Para regulator pasar modal terus lanjutkan agenda reformasi dan pembenahan tata kelola jelang putusan peninjauan indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 12 Mei 2026. Komunikasi perkembangan transformasi pasar modal diharapkan bisa meredam fluktuasi dan dinamika perdagangan harian Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, peninjauan indeks oleh MSCI yang dijadwalkan Mei 2026 menjadi salah satu faktor yang mendorong perubahan komposisi saham sekaligus memicu respons pasar sejak dini. Setelah itu, MSCI juga dijadwalkan akan melakukan evaluasi berikutnya pada Juni 2026.
“Periode ke depan yang terjadi nanti di tanggal 12 Mei sesuai dengan siklus mereka di MSCI, akan dilakukan valuasi indeks kembali. Kami harapkan nanti akan mulai terlihat dari hasil pemanfaatan data dimaksud,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/4/2026).
Hasan menjelaskan, reformasi yang dilakukan otoritas bersama BEI, seperti peningkatan transparansi data pemegang saham di atas 1%, pengenalan indikator High Shareholding Concentration (HSC), hingga penyesuaian batas minimal saham beredar publik (free float), telah menjadi perhatian utama penyedia indeks global. Langkah tersebut dinilai mendorong penyesuaian bobot dan komposisi saham Indonesia dalam indeks global.
Dampaknya, kata dia, tekanan jangka pendek terhadap IHSG tidak dapat dihindari. Sejak awal tahun, IHSG tercatat turun sekitar 1.572 poin atau 17,98%, seiring kombinasi faktor global dan domestik, termasuk pembekuan review saham Indonesia oleh MSCI sebelumnya.
“Dampak jangka pendek memang tidak bisa dihindari, bisa terjadi rekomposisi bobot maupun perubahan komposisi saham dalam indeks,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, pelaku pasar telah merespons lebih awal potensi perubahan tersebut. Sejumlah saham yang diperkirakan mengalami penyesuaian bobot maupun risiko keluar dari indeks sudah mengalami tekanan jual, baik dari investor domestik maupun asing. Menurut Hasan, kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme peringatan dini yang disediakan regulator mulai diantisipasi oleh investor.
Di sisi lain, OJK memastikan proses penguatan transparansi terus berjalan, termasuk melalui implementasi kerangka HSC. Hingga 27 April 2026, belum terdapat penambahan emiten baru dalam daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi tersebut.
“Belum ada. HSC ini tidak dilakukan secara periodik (pembaruannya), tapi dilakukan berdasarkan triggering event,” kata Hasan.
Ia menjelaskan, penetapan HSC dilakukan melalui serangkaian proses mulai dari identifikasi faktor pemicu, evaluasi struktur kepemilikan, hingga pengumuman kepada publik. Faktor yang dipertimbangkan mencakup volatilitas harga, likuiditas, serta aspek pengawasan.
OJK dan BEI juga membuka ruang bagi emiten untuk keluar dari kategori HSC melalui peningkatan transparansi dan perbaikan struktur kepemilikan. Jika emiten dinilai telah memenuhi kriteria, status HSC dapat dicabut melalui pengumuman resmi bursa.

Sementara itu, MSCI sebelumnya mengindikasikan akan mengecualikan saham yang masuk dalam kerangka HSC dari perhitungan indeksnya. Pada awal April 2026, terdapat sembilan emiten yang masuk dalam kategori tersebut, termasuk sejumlah saham di papan utama dan pengembangan.
Untuk memperkuat komunikasi dengan investor global, OJK bersama BEI menjadwalkan pertemuan dengan kelompok penasihat investor yang difasilitasi oleh World Bank dan International Finance Corporation (IFC) pada 28 April 2026. Forum tersebut akan melibatkan investor global besar serta penyedia indeks sebagai pengamat.
“Akan dimulai besok, ada pertemuan secara virtual. Di forum itu kami ingin kembali mendapatkan masukan dan respon atas progres dan capaian yang sudah kita lakukan,” ujar Hasan.
