Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk bertransformasi menjadi investor institusional yang aktif memperdalam pasar modal nasional. Langkah ini dilakukan melalui diversifikasi portofolio berbasis environment, social, and governance (ESG) guna menghadapi tantangan disrupsi ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sektor asuransi kini tidak lagi hanya berperan dalam manajemen risiko, tetapi juga sebagai mesin dan fasilitator program pemerintah. Menurutnya, pelaku industri harus berkontribusi konkret dengan mengarahkan investasi ke sektor produktif.
"Seluruh pelaku industri PPDP perlu memberikan kontribusi konkret, yang bukan hanya menjadi penonton, tetapi mesin dan fasilitator program pemerintah, mengarahkan investasi ke sektor produktif, dan menjalankan counter-cyclical investments," ujar Ogi saat membuka PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ogi menjelaskan bahwa langkah diversifikasi ke investasi berkelanjutan bertujuan untuk meminimalkan dampak disrupsi ekonomi yang telah melipatgandakan premi risiko global. Selain memecah risiko, strategi ini diharapkan mampu memperkuat struktur pasar modal Tanah Air dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data OJK hingga akhir Februari 2026, total aset sektor PPDP tercatat mencapai Rp2.992,31 triliun dengan nilai investasi sebesar Rp2.313,4 triliun. Dari total tersebut, sektor dana pensiun memberikan kontribusi sebesar Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun.
"Tidak kurang dari 463 juta akun nasabah telah terdaftar, mencerminkan luasnya jangkauan sektor ini dan kekuatan fundamental industri," jelas Ogi.
Sekalipun fundamental cukup solid, Ogi mengingatkan pertumbuhan industri perasuransian dituntut melampaui perumbuhan ekonomi nasional dengan target 5-7% per tahun. Dalam RPJMN 2029, target itu bahkan dipacu lebih tinggi lagi, mencapai 7-9%. Karena itu, strategi untuk mencapai pertumbuhan tersebut perlu dipersiapkan.

Guna mendorong target tersebut, OJK mempersiapkan terbitnya 6 peraturan baru yang akan diluncurkan tahun ini. Tiga di antara rencana peraturan yang telah siap mencakup integritas pelaporan keuangan, solvabilitas perusahaan, dan penguatan tata kelola informasi teknologi. Sementara itu, tiga peraturan lain masih menunggu amanat lanjutan dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
"Penguatan ekosistem melalui penguatan reasuransi nasional, asuransi syariah, dan diversifikasi investasi berbasis ESG akan mendukung pembangunan jangka panjang. Selain partisipasi dan sinergi, dibutuhkan integrasi antara usaha pelaku industri, OJK, dan sektor riil agar regulasi kebijakan yang dikeluarkan dapat memberi kontribusi konkret," tegas Ogi.
Melengkapi penjelasan Ogi, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Ihda Muktiyanto menyatakan potensi peningkatan alokasi investasi perasuransian pada instrumen alternatif akan menyesuaikan profil risiko bisnis dan liabilitas. Menurutnya, instrumen investasi saat ini masih relatif terbatas pada portofolio fixed income, dan perlu diperluas.
"Penguatan Undang-Undang Perasuransian dan inovasi teknologi yang berhubungan dengan meningkatkan tata kelola secara umum akan disertai pengembangan thematic bonds atau sukuk ESG yang sesuai dengan profil bisnis dan kapasitas manajemen aset. Saat ini sedang disusun mekanisme baru yang menjadi bagian dari revisi Undang-Undang P2SK," ucap Ihda.
Aset hijau
Dalam perluasan portofolio investasi tersebut, Presiden Direktur BNP Paribas Asset Management Maya Kamdani menyatakan aset-aset berbasis ESG saat ini semakin dilirik investor institusional di tingkat global. Selain risiko yang lebih rendah, aset-aset berbasis ESG kian dipilih sebagai instrumen investasi alternatif karena kesadaran sifat struktural risiko iklim semakin berkembang dalam analisis risiko korporasi.
