50.000 Buruh Akan Padati Aksi May Day di Monas, Ini 11 Tuntutan KSPI

Isu yang disuarakan itu antara lain mengenai pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penolakan outsourcing, hingga kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tekanan ekonomi global.

50.000 Buruh Akan Padati Aksi May Day di Monas, Ini 11 Tuntutan KSPI
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berorasi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/dr/nym.)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan pada Rabu (29/4/2026) bahwa sebanyak 50 ribu buruh akan memadati Monas pada aksi hari buruh internasional atau dikenal dengan May Day 2026 di kawasan Monas Jakarta Pusat pada tanggal 1 Mei 2026 mendatang.

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya juga telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (28/04/2026) lalu dan memastikan kehadiran Presiden dalam aksi May Day untuk mendiskusikan bersama terkait sejumlah tuntutan buruh.

"Kami berharap ada pencerahan, dan ada program-program kami yang sudah berjalan. Kalaupun belum, diharapkan sudah ada progresnya," kata dia dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (29/04/2026).

Kehadiran Presiden dalam peringatan May Day itu sekaligus menjadi momentum bagi para buruh untuk menyampaikan tuntutan atau harapan mereka kepada pemerintah. Setidaknya, ada 11 isu utama yang akan disuarakan oleh para buruh.

Isu yang disuarakan itu antara lain mengenai pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penolakan outsourcing, hingga kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tekanan ekonomi global.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (29/04/2026). (Foto:Tangkapan layar zoom)

Adapun 11 tuntutan atau harapan dari para buruh tersebut adalah:

  • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
  • Penghapusan outsourcing dan menolak upah murah
  • Mengatasi ancaman PHK besar-besaran imbas konflik geopolitik global
  • Reformasi pajak
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset
  • Menyelamatkan industri TPT dan nikel
  • Ancaman PHK di industri semen akibat oversupply
  • Ratifikasi Konvensi ILO 190
  • Pemotongan tarif ojek online dari 20% menjadi 10%
  • Revisi Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Mengangkat guru dan tenaga honorer P3K menjadi ASN

Said Iqbal mengatakan, buruh yang nanti datang ke kawasan Monas merupakan anggota KSPI yang sudah terdaftar dengan resmi. Aksi serupa juga akan digelar di kota-kota atau kabupaten lainnya seperti Serang, Medan, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, hingga Jayapura.

“Aksi perayaan May Day KSPI yang didukung oleh Partai Buruh menyebar di 38 Provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Perlu ditegaskan dan sekaligus diimbau dan diinstruksikan kepada para anggota buruh KSPI dan simpatisan Partai Buruh dan juga buruh-buruh lainnya, untuk mengikuti perayaan May Day dengan penuh suka cita dan semangat perjuangan, dengan damai, wajib tertib, tidak boleh anarkis,” ucap Said.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyerukan yel-yel saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA (FOTO/Salma Talita/dr/nym.)

Pertemuan dengan Presiden Prabowo sebelum May Day digelar menurutnya juga telah membuahkan hasil. Dari 11 tuntutan tersebut, pemerintah disebut telah menyelesaikan sejumlah isu dan beberapa masih dalam progres.

“Beliau (Presiden Prabowo) berpesan kepada buruh Indonesia untuk menjaga Indonesia. Indonesia adalah milik bersama, dan sebagai presiden beliau ingin rakyat sejahtera, buruh sejahtera, upahnya menjadi layak, produktivitas meningkat, sumber daya alamnya secara terukur tanpa merusak lingkungan hidup bisa dieksplorasi dalam bentuk hilirisasi,” ungkapnya.

Ancaman PHK akibat tekanan ekonomi dan konflik geopolitik juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo, di mana mengenai hal tersebut juga sudah ada solusi yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Berkenaan dengan ancaman PHK baik karena persoalan-persoalan ekonomi dan juga ancaman perang, beliau menyampaikan sesegera mungkin akan mengumumkan Satgas PHK dan penciptaan lapangan kerja,” jelas Said.

Said pun mengapresiasi DPR dan pemerintah dalam mencari solusi atas harapan yang disampaikan oleh para buruh.