Melalui rangkaian komunikasi tersebut, OJK berharap reformasi yang tengah berjalan dapat dipahami secara menyeluruh oleh investor global, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di tengah proses penyesuaian yang masih berlangsung.
Pasar masuk masa penyesuaian
Penanganan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC) sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia dinilai bakal memengaruhi dinamika IHSG serta respons investor global terhadap evaluasi indeks MSCI.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyebut kebijakan tersebut mendorong sikap kehati-hatian investor asing dalam jangka pendek, meski berpotensi memperkuat kredibilitas pasar dalam jangka lebih panjang.
Direktur Eksekutif AEI Gilman Pradana mengatakan kombinasi kebijakan reformasi yang sedang dijalankan regulator menciptakan dua konsekuensi berbeda bagi pasar.
“Kombinasi kebijakan ini menciptakan dua efek yaitu kehati-hatian investor asing (wait and see) dalam jangka pendek dan yang kedua peningkatan kepercayaan (jika reform berjalan konsisten) pada jangka menengah-panjang,” ujar Gilman kepada SUAR.
Menurut dia, keputusan MSCI yang belum melakukan perubahan signifikan terhadap komposisi indeks saham Indonesia mencerminkan sikap kehati-hatian global dalam merespons perubahan struktur pasar domestik. MSCI disebut masih membutuhkan waktu untuk mengevaluasi dampak implementasi kebijakan, termasuk penghapusan saham yang masuk kategori HSC dari perhitungan indeks.
Baca juga:

Gilman menilai langkah regulator, termasuk BEI, telah berada pada arah yang tepat dalam memperbaiki kualitas pasar. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada konsistensi implementasi serta penguatan kedalaman pasar (market depth).
“Langkah BEI merupakan langkah positif yang cukup dan dijalur yang benar sehingga MSCI juga menahan perubahan indeks. Tetapi tentunya langkah BEI tidak akan berhenti di situ saja karena perlu adanya konsistensi implementasi kebijakan serta peningkatan pendalaman pasar (market depth),” kata dia.
Sejalan dengan itu, AEI menilai tekanan terhadap IHSG dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya dipengaruhi faktor global, tetapi juga merupakan bagian dari proses penyesuaian akibat perubahan standar transparansi dan struktur kepemilikan saham. Kebijakan HSC, yang mendorong identifikasi saham dengan kepemilikan terpusat, berimplikasi pada potensi keluarnya dana asing dari saham-saham tertentu serta penurunan likuiditas dalam jangka pendek.
Sementara itu, Sekretaris Umum AEI, Welly Salam, menyebut kondisi tersebut sebagai fase transisi yang wajar dalam proses reformasi pasar modal.
“Hal ini merupakan fase transisi dimana MSCI mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh regulator pasar modal Indonesia, tetapi mereka masih membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi dan membutuhkan bukti konsistensi implementasi atas kebijakan yang diterapkan,” jelasnya.
Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini juga ditentukan oleh kesiapan emiten dalam menyesuaikan diri terhadap standar global, khususnya terkait transparansi kepemilikan saham dan likuiditas perdagangan. AEI menilai peran emiten menjadi krusial untuk memastikan bahwa reformasi tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi juga tercermin dalam praktik di lapangan.
Untuk mempercepat respons positif dari MSCI, AEI mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antarotoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, terutama dalam proses penyusunan aturan di pasar modal.
AEI mendukung langkah-langkah sinkronisasi kebijakan antara regulator seperti OJK dan BEI antara lain dalam proses rule making rules di pasar modal agar hasil evaluasi MSCI bisa lebih cepat dan positif.
Selain itu, komunikasi aktif dengan lembaga indeks global seperti MSCI dan FTSE juga dinilai penting untuk membangun persepsi yang lebih kuat terhadap arah reformasi pasar Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga peluang peningkatan posisi Indonesia dalam indeks global sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap stabilitas dan transparansi pasar domestik.
