Reformasi Indeks di Tengah Proses Evaluasi MSCI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 dengan mengecualikan saham berkategori high shareholding concentration (HSC).

Reformasi Indeks di Tengah Proses Evaluasi MSCI
Pengunjung melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Foto: Antara/Muhammad Adimaja/nym.
Daftar Isi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 dengan mengecualikan saham berkategori high shareholding concentration (HSC). Ini dilakukan di tengah proses evaluasi pasar oleh firma keuangan pemeringkat indeks Morgan Stanley Capital Capital International (MSCI).

Langkah ini muncul saat MSCI masih menahan penyesuaian indeks saham Indonesia hingga Mei 2026, sambil meninjau reformasi yang dilakukan otoritas domestik, khususnya terkait free float dan transparansi kepemilikan saham. Penyesuaian kriteria indeks oleh BEI dinilai sebagai respons untuk memperkuat struktur pasar agar selaras dengan standar global.

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, I Gusti Agung Alit Nityaryana, menyatakan perubahan utama terjadi pada kriteria seleksi IDX80 yang selama ini menjadi acuan investor dalam melihat saham berlikuiditas tinggi.

“Penyesuaian utama terjadi pada kriteria seleksi indeks IDX80, yang selama ini menjadi salah satu acuan investor dalam melihat saham berlikuiditas tinggi di pasar domestik,” kata dia, Rabu (22/4/2026).

Dalam aturan terbaru, BEI tetap mempertahankan persyaratan dasar, antara lain saham harus tercatat lebih dari enam bulan serta masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir. Emiten juga wajib memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar berbasis free float.

Penyesuaian dilakukan pada aspek likuiditas perdagangan. Jika sebelumnya saham harus aktif diperdagangkan setiap hari dalam enam bulan terakhir, kini diberikan toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode tersebut.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas tanpa menurunkan kualitas likuiditas indeks,” jelasnya.

Dari sisi kepemilikan, BEI menegaskan ketentuan free float minimal 10% atau mengikuti Peraturan I-A apabila menetapkan ambang lebih tinggi, merujuk pembaruan regulasi per 31 Maret 2026 serta Surat Edaran terbaru.

Perubahan paling signifikan adalah dikeluarkannya saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC) dari kandidat indeks. BEI menilai distribusi kepemilikan yang lebih merata diperlukan untuk meningkatkan kualitas pasar dan mengurangi potensi distorsi harga.

Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan memastikan saham dalam indeks memiliki distribusi kepemilikan yang lebih merata, sehingga meningkatkan kualitas investability dan mengurangi potensi distorsi harga.

Sejalan dengan itu, MSCI juga tengah mengevaluasi metodologi perhitungan free float dan mempertimbangkan penggunaan data kepemilikan saham di atas 1% dalam penilaian investasi. Proses ini menjadi salah satu faktor yang menahan perubahan status Indonesia dalam indeks global serta membatasi potensi aliran dana pasif dalam jangka pendek.

Penyesuaian kriteria BEI akan diterapkan pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif awal Mei 2026, sebagai bagian dari rangkaian reformasi yang dicermati investor global menjelang Market Accessibility Review MSCI pada Juni 2026.

AEI Beberkan Tantangan Emiten

Sekretaris Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Welly Salam menilai keputusan MSCI yang menahan perubahan indeks, di tengah langkah BEI mengecualikan saham HSC, merupakan upaya menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi investor.

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan evaluasi data, pengendalian risiko investasi, serta pemberian waktu transisi bagi pasar.

Welly menjelaskan, pengecualian saham HSC dari indeks merupakan hasil pembicaraan dengan MSCI dan dinilai sebagai langkah positif.

“AEI melihat langkah BEI mengecualikan saham HSC dari indeks selektif dan global sebagai hasil pembicaraan dengan MSCI untuk menjaga stabilitas indeks, melindungi investor, serta membatasi perputaran indeks,” ucap Welly kepada SUAR.

