Buruh Desak Pemerintah Revisi Skema Outsourcing, Ini Komentar Pengusaha

Alasannya, di dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pekerja alih daya dilarang dipergunakan dalam industri manufaktur

Buruh Desak Pemerintah Revisi Skema Outsourcing, Ini Komentar Pengusaha
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (07/05/2026). (Foto:Gema/Suar.id)

Seorang pegawai yang bekerja di salah satu kementerian di Jakarta menuliskan keluh kesahnya di media sosial dua hari silam. Sebagai pegawai outsourcing, ia mengeluhkan praktik pemutusan kerja mendadak tanpa ada alasan yang jelas.

“Jadi saya kerja di salah satu kementerian lewat vendor/outsourcing. Tapi tiba-tiba diberhentiin secara mendadak tanpa surat teguran, SP 1, SP 2, bahkan SP 3 juga nggak ada,” tulis akun @rahasiaaajayaamohon di media sosial Threads, Kamis (07/05/2026).

Tak tinggal diam, ia langsung menanyakan penghentian itu ke pihak perusahaan alih daya tempatnya bernaung. Namun malang nasibnya, pihak perusahaan outsourcing tidak dapat berbuat banyak lantaran keputusan penghentian kerja berasal dari permintaan perusahaan atau instansi pengguna jasa tersebut.

“Yang bikin saya makin sedih, pihak outsourcing juga bilang mereka nggak bisa berbuat banyak karena itu permintaan dari user di lingkungan biro umum kementerian tersebut. Padahal kontrakku masih jalan, dan sampai sekarang aku masih bingung salahku dimana,” lanjutnya.

Cerita seperti ini kerap muncul dari pegawai outsourcing saat kontrak diputus tanpa ada ruang negosiasi, membuat pekerja outsourcing tidak memiliki kepastian perlindungan ketika terjadi perselisihan atau PHK secara sepihak.

Namun di sisi lain, pengusaha melihat praktik alih daya sebagai “urat nadi” yang menjaga efisiensi dan fleksibilitas operasional. Bagi mereka, outsourcing adalah strategi bertahan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat, meski konsekuensinya sering berbenturan dengan rasa aman para pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai skema penyediaan jasa pekerja banyak dimanfaatkan perusahaan untuk menangani fungsi-fungsi penunjang yang sifat kebutuhannya berubah-ubah. Dengan model ini, perusahaan dapat lebih fokus pada lini bisnis utama, sekaligus lebih cepat beradaptasi terhadap perubahan pasar.

“Dalam melihat dinamika ini, perlu juga dipahami bahwa ekosistem alih daya tidak hanya melibatkan perusahaan pengguna jasa, tetapi juga ribuan perusahaan penyedia jasa, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah,” kata Shinta, Kamis (07/05/2026).

Sebagaimana diketahui, menjelang perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang mengatur bahwa pekerjaan outsourcing kini hanya diperbolehkan di 6 bidang saja.

Enam bidang tersebut antara lain layanan kebersihan. penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional. Serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Berdampak pada keberlangsungan usaha

Shinta melanjutkan setiap perubahan regulasi dinilai akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, pola perekrutan tenaga kerja, hingga pemerataan kesempatan berusaha di berbagai sektor. Oleh karena itu, Shinta mengingatkan agar kebijakan mengenai ketenagakerjaan tetap dirancang secara seimbang.

“Dunia usaha memandang bahwa setiap perubahan kebijakan di sektor ini perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis regulatory impact analysis yang komprehensif, juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam kerangka dialog tripartit, mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek ketenagakerjaan dan kegiatan usaha,” tegasnya.

Apindo juga masih akan mencermati berbagai catatan yang perlu diperhatikan dalam proses implementasi kebijakan alih daya ke depannya. Dijelaskan oleh Shinta, penting untuk memastikan adanya keselarasan antara ketentuan regulasi dengan kondisi operasional yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan.

