Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mendorong kepastian kebijakan antara antara pemerintah pusat dan daerah terkait insentif pajak kendaraan listrik demi menjaga momentum pertumbuhan industri nasional.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pemungutan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik oleh pemerintah daerah dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi menilai aturan tersebut menekankan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
“Dengan surat edaran tersebut semakin menjelaskan bahwa pemerintah daerah/provinsi itu harus menjabarkan Permen Nomor 11 itu dari Mendagri, nah supaya nanti jangan sampai berbeda penjabarannya maka ada SE yang dibuat oleh Mendagri supaya pemerintah daerah dalam membuat peraturan untuk sepeda motor listrik masih harus diberikan insentif yang cukup sebagaimana amanat Perpres Nomor 55,” kata Budi dihubungi SUAR.id di Jakarta, Senin (27/04/2026).
Sinergi antarkementerian dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik menurutnya juga sudah berjalan cukup baik, lantaran masih berada di dalam satu garis kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik khususnya sepeda motor listrik oleh masyarakat.
“Jadi saya kira masih sejalan semuanya, artinya kita juga berterima kasih kepada pemerintah, itu sudah sejalan bahwa untuk produksi dan penggunaan sepeda motor listrik itu memang sedang dipercepat,” jelasnya.
Aismoli juga telah menemui Menteri Perindustrian untuk membahas situasi terkini dan mempersiapkan langkah-langkah percepatan.
Budi menekankan, percepatan adopsi kendaraan listrik ini menjadi semakin penting di tengah kondisi global saat ini, mengingat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah berdampak terhadap stabilitas energi dan harga bahan bakar di berbagai negara, tanpa terkecuali di Indonesia.
“Tadi saya juga baru bertemu Menteri Perindustrian, memang ini menjadi kebutuhan yang cukup mendesak karena sekarang kondisi ekonomi global, kondisi geopolitik di Timur Tengah, yang berdampak ke semua negara termasuk Indonesia,” ungkapnya.
Upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pun semakin penting. Salah satu upaya yang dinilai efektif, adalah dengan mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah ini juga masih menjadi salah satu faktor kunci dalam meningkatkan daya tarik masyarakat terhadap kendaraan listrik, terutama di tengah keterbatasan daya beli masyarakat.
“Kita harus sudah mulai menginisiasi untuk bagaimana kita bisa efisiensi untuk penggunaan BBM, jadi dicarikan beberapa langkah salah satunya adalah mendorong penggunaan sepeda motor listrik untuk konversi dari motor ICE ke motor listrik,” ucap Budi.
Meski begitu, insentif yang diberikan oleh pemerintah ini tidak dapat berlangsung selamanya, seiring dengan keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah dan prioritas kebijakan.
“Insentif fiskal itu sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah Indonesia dan juga prioritas program yang dijalankan pemerintah. Kalau melihat seperti itu, menurut kita juga Fiskal gak akan seterusnya, mungkin itu hanya untuk seperti sekarang ini karena mungkin kondisi perekonomian dan kebijakan untuk itu, sama kemampuan daya beli yang memang perlu didukung oleh insentif fiskal,” katanya.
Didukung para gubernur
Akhir pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui SE yang diterbitkan juga telah menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak untuk para pemilik kendaraan listrik. Instruksi tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik dengan pembebasan pajak dan biaya kepemilikan kendaraan listrik yang rendah.
Tito mengatakan SE tersebut merupakan langkah yang diambil dalam rangka menindaklanjuti situasi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian sehingga menyebabkan lonjakan harga energi.
“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ucap Tito dalam SE tersebut.
Peraturan tersebut juga telah diatur dalam Permendagri 11/2026 dan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Tito.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan baru terkait kendaraan listrik, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
“Dengan adanya regulasi ini, dalam waktu dekat Pemprov DKI akan merumuskan kebijakan yang adil bagi kendaraan listrik,” ujar Pramono, dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).
Diketahui, dalam regulasi tersebut, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Dorong permintaan
Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menilai kebijakan insentif selain mendorong dari sisi demand masyarakatnya, juga terbukti berhasil mendorong produksi mobil listrik di dalam negeri. Bahkan dalam waktu 3 tahun terakhir, investasi kendaraan listrik saja sudah mencapai USD 2,73 miliar.
“Dengan adanya keberpihakan pemerintah dalam hal ini terhadap adopsi kendaraan listrik itu semakin besar keinginan investor untuk berinvestasi ke Indonesia. Jadi dari segi Perpres, insentif fiskal dalam bentuk PMK, ini membuat sebetulnya Indonesia semakin masuk ke dalam kontestasi investasi dari kendaraan listrik,” ungkapnya.
Indef sejauh ini melihat bahwa arah kebijakan yang dirancang oleh pemerintah dalam hal mendorong transisi energi dan mempercepat adopsi kendaraan listrik masyarakat sudah berada di dalam jalur yang tepat.
“Kami di Indef melihat bahwa sebetulnya arahnya sudah mulai cukup positif begitu, jangan sampai ada kebijakan-kebijakan baru yang dalam hal ini justru mendorong perlambatan daripada investasi ini. Jangan sampai ada mix signal yang diberikan oleh pemerintah, satu mengatakan kita pro atau bisa mendorong adopsi kendaraan listrik, tapi di satu sisi kebijakannya tidak berpihak,” tegas Andry.
Mengenai Permendagri 11/2026, aturan tersebut justru malah dikatakan berpotensi meningkatkan biaya operasional awal kendaraan listrik sebesar dua kali lipat. Padahal, insentif fiskal yang diberikan pemerintah salah satunya bertujuan agar biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik ini menjadi lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.
“Kemarin kita tahu bahwa dari sisi pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri 11/2026, di mana sebetulnya pemungutan pajak ke depannya untuk kendaraan listrik itu diserahkan kepada provinsi atau daerah,” ucapnya.
Jika daerah tersebut memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi, menurutnya hal ini dapat menjadi sebuah kesempatan untuk pemerintah daerah bisa memungut pajak kendaraan bermotor.
Tetapi nantinya apabila Permendagri tersebut diterapkan dan diturunkan menjadi peraturan daerah, berdasarkan hasil kajian Indef malah akan meningkatkan biaya operasional pemilik kendaraan listrik.
“Itu kemungkinan besar kita menghadapi biaya operasional dari kendaraan listrik atau mobil listrik bisa dua kali lipat. Jadi sangat-sangat berpengaruh sebetulnya bahwa insentif fiskal yang diberikan pemerintah ini untuk menurunkan salah satunya dari sisi biaya operasional dari kendaraan itu sendiri,” jelasnya.