Ujian reformasi
Kebijakan penanganan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau HSC serta keputusan MSCI yang belum mengubah komposisi indeks dinilai menjadi faktor utama yang menahan sentimen pasar dan menguji kredibilitas reformasi pasar modal Indonesia.
Pengamat Pasar Modal Reydi Octa menyebut kondisi ini turut memengaruhi pergerakan IHSG dan aliran dana asing ke pasar domestik.
“Menahan perubahan indeks (MSCI) saya nilai masih jadi pemberat sentimen, tapi efek ke IHSG tidak buat panik investor seperti Januari lalu karena pasar sudah lebih siap. Artinya, investor melihat ini bukan shock baru, melainkan sinyal bahwa reformasi kita belum sepenuhnya meyakinkan investor global,” ujar Reydi.
Ia menjelaskan, berbeda dengan gejolak pada awal tahun, respons pasar saat ini cenderung lebih terkendali. Investor dinilai mulai mengantisipasi dinamika yang muncul dari proses reformasi, termasuk perubahan standar transparansi dan evaluasi indeks global. Meski demikian, keputusan MSCI untuk menahan perubahan indeks berdampak langsung pada tertahannya potensi arus masuk modal asing.
“Dampaknya adalah menahan potensi inflow asing dan bisa membuat bobot Indonesia tertahan di indeks global. Strategi pelaku pasar menurut saya adalah fokus ke saham yang likuid, free float besar, tata kelola lebih rapi, dan minim risiko HSC,” ungkapnya.
Menurut Reydi, struktur pasar saham domestik masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar, terutama terkait transparansi kepemilikan dan kualitas saham beredar di publik. Ia menilai keberadaan saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi berpotensi menimbulkan distorsi harga dan meningkatkan risiko manipulasi.
“Kelemahan pasar kita masih di transparansi kepemilikan, kualitas free float, dan risiko manipulasi pada saham dengan kepemilikan terlalu terkonsentrasi. Solusinya bukan hanya aturannya saja, tapi penerapannya konsisten,” kata dia.
Ia menambahkan, karakteristik saham yang masuk kategori HSC membawa risiko tersendiri bagi pasar. Likuiditas yang tampak tinggi dinilai tidak selalu mencerminkan kondisi riil, sementara volatilitas harga cenderung lebih besar akibat dominasi kepemilikan oleh pihak tertentu.
“Risiko saham HSC adalah likuiditas semu, volatilitas tinggi, dan harga lebih rentan digerakan oleh segelintir pihak. Emiten harus memperbesar free float dan distribusi kepemilikan, sementara investor sebaiknya membatasi eksposur di saham yang cenderung HSC,” tuturnya.
Dalam konteks reformasi pasar modal, Reydi menekankan pentingnya peran regulator, khususnya OJK dan BEI, dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten. Menurutnya, lembaga indeks global seperti MSCI tidak hanya melihat perubahan regulasi, tetapi juga bukti penerapan di lapangan.
“Peran OJK dan BEI sangat krusial karena MSCI butuh bukti bahwa reformasi ini akan dijalankan. Revisi kriteria indeks yang mengecualikan saham HSC adalah langkah benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan dua kemungkinan yang dapat terjadi dalam evaluasi MSCI berikutnya pada Juni 2026. Dalam skenario positif, reformasi dinilai berhasil sehingga risiko penurunan peringkat dapat ditekan dan peluang peningkatan bobot Indonesia kembali terbuka. Sebaliknya, dalam skenario negatif, tekanan terhadap pasar dapat berlanjut apabila implementasi kebijakan dinilai belum memadai.
“Skenario terbaik Juni 2026 adalah MSCI menilai reformasi kita kredibel sehingga risiko downgrade menjadi kecil dan jalan menuju normalisasi bobot kembali terbuka. Skenario terburuk, status Indonesia tetap dalam tekanan, pembatasan berlanjut, bahkan persepsi menuju frontier market kembali menguat,” pungkasnya.