Penyesuaian terhadap kebijakan pekerja alih daya berpotensi menimbulkan tantangan operasional di tahap implementasi apabila tidak melewati proses perencanaan yang matang. Apalagi, penggunaan pekerja alih daya saat ini juga telah dipergunakan di berbagai bidang usaha dan fungsi pekerjaan yang terus berkembang mengikuti kebutuhan industri.

“Dalam konteks masa transisi yang diberikan, Apindo memandang bahwa periode ini menjadi krusial bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian secara bertahap,” jelas Shinta.

Implementasi kebijakan alih daya ini harus menggunakan pendekatan dengan melibatkan dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja, agar peningkatan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan dengan kepastian berusaha, iklim investasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Ke depan, pengaturan alih daya juga perlu dilakukan review secara berkala agar senantiasa selaras dengan perkembangan zaman, dinamika industri, serta kebutuhan dunia usaha global,” tutupnya.

Perwakilan asosiasi pekerja bergantian menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (07/05/2026). (Foto:Gema Dzikri/Suar.id)

Desak revisi aturan outsourcing

Buntut aturan tersebut, sebanyak 1000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada Kamis (7/5/2026) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) Jakarta untuk meminta revisi peraturan mengenai outsourcing.

Aksi unjuk rasa yang dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari ini bertujuan untuk meminta revisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau oustourcing.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa demo buruh mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Hujan deras yang megguyur lokasi demonstrasi juga tidak menyurutkan semangat para demonstran untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal saat diwawancara media dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (07/05/2026). (Foto:Gema/Suar.id)

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sejak awal pihaknya sebenarnya meminta pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan para buruh. Namun sebagai jalan tengah, ia memohon Kemnaker untuk segera merevisi aturan yang berlaku tersebut.

“Sebenarnya kita minta ingin dicabut Permenaker Nomor 7 ini, tapi kalau dia dicabut akan kehilangan peraturan yang akan mengatur tentang outsourcing yang kita minta dihapus. Jadi sebagai antara untuk menuju kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing,” kata Iqbal.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan mengapa para buruh meminta Permenaker tersebut agar direvisi. Setidaknya, ada 4 alasan utama yang menjadi perhatian para buruh.

Alasan yang pertama, dijelaskan oleh Said Iqbal, di dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pekerja alih daya atau outsourcing dilarang dipergunakan di dalam proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan kegiatan pokok di industri barang dan jasa.

“Fakta di lapangan yang terjadi saat ini, penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung, misal orang ngelas di pabrik mobil itu outsourcing. Atau teller di bank itu outsourcing kegiatan pokok di industri perbankan. Itu yang kita minta dilarang, di dalam Permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu,” jelasnya.

Said Iqbal juga menyoroti soal ketentuan mengenai akibat hukum dalam Permenaker tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, sebelumnya disebut telah mengatur bahwa apabila perusahaan melanggar ketentuan penggunaan tenaga alih daya, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja berubah menjadi karyawan tetap, sehingga ia mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan pensiun, hingga pesangon apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Permenaker ini juga menurutnya tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kepastian hukum dan perlindungan pekerja.

“Di Permenaker ini tidak ada kepastian hukum, gak jelas apa hubungan kerjanya, dan yang kedua adalah perlindungan. Gak ada yang dilindungi, upahnya bagaimana? Apakah minimum? Setiap tahun gaji nya naik atau tidak? Bagaimana proses PHK-nya?,” sambungnya.

Permenaker ini menurutnya juga mengundang multitafsir, khususnya di Pasal 3 Ayat 2 (E) mengenai pekerja alih daya yang diperbolehkan untuk digunakan dalam layanan penunjang operasional.

“Pasal ini jadi pasal karet, yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional. Apa definisinya? Gak jelas, seharusnya Permenaker itu kalau dia ada 1.000 jenis pekerjaan yang boleh ya semuanya ditulis karena ini teknis,” tegasnya.

