Industri Tekstil Diguyur Insentif, Target Perlu Diperjelas

Industri Tekstil Diguyur Insentif, Target Perlu Diperjelas

Mekanisme syarat dan target yang jelas diperlukan guna memastikan kebijakan insentif tekstil tepat sasaran.

Industri Tekstil Diguyur Insentif, Target Perlu Diperjelas
Dalam Artikel Ini

Rencana pemerintah memberikan beragam insentif bagi industri tekstil, perlu diimbangi dengan mekanisme syarat dan target yang jelas guna memastikan kebijakan tepat sasaran.

Salah satu kebijakan yang tengah dikaji adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa outsourcing oleh industri tekstil. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan fleksibilitas bagi industri tekstil dalam menyesuaikan kapasitas produksi dengan perubahan volume pesanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri tekstil, khususnya yang berorientasi ekspor, memiliki siklus produksi yang mengikuti pola pesanan dari pasar global. Volume produksi dapat berubah mengikuti kebutuhan untuk berbagai musim. 

“Industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall, itu biasanya volumenya kan tidak sama,” kata Airlangga ditemui di Jakarta, Rabu (23/9/2026). 

Menurutnya, perubahan volume pesanan tersebut membuat perusahaan membutuhkan tenaga kerja outsourcing untuk menyesuaikan kapasitas produksi. Pemerintah kini membahas agar penggunaan jasa outsourcing dalam proses produksi tekstil dapat memperoleh fasilitas PPN.

“Sehingga pada saat volume tidak sama itu, ada outsourcing. Nah, pada saat dia berproses sebagian outsourcing, itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas,” ujarnya.

Saat ditanya apakah fasilitas tersebut dapat berupa pembebasan atau keringanan PPN, Airlangga menyebut pembebasan menjadi salah satu opsi yang sedang dibahas pemerintah.

Restitusi PPN hingga Tax Holiday

Selain fasilitas PPN untuk outsourcing, pemerintah juga menyiapkan kemudahan bagi industri tekstil berorientasi ekspor dalam proses restitusi PPN. Airlangga mengatakan proses restitusi tersebut diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.

“Sekarang kalau yang berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya apa, prosesnya tidak terlalu lama,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, pembahasan sejumlah kemudahan tersebut masih berlangsung dan pemerintah akan menyesuaikannya dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat diberikan dalam waktu dekat.  Airlangga menyebut pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.

Baca juga

Relaksasi Pertek Impor Bahan Baku Tekstil Perlu Diimbangi Proteksi Bahan Jadi
Relaksasi impor bahan baku tekstil perlu dilakukan secara selektif agar tidak mengurangi perlindungan pasar domestik.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan pemerintah membuka peluang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri tekstil. Langkah ini sebagai upaya untuk mendongkrak daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

"Selama ini kan tax holiday untuk investasi baru. Nah, ini untuk tekstil akan dipertimbangkan untuk diberikan kembali tax holiday, yaitu salah satunya," ujar Rosan dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Sebelumnya, Airlangga mengatakan industri  tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, termasuk dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan kinerja ekspor. Sumbangan sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 0,97%. 

"Tenaga kerja di sektor tekstil produk tekstil itu sekitar 4 juta orang. Dan ekspornya itu sekitar USD12 miliar . Kemudian ini menjadi salah satu sektor padat yang strategis,” ujar Airlangga  dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Industri Tekstil Bukan Sunset Industry

Airlangga menjelaskan, bahwa industri TPT masih menunjukkan kinerja positif dan memiliki ruang untuk terus dikembangkan. Hal tersebut juga tercermin dari tingkat utilisasi pabrik tekstil yang masih berada di sekitar 75%, sehingga terdapat ruang bagi industri untuk melakukan ekspansi.

Pada sisi perdagangan, Airlangga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kinerja antara industri tekstil dan pakaian jadi. Pada sektor tekstil, khususnya bahan baku, Indonesia masih mencatatkan posisi sebagai net importer dengan nilai impor sekitar USD8,4 miliar, sementara ekspornya sekitar USD3,1 miliar. 

Baca juga:

Hadapi Gejolak Energi Global, Industri Tekstil Siapkan Modernisasi Mesin
Industri tekstil sudah mempersiapkan modernisasi mesin-mesin produksi yang hemat energi bekerja sama dengan berbagai negara.