"Dengan menyelaraskan regulasi yang berlaku, kami mengembangkan produk sustainability yang menggabungkan ESG dan syariah. Keduanya sejalan karena dilihat sebagai investasi berbasis prinsip, bukan semata besaran pendapatan atau imbal hasil," ucap Maya.
Dalam implementasi produk tersebut, BNP Paribas mengembangkan dua pendekatan sekaligus. Pertama, investasi berkelanjutan yang menggabungkan negative screening (mengeluarkan efek yang tidak sesuai dengan kriteria UN Global Compact) dan active ownership (mendorong emiten melakukan kontribusi positif terhadap lingkungan). Kedua, Sustainable+ yang mendorong pembelian green bonds secara terukur.
"Integrasi ESG dalam berbagai grade disusun dengan panduan 3E: energy transition, healthy ecosystem, dan equality. Operasional CSR kami pun mewajibkan untuk mengusung salah satu dari ketiganya, dan analis risiko kami wajibkan untuk mempertimbangkan fakt0r-faktor ESG ketika mengevaluasi aset dan membuat keputusan investasi," jelasnya.
Untuk memastikan konsistensi, BNP Paribas menetapkan 37 metrik dalam menerapkan scoring ESG dan memberikan perbandingan berdasarkan geografis dan watak selingkung (peers) di masing-masing sektor. Salah satu produk reksadana BNP Paribas pun dikhususkan untuk portofolio ESG yang dilengkapi objektif tambahan dan catatan jejak karbon.
"Dari 325 pemilik aset, terdapat keserupaan pandangan bahwa sustainability kini bukan lagi eksperimen. Mereka sangat concern pada risiko iklim terhadap keamanan aset, sehingga manajemen risiko sistemik seperti risiko iklim harus ditopang struktur kerangka yang kuat. Integrasi ESG dalam investasi mereka adalah masukan pertama yang kini kami tawarkan kepada klien," ujar Maya.

Tumbuhkan kepercayaan
Dalam diversifikasi portofolio investasi di lantai bursa, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia Yulius Bhayangkara menegaskan tidak banyak pilihan yang selama ini dapat ditempuh pelaku industri asuransi dalam memutar dana dari premi nasabah. Instrumen investasi berpendapatan tetap seperti SBN dipilih karena kepastian, meski imbal hasilnya masih di bawah saham.
"Untuk meningkatkan kapitalisasi memang [dibutuhkan] saham, tetapi itu harus dipertimbangkan berkali-kali karena sebelum warning MSCI, belum ada jaminan transparansi tata kelola dari bursa. Jangan sampai kami sudah yakin, teman-teman industri taruh dana, begitu sudah masuk jurang kita baru diberi tahu, padahal dana ini bukan dibungakan, tetapi untuk solvabilitas agar saat polis jatuh dan diklaim, dana itu tersedia," cetusnya.
Kepastian imbal hasil investasi yang stabil dan transparan, Yulius menegaskan, adalah kebutuhan utama bagi industri asuransi dalam membantu pendalaman pasar modal. Karenanya, pendalaman peran industri asuransi sebagai investor institusional dapat menjadi bagian dari pendalaman pasar keuangan apabila reformasi integritas pasar modal telah menunjukkan bukti nyata.
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyatakan karakteristik BEI saat ini menghadirkan multiproduk, termasuk bursa karbon yang selaras dengan semangat ESG. Mengamini harapan Yulius, Yetna meyakini peningkatan investor institusional yang baru mencapai 12% rata-rata nilai transaksi harian akan meningkat sejalan dengan reformasi integritas pasar modal.
"Investor institusional asing akan termasuk masuk ke pasar modal kita jika investor institusional domestik pun memiliki trust kepada bursa. Ini adalah kesempatan, dan harapan kami, trust itu dibangun dari level industri dan mancanegara, sehingga Indonesia dapat dilihat sebagai tempat investasi yang favorable seiring dengan upaya kami meningkatkan integritas pasar," kata Yetna.