DPR - Pemerintah Koordinasi Penguatan Ekonomi, Tata Kelola Ekspor Baru Tak Akan Rugikan Pengusaha

Penguatan koordinasi antarinstansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan SDA berjalan sesuai prinsip keberlanjutan

DPR - Pemerintah Koordinasi Penguatan Ekonomi, Tata Kelola Ekspor Baru Tak Akan Rugikan Pengusaha
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Saat Konferensi Pers Tata Kelola Ekonomi di Gedung DPR, Senayan (8/6) (Sekretariat DPR)
Daftar Isi

DPR RI bersama Pemerintah menggelar pembahasan mengenai langkah-langkah percepatan pertumbuhan ekonomi nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut menyoroti berbagai strategi untuk memperkuat perekonomian nasional, mulai dari pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) hingga percepatan realisasi investasi di berbagai sektor prioritas.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan) berjalan untuk menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam pertemuan itu hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sejumlah isu strategis dibahas, termasuk upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan efektivitas pengelolaan sumber daya alam nasional.

Penguatan koordinasi antarinstansi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, salah satu fokus utama pembahasan adalah tata kelola ekspor yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). 

“DPR dan Pemerintah menilai pembentukan DSI yang lebih terintegrasi dalam perdagangan SDA dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi ekspor, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara,” ujar dia.

Selain itu, pertemuan juga membahas tata kelola sumber daya mineral yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Penguatan koordinasi antarinstansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan SDA berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, serta mendukung agenda hilirisasi yang tengah dijalankan pemerintah.

Dalam diskusi tersebut, pemerintah dan DPR juga menyoroti pentingnya penyederhanaan aturan guna mempercepat masuknya investasi. Berbagai hambatan birokrasi yang selama ini dinilai menghambat realisasi investasi akan dievaluasi agar proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan kepastian hukum.

DSI jadi perantara tunggal

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria,menjelaskan bahwa DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal (single intermediary) dalam ekspor sumber daya alam Indonesia. Melalui peran tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap transaksi ekspor dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalkan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN Dony Oskaria memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan praktik ekspor SDA tidak lagi diwarnai oleh under invoicing maupun transfer pricing,” ungkap dia.

Kedua praktik tersebut selama ini dianggap berpotensi mengurangi nilai ekspor yang tercatat secara resmi serta berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kontrak yang saat ini berjalan dengan pelaku usaha akan tetap dihormati, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia juga meminta dunia usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru tersebut, karena tujuan utamanya memperkuat tata kelola ekspor, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas tunggal yang akan menangani ekspor tiga komoditas utama yaitu batu bara, minyak kelapa sawit dan ferro alloy. Kebijakan strategis ini berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 mendatang 

Skema gross split khusus bagi minyak dan gas

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan terkait skema gross split, format kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), hanya diterapkan pada sektor migas dan tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).

Menurutnya, seluruh ketentuan yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada regulasi yang telah berjalan, dan tidak mengalami perubahan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bahlil menjelaskan bahwa sistem pengelolaan di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan pendekatan gross split hanya diberlakukan pada sektor hulu migas. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan dijalankan sesuai arahan Presiden.

Oleh karena itu, penerapan mekanisme gross split tidak memiliki keterkaitan dengan tata kelola usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ujarnya. 

Menurut Bahlil, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan investor maupun perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami bahwa kebijakan gross split hanya berlaku pada sektor hulu migas dan tidak memengaruhi mekanisme perizinan maupun tata kelola yang selama ini diterapkan di sektor minerba.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor utama dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan kegiatan usaha. 

“Pemerintah berkomitmen mempertahankan stabilitas kebijakan di sektor minerba agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan investasi dan produksi dengan kepastian hukum yang jelas. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan investasi, menjaga kepercayaan dunia usaha, serta memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap dia.

Perlu evaluasi dampak yang ditimbulkan

Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, perubahan tata kelola ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai perlu dihitung secara matang mengingat besarnya peran sektor sumber daya alam (SDA) terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan pembentukan PT DSI sebagai badan ekspor satu pintu dinilai membawa konsekuensi luas, terutama bagi sektor usaha yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Ia menuturkan ekspor komoditas SDA beserta produk turunannya tercatat menyumbang sekitar 62% terhadap total ekspor Indonesia. Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan, sektor SDA tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. "Tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap berbagai indikator makroekonomi nasional, termasuk penerimaan negara dan aktivitas industri berbasis ekspor,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (8/6/2026).

Wijayanto menuturkan selain menopang pertumbuhan ekonomi, sektor SDA juga berperan penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Komoditas unggulan seperti batu bara, minyak sawit, nikel, dan mineral lainnya selama ini menjadi sumber utama penerimaan devisa Indonesia. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut tata kelola ekspor sektor ini dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap arus devisa dan stabilitas pasar keuangan domestik.

Keberadaan PT DSI sebagai lembaga ekspor satu pintu, dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam jangka pendek, terutama bagi pelaku usaha dan investor. Sebab, sektor usaha dipastikan akan membutuhkan waktu untuk beradaptasi terhadap mekanisme baru.

"Termasuk terkait proses perizinan, kontrak dagang, hingga tata cara pelaksanaan ekspor. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim investasi apabila implementasi kebijakan tidak berjalan secara jelas dan efisien,” ungkap dia.

Sementara itu, dampak jangka menengah dan panjang dari kebijakan ini dinilai sangat bergantung pada cara PT DSI menjalankan perannya. Apabila lembaga tersebut mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing ekspor nasional, maka manfaat ekonomi berpotensi tercipta.

Namun, jika keberadaannya justru dianggap menghambat kegiatan usaha dan memperpanjang birokrasi, minat investor untuk menanamkan modal di sektor SDA berpotensi menurun, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepastian ke pelaku usaha

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno meminta pemerintah memperjelas keberlanjutan kontrak ekspor yang telah berjalan menyusul rencana penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan mitra dagang internasional di tengah perubahan kebijakan ekspor nasional,” ujar nya kepada SUAR.

Selama ini, sejumlah perusahaan eksportir telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri, termasuk kesepakatan mengenai volume pengiriman, jadwal distribusi, hingga skema harga dalam periode tertentu.

Kontrak tersebut umumnya melibatkan komoditas strategis seperti batu bara, mineral, minyak sawit mentah (CPO), hingga produk turunan lainnya yang menjadi andalan ekspor Indonesia. 

“Kepastian terhadap keberlanjutan kontrak dinilai penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai pemasok utama komoditas global,” kata Benny.

Baca selengkapnya