Sebaliknya, sektor pakaian jadi mencatatkan kinerja ekspor sekitar USD8,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan nilai impornya yang sekitar USD690 juta. Dengan demikian, Indonesia masih berada pada posisi net importer untuk industri hulu hingga tengah, sementara pada sektor garmen Indonesia berada pada posisi net exporter.

Karena itu, Airlangga menegaskan bahwa masih terdapat peluang untuk mendorong investasi dan pengembangan kapasitas industri TPT. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa industri tekstil bukan merupakan industri yang dikategorikan sebagai sunset industry, sehingga masih terbuka ruang bagi reinvestasi maupun penambahan modal kerja.

Angin Segar bagi Industri Tekstil

Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mendukung rencana pemerintah memberikan insentif kepada industri tekstil melalui keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas tax holiday. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kondisi industri tekstil nasional di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Ketua AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan pemberian insentif dapat membantu meningkatkan daya saing industri tekstil dan garmen Indonesia. Menurutnya, dukungan kebijakan fiskal dibutuhkan agar pelaku industri memiliki ruang yang lebih besar untuk mempertahankan kegiatan produksi sekaligus mengembangkan kapasitas usahanya.

“Ini akan meningkatkan daya saing industri tekstil, yang berbasis fairness dan transparency,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (23/9/2026).

Menurut Anne, penerapan insentif juga perlu dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, fasilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat oleh pelaku industri dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat tanpa menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha.

Selain mendorong daya saing, keringanan PPN dan tax holiday diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan tekstil untuk melakukan investasi dan penguatan industri. Dukungan tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi produksi, serta pengembangan teknologi agar industri tekstil nasional mampu menghadapi tekanan dari produk impor dan persaingan global.

AGTI menilai kebijakan insentif perlu diiringi dengan implementasi yang jelas, transparan, dan dapat diakses secara proporsional oleh pelaku industri yang memenuhi persyaratan. Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan penguatan fundamental industri, sektor tekstil diharapkan dapat semakin kompetitif serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.

Perlu Target yang Jelas

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rencana insentif PPN maupun tax holiday ini sebagai sebuah sinyal positif dari pemerintah yang kembali menempatkan industri tekstil dan produk tekstil sebagai sektor strategis. 

Namun demikian, industri ini masih memiliki sejumlah tantangan yang bersifat struktural seperti produktivitas yang tertekan akibat mesin yang menua, biaya logistik dan energi yang tinggi, ketergantungan bahan baku impor besar, dan pasar domestik yang masih ditekan produk impor murah.

“Jadi, insentif fiskal membantu, tetapi belum cukup untuk memulihkan daya saing secara menyeluruh,” ucap Yusuf, Rabu (23/09/2026).

Insentif PPN pun membantu dari sisi kelancaran keuangan perusahaan sehari-hari, tidak langsung memangkas biaya produksi secara signifikan. Dengan demikian, insentif PPN ini akan lebih memberikan manfaat terhadap arus kas perusahaan.

“Bagi eksportir dan pelaku di kawasan berikat yang sering menghadapi restitusi atau posisi lebih bayar, insentif ini bisa meringankan kebutuhan modal kerja. Namun dampaknya terhadap struktur biaya produksi relatif terbatas,” jelasnya.

Sementara itu, ia menilai tax holiday akan lebih tepat ditujukan untuk menarik investasi baru, dibandingkan membantu perusahaan TPT yang saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan keuangan. Pembebasan pajak penghasilan pun tidak otomatis menyelesaikan persoalan industri di mana banyak pelaku TPT saat ini sedang dalam fase restrukturisasi ataupun menghadapi tekanan laba.

“Menurut saya, insentif yang mendorong peremajaan mesin seperti penyusutan dipercepat, investment allowance, atau super deduction untuk investasi teknologi, akan lebih tepat sasaran,” ujar Yusuf.

Pemberian berbagai insentif kepada industri TPT menurutnya perlu disertai dengan target yang jelas dan syarat. Fasilitas fiskal ini sebaiknya diberikan berdasarkan kinerja yang dapat diukur, sehingga pada akhirnya manfaat dari kebijakan dari pemerintah ini benar-benar berdampak terhadap pemulihan dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.

“Fasilitas harus dikaitkan dengan target yang jelas, seperti investasi baru, peningkatan ekspor, atau penyerapan tenaga kerja. Dengan begitu, insentif tidak berubah menjadi subsidi semata, tetapi menjadi kontrak kinerja antara negara dan pelaku usaha,” tutupnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Tekstil

Rekomendasi SUAR