Kiat Jitu Kelola Remunerasi Karyawan Tanpa Pusing Berkepanjangan
Kecocokan akuntansi tak serta-merta selaras dengan metode aktuarial. Antisipasi celah dapat menyelamatkan neraca perusahaan tanpa biaya tambahan.
Kecocokan akuntansi tak serta-merta selaras dengan metode aktuarial. Antisipasi celah dapat menyelamatkan neraca perusahaan tanpa biaya tambahan.
Dampak perubahan aturan ketenagakerjaan soal remunerasi karyawan memiliki celah yang berpotensi tidak terdeteksi. Akibatnya, meski catatan beban di laporan laba rugi telah dicocokkan, masih ada notifikasi auditor pada akun kewajiban (liabilities). Berpotensi memicu biaya tambahan, antisipasi celah ini dapat menekan biaya kepatuhan, seraya memastikan pemenuhan hak karyawan tidak memberatkan keuangan perusahaan.
Sejalan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tunduk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 219 tentang Imbalan Kerja. Tiga jenis imbalan yang diatur antara lain imbalan jangka pendek, imbalan jangka panjang, dan imbalan pascakerja, baik akibat pensiun maupun terminasi hubungan kerja.
Salah satu perubahan mencolok sebelum dan sesudah PSAK 219 terletak pada catatan kewajiban perusahaan. Sebelum PSAK, perusahaan hanya mencatat kewajiban saat akan melakukan pembayaran. Kelemahan sistem ini dapat menyebabkan timbulnya biaya tahun berjalan yang memengaruhi kinerja dan profil laba rugi perusahaan.
Situasi ini, misalnya, terjadi pada Krisis 1998. Banyak perusahaan besar yang gulung tikar dan terpaksa melakukan PHK besar-besaran secara massal tidak mampu membayar hak pesangon karyawan. Soalnya, selama bertahun-tahun perusahaan tidak mencadangkan liabilitas, alih-alih mengalokasikan dana manfaat karyawan secara terpisah.
Akibatnya, pengeluaran besar mendadak tanpa pencadangan seperti pesangon dianggap cash outflow biasa, sementara hak-hak karyawan pascakerja belum dipersiapkan secara matang dan terencana. Laporan laba rugi perusahaan terganggu, sementara karyawan tidak dapat memperoleh hak yang semestinya.
Setelah PSAK 219, perusahaan dapat mencadangkan liabilitas sejak awal, sehingga risiko bisnis dapat dimitigasi. Selain disebabkan belum ada ketentuan spesifik mengenai pencadangan, perusahaan tidak berkewajiban mencadangkan liabilitas 100%, besaran pencadangan juga mengantisipasi tingkat retensi karyawan seturut kondisi pasar kerja.
Ketua Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) Azwir Arifin menyatakan, dalam menentukan pencadangan itulah, aktuaris masuk untuk menentukan seberapa besar imbalan jangka pendek, jangka panjang, maupun pascakerja. Asumsi aktuaria dalam hal ini bekerja menghadapi sekaligus dinamika ekonomi, demografi, dan keuangan perusahaan.
“Hari ini muncul teka-teki ketika pengusaha merasa sudah bayar iuran BPJS, iuran dana pensiun, tetapi liabilities naik terus. Pertanyaan manajemen itu mencerminkan kondisi saat ini, selain kesalahpahaman bahwa dana yang dibayarkan itu diasumsikan mengurangi liabilitas,” ujarnya saat membuka lokakarya “Why is The Liabilities Still There” di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Azwir menilai, bagi perusahaan-perusahaan kecil dengan karyawan muda dan beban gaji belum terlalu besar, persoalan liabilitas belum akan terlalu memberatkan. Namun, ketika perusahaan bertumbuh sejalan naiknya laba, bertambahnya pegawai yang akan pensiun dapat memicu pembengkakan liabilitas yang menggoyahkan neraca keuangan perusahaan.
“Ketika kita cadangkan untuk pensiunan pada tahun berjalan, ternyata pegawai baru juga meminta benefit. Karena itu, kita perlu melihat lebih dari sekadar angka, tetapi mengelola benefit agar tidak menjadi bom waktu, dan membantu tata kelola keuangan perusahaan menjadi lebih sehat,” imbuh Azwir
Melengkapi penjelasan Azwir, Direktur Teknik Azwir Aktuaria Yoherdy Johan menjelaskan, perusahaan dengan kewajiban jangka panjang sering menghadapi masalah kepatuhan prosedur audit, kompleksitas mekanisme PSAK 219, dan risiko salah pencatatan kewajiban. Dalam hal ini, secara prinsip, imbalan jangka panjang perlu disesuaikan cadangan sesuai aturan ketenagakerjaan masing-masing negara.
