Berbeda dengan komoditas komersial lain yang dapat dengan cepat menaikkan harga jual guna mengompensasi pembengkakan biaya produksi, industri farmasi terikat oleh regulasi ketat Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan.
Di industri farmasi terdapat aturan untuk melindungi daya beli masyarakat, Kondisi ini membuat produsen obat dalam negeri kurang memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan harga ketika ada tekanan pada margin keuntungan akibat mahalnya biaya bahan baku yang diimpor.
Berdasarkan data tren ekspor-impor produk farmasi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS), ketergantungan terhadap pasokan hilir maupun hulu dari luar negeri masih sangat kentara. Sepanjang periode 2022-2025, neraca perdagangan farmasi Indonesia terus mencatatkan defisit yang signifikan.
Pada tahun 2024, nilai ekspor produk farmasi sempat tumbuh 12,82% mencapai 748,60 juta dolar AS, sementara impor naik 1,35% menjadi 1.296,15 juta dolar AS. Kondisi yang berbeda terjadi pada tahun 2025 di mana nilai ekspor farmasi terkoreksi sebesar 0,78% menjadi 742,76 juta dolar AS, sedangkan nilai impor melonjak tajam hingga 9,37% ke angka 1.417,55 juta dolar AS.
Akibatnya, defisit perdagangan sektor farmasi pada tahun 2025 membengkak hingga mencapai 674,79 juta dolar AS. Ketahanan industri kesehatan nasional masih sangat rapuh terhadap gejolak valuta asing.
Melihat struktur impor farmasi tahun 2025, kenaikan harga bersumber dari komoditas-komoditas yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Produk obat-obatan campuran atau tunggal untuk terapi dan pencegahan penyakit (HS 30049099) menduduki peringkat tertinggi, baik dari segi volume yang mencapai 9.065,5 ton maupun nilai transaksi yang menembus 387,05 juta dolar AS.
Selain obat konvensional, komponen penunjang kesehatan bernilai tinggi seperti vaksin medis untuk manusia menyumbang angka impor sebesar 220,89 juta dolar AS meskipun dengan volume yang relatif kecil (405,4 ton). Tingginya angka impor pada pos-pos krusial ini menunjukkan bahwa setiap pelemahan nilai tukar rupiah akan langsung memberikan beban tambahan ke dalam biaya logistik dan pengadaan obat-obatan esensial di dalam negeri.
Kondisi inilah yang menjadi dilema besar bagi para pelaku industri dan pemerintah selaku regulator. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 yang mematok batas atas harga obat menjadi pelindung bagi masyarakat agar tidak terbebani oleh biaya berobat yang mahal. Namun, ketika rupiah terus terperosok, biaya pembelian bahan baku obat (BBO) yang mayoritas masih diimpor otomatis melonjak.
Jika HET dipertahankan tanpa penyesuaian, industri farmasi dikhawatirkan akan mengurangi volume produksi obat generik karena merugi. Dampaknya berujung pada risiko kelangkaan obat di pasar. Sebaliknya, jika HET dinaikkan untuk menyelamatkan napas industri, akses obat terjangkau bagi jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan dan masyarakat umum akan terdampak.
Situasi dilematis ini membutuhkan jalan keluar agar produsen dan konsumen sama-sama terlindungi.