Ia menilai jika aturan pelaksana tidak tegas, Patriot Bonds dapat dipersepsikan sebagai kanal pemutihan dana, penghindaran pajak, dan impunitas finansial. Karenanya, ia mengusulkan agar aturan perlindungan hukum tidak berlaku apabila dana yang diinvestasikan berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, pencucian uang, maupun kejahatan asal lainnya.
Ia juga meminta pemerintah harus akses data bagi otoritas yang berwenang untuk kepentingan anti-money laundering (anti pencucian uang) dan countering the financing of terrorism (pencegahan pendanaan terorisme), pemeriksaan pajak berbasis risiko, dan penegakan hukum, dengan tetap melindungi kerahasiaan investor yang patuh.
Kemudian, penggunaan dana harus diumumkan secara agregat, diaudit independen, dan dikaitkan dengan proyek yang punya manfaat ekonomi terukur.
"Tanpa itu, Patriot Bonds dapat berubah menjadi pembiayaan yang murah secara politik, tetapi mahal bagi reputasi fiskal dan stabilitas pasar," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Next Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan Patriot Bonds sebagai surat berharga, pada umumnya lebih efektif dibandingkan pinjaman ke lembaga keuangan untuk mendanai sebuah proyek. Alasannya, biaya pinjaman dari surat berharga seperti ditunjukkan melalui bunga, biasanya lebih rendah dibandingkan pinjaman bank. Selain itu, underlying yang dijaminkan dalam surat utang adalah proyek atau pemanfaatan dana yang dihimpun dari para investor yang membeli surat berharga.
"Karena itu, para investor akan melihat seberapa besar nilai ekonomi proyek yang akan didanai oleh Patriot Bond tersebut. Sekiranya proyek-proyeknya dinilai baik secara ekonomi, maka investor akan melihat risikonya relatif rendah," katanya.
Karena itu, Herry menilai peraturan turunan dari UU P2SK, seperti Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan nanti, harus mampu meminimalisir potensi penggunaan uang yang diperoleh dari transaksi haram digunakan untuk membeli surat utang khusus. Pemerintah juga memastikan bahwa auditor, termasuk kantor akuntan publik, memastikan bahwa dana yang diinvestasikan dalam surat utang khusus Danantara tersebut tetap terekam dalam hasil audit.