Di Indonesia, misalnya, terdapat Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) seperti Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan; dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang dikelola lembaga dana pensiun internal perusahaan.
Sebagai skema, PPIP ditarik karyawan sebagai sebagai akumulasi iuran yang dipotong dari gaji kotor beserta hasil pengembangannya. Besaran iuran sudah ditetapkan, dan tidak terdapat risiko kekurangan pembayaran.
Namun, ketika perusahaan memilih skema PPMP, aktuaris berperan mengukur dana yang harus dicadangkan untuk membayar imbalan yang akan dibayarkan di masa yang akan datang. Dengan nilai yang sudah dipastikan dan tercantum dalam ikatan perjanjian, pengelolaan benefit menjadi lebih kompleks daripada PPIP.
“PPIP menjadi beban saat dibayarkan, sementara sebagai liabilitas saat iuran jatuh tempo belum dibayar. Sementara itu, PPMP pasti lebih kompleks karena disyaratkan asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban dan beban karena terdapat kemungkinan adanya keuntungan dan kerugian aktuarial,” papar Johan.
Menurutnya, kata kunci keunggulan PPMP adalah aset program, berupa potongan iuran kepada dana pensiun internal. Jika seorang pengusaha mengikutsertakan program pensiun, maka manfaat skema PPMP itu bisa menjadi pengurang kewajiban atas iuran yang dibayarkan pengusaha.
Namun, apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam PPMP, liabilitas akan tetap muncul karena iuran ke dana pensiun masih berada di bawah ketentuan undang-undang. Ini disebabkan, selain perbedaan persepsi akuntansi dan aktuaria, juga besaran kalkulasi iuran yang tidak diperhitungkan secara cermat.
“Jika ingin liabilitas dihapuskan, maka iuran minimal dihitung berdasarkan akumulasi iuran perusahaan ditambah hasil pengembangannya. Ini akan mengurangi kewajiban laporan keuangan entitas. Iuran perusahaan dibayar sebagai penambah aset program dan pengurang kewajiban,” ungkap Johan.
Dengan kalkulasi liabilitas menurut prinsip aktuarial itu, perusahaan akan menyusun laporan keuangan, dan dalam menyusun ada pengakuan dan pengukuran. Acuan yang digunakan auditor untuk melihat laporan keuangan adalah catatan kewajiban dan beban berdasarkan PSAK. Hasil opini auditor itulah yang menentukan profil kinerja perusahaan.
“Di Indonesia, kewajiban perusahaan timbul akibat Undang-Undang memang mandatori, dan besarannya diatur PP 35/2021. Perusahaan yang ingin comply harus memenuhi undang-undang tersebut, dan diatur harus dicatat secara accrual menurut prinsip aktuarial yang berlaku,” papar Johan.
Menanggapi pemaparan aktuaria tersebut, Direktur Eksekutif Kadin Indonesia Institute Mulya Amri menilai relevansi penjelasan liabilities bagi pengusaha menjadi sangat penting karena mengelola kewajiban tanpa alat ukur seringkali menjadi risiko yang tidak disadari oleh perusahaan.
“Kita yakin produktivitas bertumpu pada kualitas sumber daya manusia, maka benefit karyawan semestinya tidak dipandang sebagai beban, melainkan kontrak sosial antarwaktu, untuk ditepati 10-20-30 tahun ke depan. Ini membutuhkan pencatatan yang baik dari tingkat bawah sampai saat karyawan pensiun,” kata Mulya.
Tak hanya keluhan, mispersepsi pengusaha juga terjadi karena dua hal berbeda yang sering dianggap sama, yaitu pendanaan dan pelunasan. Padahal, memenuhi kewajiban bayar tidak serta-merta berarti perusahaan melunasi kewajibannya.
“Persoalan tata kelola ini akan digali, terutama liabilitas tersembunyi seiring dengan bonus demografi. Kita harus memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya, sambil merencanakan jauh ke depan, dengan mengantisipasi adanya hidden liabilities. Kuncinya, ketika gambar utuh kewajiban belum dipegang, di sanalah pekerjaan rumah harus kita bereskan,” tandasnya.
Berbagi pandangan dengan Mulya, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Benny Soetrisno berharap perusahaan yang masih bergulat dalam kewajiban untuk lebih memahami aktuaria, di samping akuntansi.
“Sekilas, benefit Itu dianggap beban di perusahaan, padahal itu memberikan motivasi karyawan. Selama ini kita sulit menghitung karena aktuarinya dihitung Jamsostek untuk dimasukkan gaji bulanan. Karena itu, pembayaran kewajiban bukan hal baru, tetapi jika pengusaha bisa menghitung sendiri, maka setiap biaya perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Benny.