Baca juga:

MSCI Melihat Iktikad Baik Pembenahan Tata Kelola Pasar Modal
MSCI menyatakan tengah menelaah lebih lanjut berbagai inisiatif yang diambil oleh regulator pasar modal Indonesia. Putusan dan pernyataan berikutnya terdapat pada Market Accessibility Review MSCI yang rencananya akan dirilis pada Juni 2026.

Ia menambahkan, terdapat tiga pertimbangan utama di balik sikap MSCI. Pertama, kebutuhan waktu untuk mengevaluasi data HSC guna memastikan akurasi dan konsistensi. Kedua, pembatasan risiko investasi, terutama untuk menghindari turnover tinggi pada reksa dana dan ETF global. Ketiga, pemberian masa transisi bagi pasar.

Sejalan dengan itu, AEI mendorong emiten meningkatkan transparansi kepemilikan saham, termasuk pelaporan kepemilikan di atas 1%, pembaruan data di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), deklarasi ultimate beneficial owner, serta menghindari kepemilikan silang yang tidak dihitung sebagai free float.

“Emiten juga dapat menargetkan masuk ke indeks selektif BEI seperti LQ45 dan IDX80, yang berpotensi mempermudah akses ke indeks MSCI,” cetusnya.

Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan. Arus dana asing berpotensi keluar, terutama dari ETF dan reksa dana global yang menyesuaikan portofolio. Dampaknya, valuasi dan likuiditas saham berisiko menurun, sementara biaya modal dapat meningkat.

Untuk mengatasinya, AEI mengusulkan sejumlah opsi, seperti penerapan dual class share sesuai POJK No. 22/2022, right issue tanpa partisipasi pemegang saham pengendali, penerbitan saham preferen tanpa hak suara, divestasi saham treasuri, optimalisasi program ESOP/MSOP, hingga obligasi konversi.

Investor Diminta Turunkan Ekspektasi

Guru Besar Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai keputusan MSCI berdampak negatif dalam jangka pendek, namun belum menjadi vonis akhir.

“Keputusan ini mencerminkan reformasi Indonesia belum cukup meyakinkan untuk langsung dipulihkan ke mekanisme normal. Namun, masih lebih baik dibanding langkah penurunan klasifikasi,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pembekuan Free Float-Adjusted Index (FIF) dan Number of Shares (NOS) menahan potensi aliran dana, baik pasif maupun aktif, sehingga peluang masuknya dana asing menjadi terbatas.

“Strategi yang paling masuk akal adalah mengurangi ekspektasi pada katalis indeks dan fokus pada saham dengan likuiditas kuat serta struktur pemegang saham yang sehat,” ungkapnya.

Budi juga menyoroti kelemahan struktural pasar, terutama transparansi kepemilikan dan free float efektif yang kerap lebih kecil dari yang dilaporkan, serta tingginya konsentrasi kepemilikan.

“Risiko saham HSC adalah harga mudah terdorong naik saat pasokan terbatas, tetapi juga rawan jatuh saat sentimen berbalik,” imbuhnya.

Menurutnya, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI krusial dalam memastikan reformasi berjalan konsisten dan tidak bersifat sementara.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai penundaan hingga Juni 2026 mencerminkan persoalan fundamental yang belum terselesaikan, terutama terkait transparansi, struktur kepemilikan, dan kualitas free float.

Kepada SUAR ia menjelaskan bahwa pembekuan FIF dan NOS turut menekan potensi aliran dana asing, khususnya pada saham yang sebelumnya berpeluang naik bobot indeks.

“Strategi rasional adalah beralih ke emiten berkapitalisasi besar dengan free float sehat, tata kelola baik, dan likuiditas kuat,” ucap Syafruddin.

Syafruddin menekankan pentingnya reformasi yang menyasar akar persoalan, termasuk keterbukaan beneficial ownership hingga level afiliasi akhir serta disiplin free float dengan tenggat dan sanksi yang jelas.

Menjelang Market Accessibility Review MSCI Juni 2026, ia melihat dua skenario. Skenario terbaik adalah reformasi dinilai kredibel sehingga status Indonesia tetap dipertahankan. Sebaliknya, skenario terburuk adalah pembekuan berlanjut atau langkah klasifikasi yang lebih keras yang dapat menekan arus dana, likuiditas, dan valuasi.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω