DPR Sahkan Revisi UU Polri, Dorong Stabilitas Iklim Investasi

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri resmi disahkan. Reformasi Polri yang menjadi tuntutan masyarakat

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Dorong Stabilitas Iklim Investasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Saat Sidang Paripurna DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (9/6) (Sekretariat DPR)
Daftar Isi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi  menyatakan persetujuannya terhadap rancangan beleid tersebut. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam proses pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Polri. 

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.

Sejumlah personel Polres Aceh Barat berlatih menembak di lapangan tembak Teuku Umar Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Seluruh fraksi yang hadir pun serentak menyatakan persetujuan secara bulat, sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai berakhirnya proses pembahasan yang telah berlangsung antara DPR RI dan Pemerintah untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam UU Polri dengan kebutuhan kelembagaan dan tantangan tugas kepolisian yang terus berkembang.

Usia pensiun tambah 2 tahun

Sufmi menuturkan, salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. 

“Ketentuan ini memberikan tambahan masa pengabdian dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun bagi seluruh anggota Polri tanpa membedakan jenjang kepangkatan,” ujar dia.

Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diberikan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Pengaturan tersebut dinilai memberikan ruang bagi personel yang memiliki pengalaman dan kompetensi kepemimpinan untuk tetap berkontribusi lebih lama dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian serta pembinaan organisasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Adapun untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden. 

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi negara dalam mempertahankan pimpinan Polri pada kondisi tertentu yang memerlukan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas institusi.

Perubahan ketentuan usia pensiun tersebut sekaligus mengubah aturan yang selama ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun, kecuali anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Dengan disahkannya revisi UU Polri, pengaturan usia pensiun kini disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi kepolisian. 

Agar Polri semakin profesional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan upaya memperkuat reformasi Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan para pakar, guru besar, kelompok masyarakat, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. 

“Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian,” paparnya.

Menurutnya, reformasi Polri yang menjadi tuntutan masyarakat sebenarnya telah banyak diakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru telah menggeser paradigma hukum nasional dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik serta menempatkan seluruh aparat penegak hukum dalam posisi yang lebih setara dan akuntabel.

“Koreksi atau evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah dapat disesuaikan dengan arah paradigma baru dalam mencapai keadilan, serta mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelasnya.

Diharapkan menciptakan iklim usaha kondusif

Dewan Pakar ASosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menuturkan, pengusaha berharap implementasi Undang-Undang Polri yang baru dapat semakin memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. 

Stabilitas keamanan dan ketertiban dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong investasi, memperlancar aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek perekonomian nasional. Karena itu, pengusaha berharap Polri dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dunia usaha berharap revisi UU Polri mampu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha dalam menjaga keamanan kegiatan bisnis,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (9/6/2026).

Kepastian dalam penegakan hukum dinilai sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi investor, baik domestik maupun asing, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat dalam menarik investasi. Dengan dukungan aparat yang profesional dan berintegritas, berbagai proyek investasi strategis diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan

Baca selengkapnya