Said Iqbal juga menegaskan bahwa tidak benar apabila sistem kerja outsourcing di Indonesia dihapus maka akan terjadi PHK besar-besaran. Selanjutnya, KSPI bersama dengan Partai Buruh juga akan kembali menyampaikan aspirasi mereka mengenai outsourcing ini ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kita belum sampaikan ke Pak Presiden mengenai Permenaker ini, tapi secepatnya KSPI bersama Partai Buruh akan menyampaikan hal ini secara tertulis ke Bapak Presiden Prabowo agar Permenaker ini dicabut dulu,” tutupnya.

Dalam aksi demonstrasi ini, 10 perwakilan demonstran buruh diterima masuk ke dalam Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan demi menyuarakan aspirasi mereka.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno saat diwawancara media dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (07/05/2026). (Foto:Gema/Suar.id)

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno menambahkan, pihak buruh dalam perancangan Permenaker ini tidak dilibatkan. Secara tiba-tiba saja, mereka langsung mendapatkan peraturan baru yang dinilai merugikan para buruh.

“Untuk Permenaker harusnya kan melalui LKS Tripartit, mereka tidak dilibatkan, dari serikat buruh juga tidak diajak diskusi tentang isi Permenaker-nya, jadi hanya diajak bahwa outsourcing itu dilakukan FGD, maka disepakati dibuat Peraturan Menteri, setelah itu serikat pekerja tidak dilibatkan lagi. Gak tahu materinya sama sekali,” tambahnya.

Salah satu demonstran, Sapta, juga berpendapat bahwa sistem kerja outsourcing ini harus dihapus, bukan lagi direvisi pasal-pasalnya.

"Di sektor rumah sakit, farmasi, banyak sekali dari teman-teman itu di-outsourcing-kan dengan gaji yang benar-benar memprihatinkan. Padahal mereka secara pendidikan ada yang S1 sampai S2, dengan gaji yang minim itu cukup memprihatikan. Kita berharap sekolah tinggi untuk sejahtera ternyata yang didapat bahkan ada yang upahnya di bawah UMK," ungkap Sapta.

Baca juga:

KSPI Ancam Demo, Desak Revisi Aturan Outsourcing
KSPI memberi tenggat 14 hari kepada pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

Momentum perbaikan kebijakan

Pakar ketenagakerjaan Timboel Siregar, mengatakan polemik mengenai outsourcing ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun masih belum teratasi dengan baik. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menjadikan momen ini sebagai momentum untuk melakukan perbaikan kebijakan.

“Sudah dari 2003, sudah 23 tahun, outsourcing itu terus menjadi masalah klasik, menjadi beban industrial, saatnya pemerintah harus menyadari dan memperbaiki dari sisi substansi hukum dan struktur hukum,” ujar Timboel.

Dalam praktiknya, masih ada pelanggaran dalam sistem outsourcing, yang mana kemudian merusak praktik itu sendiri.

“Memang persoalan itu kan bukan sekadar jenisnya, tapi pelaksanaannya. Bagaimana ada pekerja yang sebelumnya menjadi pekerja outsourcing dimintai uang dulu, kemudian juga ada faktanya di bayar di bawah upah minimum, ada lembur yang dibayar seadanya, banyak persoalan-persoalan yang lain,” ungkapnya.

Maka dari itu menurutnya, penting untuk melakukan pengawasan terhadap praktik outsourcing dengan ketat. Lemahnya pengawasan ini menjadi salah satu faktor yang membuat berbagai pelanggaran terus terjadi. Ia pun mendorong adanya mekanisme pengawasan eksternal yang independen untuk memastikan laporan pelanggaran ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara serius.

“Banyak pelanggaran yang dibiarkan oleh pemerintah sehingga perusahaan outsourcing-nya ini merasa gak bermasalah, yang penting selesai urusan dengan pengawasnya, sehingga terjadilah yang namanya perbudakan modern terhadap pekerja outsourcing,” katanya.

Artikel ini diupdate pukul 18:00 dengan menambahkan komentar Apindo, pegawai outsourcing serta pakar ketenagakerjaan

Baca selengkapnya

Ω