KSPI Ancam Demo, Desak Revisi Aturan Outsourcing

KSPI memberi tenggat 14 hari kepada pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

KSPI Ancam Demo, Desak Revisi Aturan Outsourcing
Pengunjuk rasa membawa poster pada aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)
Daftar Isi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (07/05/2026) untuk mendesak revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aturan tersebut tidak tegas dan berpotensi merugikan buruh.

“Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026, sekitar 1.000-an buruh KSPI bersama Partai Buruh akan aksi di Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan serempak di beberapa kota di kantor-kantor gubernur untuk meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini. Dan isu tambahan saja mengingatkan saja soal pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan antisipasi ancaman PHK,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar oleh KSPI secara daring, Senin (04/05/2026).

Iqbal menilai Permenaker ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dan hanya bersifat “basa-basi” KSPI memberi tenggat 14 hari kepada pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

Beberapa pasal dalam Permenaker tersebut, dikatakan oleh Iqbal, tidak ada peraturan tegas yang mengatur jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

“KSPI meminta dengan hormat Menaker dan Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua kali 7 hari, supaya janji Presiden itu terpenuhi sampai nanti Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang akan dibahas oleh DPR mudah-mudahan Oktober 2026 sudah selesai, sudah muncul pasal yang baru tentang outsourcing atau pekerja alih daya,”

Ia menjelaskan, dalam regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, telah disebutkan bahwa pekerja outsourcing ini dengan jelas tidak boleh digunakan dalam proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.

“Di dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu tidak ada, jadi kalau pengusaha mengacu pada Permenaker tersebut, di proses produksi langsung boleh, karena gak ada yang melarang. Kalau tidak ada aturannya berarti boleh, itu celah hukum yang dimainkan,” ungkapnya.

Baca juga:

50.000 Buruh Akan Padati Aksi May Day di Monas, Ini 11 Tuntutan KSPI
Isu yang disuarakan itu antara lain mengenai pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penolakan outsourcing, hingga kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tekanan ekonomi global.

Alasan lainnya mengapa KSPI bersama dengan Partai Buruh meminta revisi Permenaker tersebut adalah terkait dengan definisi dari layanan penunjang operasional yang harus diperjelas.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area, sehingga apa saja boleh definisi layanan penunjang operasional. Misal, di dalam industri perbankan contohnya bisa saja seorang kasir dianggap layanan penunjang operasional, bisa saja definisi itu dibikin dalam alur kerja nanti yang dilaporkan ke Disnaker setempat oleh perusahaan yang ingin menggunakan pekerja alih daya,” lanjut Iqbal.

KSPI juga menilai sejauh ini tidak ada sanksi yang memberikan efek jera terhadap perusahaan pemberi kerja yang menggunakan pekerja outsourcing. Sanksi administrasi dalam Permenaker dinilai belum juga menjawab persoalan.

“Memang ada di Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sanksi administrasi, apa itu sanksi administrasi? Gak jelas, bisa surat peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, udah habis baru dijalani tidak menggunakan outsourcing. Jeda sedikit nanti dibikin outsourcing lagi karena surat peringatan 3 administrasinya sudah hilang, gak jelas apa,” katanya.

Dijelaskan olehnya, yang menjadi persoalan selama ini soal outsourcing itu adalah penggunaan pekerja alih daya yang bekerja di proses produksi langsung di industri manufaktur dan pekerja alih daya di kegiatan pokok industri nonmanufaktur atau jasa dan perdagangan.

“Itu yang kita persoalkan, dengan sistem pekerja alih daya yang bekerja di proses produksi langsung dan/atau kegiatan pokok, dia gak punya jaminan sosial, gak punya jaminan pensiun, gak punya jaminan hari tua, gak punya jaminan kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Salah satu tuntutan buruh yang selama ini disuarakan sebagaimana diketahui adalah mengenai penghapusan outsourcing. Tetapi jika memang hal tersebut tidak dihapus, menurut Iqbal jalan keluarnya adalah dengan menggunakan karyawan kontrak, bukan lagi sebagai pekerja alih daya.

