DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Jaring Aspirasi Semua Pihak

DPR terus mendengar aspirasi terkait RUU Ketenagakerjaan. Pengaturan pekerja sektor digital jadi jadi hal baru. Hak pekerja hingga kesenjangan upah antar daerah juga jadi perhatian.

DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Jaring Aspirasi Semua Pihak
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni Saat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta (18/5) (Sekretariat DPR RI)
Daftar Isi

Pihak di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Saat ini, proses penyusunannya masih berada pada tahap penghimpunan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kelima kanan) bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (keempat kanan) memberikan keterangan pers usai memimpin audiensi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan tak lepas dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR RI dan pemerintah agar menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, paling lambat 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

DPR menghimpun aspirasi semua pihak

Komisi IX DPR melalui Panitia Kerja (Panja) terus membuka ruang dialog dengan akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya, guna menyusun regulasi yang dinilai mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini. 

Proses tersebut dilakukan agar beleid yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga menjamin perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja, di tengah perubahan pola ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Sejumlah isu krusial menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut, terutama terkait perlindungan pekerja kontrak dan praktik outsourcing yang selama ini masih menuai perdebatan.

Banyak kalangan menilai sistem kerja kontrak berkepanjangan dan alih daya perlu diatur lebih tegas agar tidak merugikan pekerja dari sisi kepastian kerja maupun kesejahteraan.

Selain itu, DPR juga mulai menyoroti keberadaan pekerja digital berbasis platform atau gig workers seperti pengemudi transportasi daring dan kurir aplikasi yang hingga kini dinilai belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai, baik dari aspek jaminan sosial, keselamatan kerja, maupun kepastian pendapatan.

Pengunjuk rasa menyalakan suar saat melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di sisi lain, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga menyinggung persoalan disparitas upah dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di berbagai daerah. Perbedaan tingkat upah antarwilayah serta masih adanya pelanggaran hak pekerja, menjadi perhatian penting dalam penyusunan regulasi baru tersebut. 

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI. pada Selasa, (18/5/2026) lalu juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Undang-undang baru yang komprehensif

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sudaryat menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak cukup hanya melakukan revisi parsial terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada, melainkan perlu menyusun undang-undang baru yang lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini. 

“Regulasi baru harus memberikan kepastian bekerja, kepastian pendapatan, serta perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja di berbagai sektor,” katanya.

Sudaryat menilai masih banyak persoalan mendasar dalam rezim ketenagakerjaan saat ini yang belum terselesaikan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan terhadap implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai masih sering disalahgunakan. 

Selain itu, ketidakjelasan pengaturan outsourcing pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja juga disebut memunculkan multitafsir di lapangan dan berpotensi merugikan pekerja. Ia juga menyoroti perlindungan terhadap pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menurutnya masih belum memberikan jaminan kepastian hak-hak pekerja secara optimal

Bertumpu pada kerjasama menguntungkan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mendorong perubahan paradigma hubungan industrial di Indonesia dari pola yang cenderung konfliktual menjadi kemitraan yang lebih konstruktif antara pekerja dan pengusaha. 

Ilustrasi pekerja digital (ist)

Menurutnya, hubungan industrial ke depan tidak lagi dapat dibangun semata-mata melalui pendekatan konfrontatif, melainkan harus bertumpu pada kerja sama yang saling menguntungkan demi menjaga keberlanjutan usaha sekaligus kesejahteraan pekerja. 

“Pola kemitraan akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan mampu meningkatkan produktivitas nasional,” ungkap dia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aloysius mengusulkan penguatan mekanisme dialog sosial baik secara bipartit maupun tripartit. Dialog bipartit dinilai penting untuk memperkuat komunikasi langsung antara pekerja dan manajemen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja perlu diperkuat, agar kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun secara lebih seimbang dan aspiratif. 

“Saya juga menekankan pentingnya keterbukaan manajemen perusahaan dalam menyampaikan kondisi usaha, agar pekerja memahami tantangan yang dihadapi perusahaan dan dapat terlibat dalam mencari solusi bersama,” ujar dia.

Selain itu, Aloysius turut mendorong penerapan program kepemilikan saham pekerja atau employee stock ownership sebagai salah satu langkah membangun rasa memiliki terhadap perusahaan. 

Dengan keterlibatan pekerja dalam kepemilikan saham, hubungan industrial dinilai dapat bergerak menuju pola kemitraan yang lebih kuat karena pekerja tidak hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi juga bagian dari pertumbuhan perusahaan. 

Kepastian hukum hak buruh

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengapresiasi masukan para akademisi yang tidak hanya membedah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh keterkaitan dengan undang-undang penunjang lainnya. Mulai dari regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah usang, hingga Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Salah satu poin krusial yang menarik perhatian adalah kepastian hukum terkait hak-hak buruh ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit. Menurutnya, sering kali buruh menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa tahu kejelasan hak yang harus didahulukan dibandingkan kewajiban eksternal perusahaan lainnya.

Obon juga memaparkan adanya ketimpangan atau disparitas upah yang sangat mencolok antarwilayah di Pulau Jawa, seperti antara Jawa Barat dan Jawa Tengah, padahal biaya hidup dan kemampuan adaptasi industri relatif tidak jauh berbeda. Ia mempertanyakan formula ideal untuk memangkas jarak tersebut secara adil.

"Kita mengalami persoalan disparitas upah yang tinggi sekali. Jawa Barat, Karawang-Bekasi lima jutaan, Surabaya yang sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah, Semarang, hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda. Dilihat dari kemampuan perusahaan juga relatif. Dengan dua wilayah, tiga wilayah, di Pulau Jawa," tutur dia.

Diharapkan bisa cegah deindustrialisasi

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya deindustrialisasi di Indonesia. Kalangan dunia usaha menilai regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak hanya perlu memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat agar industri nasional tetap kompetitif di tengah tekanan global dan perubahan ekonomi yang semakin cepat. 

“Saya berharap RUU Ketenagakerjaan dapat melampaui substansi Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Menurutnya, regulasi baru harus mampu menjawab tantangan dunia kerja modern sekaligus menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri nasional dalam jangka panjang.

Ia menilai, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi kunci utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat. 

“Jika dunia usaha tumbuh dengan baik dan mampu bersaing, maka kesempatan kerja juga akan semakin luas dan kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara berkelanjutan,” ujar dia

Apindo juga menekankan pentingnya regulasi yang dapat mendorong penguatan sektor manufaktur nasional. Sektor ini dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar, meningkatkan nilai tambah industri, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.

Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak justru menambah beban industri, melainkan memberi kepastian hukum dan fleksibilitas yang tetap berpihak pada produktivitas serta perlindungan tenaga kerja

Bob menjelaskan pengalaman negara-negara maju di Asia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat umumnya ditopang oleh kontribusi sektor manufaktur yang mencapai lebih dari 30 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, Indonesia justru mengalami tren penurunan kontribusi manufaktur sebelum berhasil mencapai status negara berpendapatan tinggi.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal penting bahwa penguatan industri manufaktur harus menjadi prioritas nasional, termasuk melalui pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang mampu mendukung iklim investasi dan ekspansi industri secara berkelanjutan. 

Baca selengkapnya

Ω