“Jangan masuk dalam pikiran yang seolah-olah kalau outsourcing dihapus seperti yang diminta oleh KSPI dan Partai Buruh maka PHK di mana-mana. Perusahaan tetap butuh kok misalnya memproduksi 1.000 barang yang kerja dibutuhkan 1.000 orang, karyawan tetap hanya 20 maka 80 orang kan pengennya outsourcing, maunya buruh jadi karyawan kontrak kan terjawab, gak boleh bisnis tapi melepas tanggung jawab, sebenarnya diskusinya di situ,” ujarnya.

Kado hari buruh internasional

Permenaker ini dikeluarkan pemerintah menyambut Hari Buruh Internasional sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum untuk para pekerja alih daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing di Indonesia berjalan dengan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI-2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/butuh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kaya Yassierli dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/04/2026).

Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja seperti upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Permenaker yang ditandatangani oleh Yassierli itu jenis pekerjaan alih daya dibatasi hanya boleh di bidang tertentu saja yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

“Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya dalam Permenaker tersebut.

Sejumlah pengunjuk rasa menuliskan tuntutan di atas aspal jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (1/5/2026). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar)

Tidak realistis

Menanggapi, pakar ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai wacana penghapusan outsourcing  di Indonesia menurutnya juga tidak realistis terutama dari sisi hukum. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji ketentuan outsourcing tidak pernah menyatakan sistem tersebut inkonstitusional, sehingga keberadaannya tetap sah dan mengikat.

Secara praktik bisnis, outsourcing sendiri telah menjadi tren global yang memungkinkan perusahaan fokus pada kegiatan intinya saja, sehingga pekerjaan penunjang dialihkan kep pihak ketiga.

“Sistem kerja outsourcing secara bisnis itu kan bisa meningkatkan produktivitas perusahaan dan juga bagaimana memastikan pekerja ini fokus pada bidangnya,” ucap Timboel.

Meski begitu, ia menekankan bahwa persoalan utamanya bukan pada keberadaan sistem outsourcing-nya sendiri, melainkan pada lemahnya pengawasan dan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Banyak pelanggaran iya, itu menjadi hal penting untuk diperbaiki, sehingga wacana yang dimainkan bukan menghapus tapi memperbaiki, itu yang harus kita dorong,” tegasnya.

Timboel pun mendorong adanya pembentukan pengawas ketenagakerjaan eksternal guna memperkuat pengawasan terhadap praktik outsourcing di lapangan, lantaran menurutnya selama ini masih banyak pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pengawas internal.

“Banyak pelaksanaan outsourcing yang melanggar tapi tidak ditindaklanjuti oleh pengawas, sehingga di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu diusulkan ada pengawas ketenagakerjaan eksternal yang mengawasi kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan, sehingga bisa merekomendasikan pemecatan, sanksi-sanksi yang lain dan sebagainya, sehingga pengawas ketenagakerjaan itu serius bekerja dan berkualitas,” katanya.

Baca juga:

Menengahi Aspirasi Buruh dan Dunia Usaha di Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan
Rapat panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR, Selasa (23/9/2025) membuka peluang revisi Undang-Undang terkait Ketenagakerjaan. Bagaimana aspirasi kalangan buruh dan pengusaha?

Ia menambahkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu juga belum menyelesaikan akar permasalahan dari praktik outsourcing yang terjadi di Indonesia seperti para pekerja yang dimintai biaya, dibayar dengan upah dibawah minimum, dan bekerja lembur tanpa mendapatkan upah yang sebanding.

“Nah sekarang harusnya dengan segala persoalan tersebut Permenaker ini kan harusnya bisa lebih menegaskan siapa yang boleh menjadi perusahaan outsourcing, gak boleh sembarangan begitu,” kata Timboel.

Pasal 3 Ayat 2 (e) dalam Permenaker tersebut mengenai layanan penunjang operasional menurutnya juga perlu didefinisikan dengan lebih jelas agar tidak menjadi multitafsir yang bisa menjadi celah konflik.

“Yang E ini persoalan regulasi harus memberikan kejelasan. Dia tidak memuat hal yang lebih pasti, bisa diinterpretasikan lain misalnya kerja di bank, penunjang operasional kan bisa marketing, bisa analis kredit, dengan Permenaker ini dia bisa outsourcing padahal kan ini pokok, kemungkinan akan muncul interpretasi lain sehingga pembatasan itu tidak tegas,” jelasnya.

Baca selengkapnya

Ω