“Begitu pula dengan isu reformasi pajak yang kami sampaikan, Bapak Presiden menyampaikan bahwa akan dipelajari ulang kalkulasi-kalkulasi pajaknya, karena kita bisa menekan penghapusan pajak yang diminta oleh buruh seperti penghapusan pajak THR, pesangon, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Pengusaha menghormati aksi May Day

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Subchan Gatot, mengatakan pihaknya menghormati rencana aksi May Day 2026 yang akan dilakukan oleh KSPI dan Partai Buruh, sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi para buruh di Indonesia.

“Dari perspektif dunia usaha, prinsip utamanya adalah bagaimana menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan,” ucap Subchan.

Subchan juga membagikan pandangannya mengenai poin-poin aspirasi dari para buruh, khususnya mengenai outsourcing dan juga isu upah murah. Sistem outsourcing sendiri dinilai masih dibutuhkan, namun tetap dengan memperhatikan perlindungan para pekerja.

Sementara itu soal isu upah, Kadin memahami bahwa dorongan pekerja untuk memperoleh penghasilan layak. Tetapi, penetapan upah juga harus tetap mempertimbangkan aspek produktivitas, kemampuan usaha, serta kondisi sektor industri, sehingga peningkatan kesejahteraan ini dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Mengenai outsourcing, kami melihat bahwa sistem ini pada dasarnya masih dibutuhkan, khususnya untuk menjaga fleksibilitas usaha di tengah dinamika ekonomi global. Namun, yang perlu diperbaiki adalah tata kelola dan perlindungan pekerjanya, agar tidak terjadi praktik yang merugikan,” jelasnya.

Dunia usaha juga melihat adanya potensi PHK akibat konflik global yang menekan perekonomian global, tanpa terkecuali Indonesia. Adapun sektor yang relatif rentan antara lain menurutnya adalah industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan garmen, industri yang berorientasi ekspor, serta sektor perindustrian yang sangat bergantung pada rantai pasok global. Meski demikian, para pelaku usaha juga berupaya untuk menekan potensi tersebut dengan berbagai macam cara.

“Pengusaha saat ini berupaya menekan PHK melalui efisiensi operasional, diversifikasi pasar, penyesuaian jam kerja, reskilling dan upskilling tenaga kerja,” ungkap Subchan.

Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha pun dinilai sangat penting. Kadin mengambil beberapa langkah untuk memastikan kedua hal tersebut tetap seimbang dengan cara seperti mendorong dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara berkelanjutan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, insentif bagi industri padat karya, mendorong kepastian hukum dan konsistensi kebijakan, hingga menghadirkan program peningkatan keterampilan tenaga kerja.

“Saya percaya bahwa tujuan kita sama, yaitu menciptakan lapangan kerja yang luas, berkualitas, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting untuk membangun solusi bersama yang tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menjaga keseimbangan seluruh ekosistem ketenagakerjaan,” tutupnya.

Pengajar ekonomi ketenagakerjaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Padang Wicaksono, menilai kondisi pasar tenaga kerja Indonesia saat ini berada pada fase kewaspadaan seiring terjadinya tekanan global dan perubahan struktur industri. Ancaman PHK sendiri sudah mulai terasa terutama di sektor padat karya.

“Ancaman PHK itu nyata, terutama di sektor padat karya serta sektor teknologi yang sedang melakukan efisiensi besar-besaran. Namun, PHK kali ini bukan sekadar soal krisis ekonomi, melainkan perubahan model bisnis. Banyak perusahaan yang beralih ke otomasi,” ungkap Padang.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menggencarkan program reskilling agar para pekerja yang terkena PHK bisa segera masuk ke pasar kerja meskipun di sektor yang berbeda.

Penghapusan outsourcing secara penuh juga menurutnya sulit untuk dilakukan di tengah ekosistem ekonomi global yang menuntut fleksibilitas. Tetapi, perlindungan hak pekerja outsourcing juga masih harus diperbaiki. Harapan buruh terkait peningkatan upah juga idealnya harus diikuti dengan peningkatan produktivitas. Tuntutan dari para buruh ini harus dijawab dengan penuh kehati-hatian, agar tidak berdampak negatif.

“Jika upah naik tanpa produktivitas yang naik, dikhawatirkan biaya produksi melonjak dan justru memicu PHK atau kenaikan harga barang yang nantinya membebani buruh kembali,” katanya.

Padang mengatakan, pemerintah melalui kebijakan dan programnya saat ini sudah mulai mengarah ke arah yang tepat, namun di satu sisi masalah struktural seperti kemampuan SDM, regulasi daerah, dan kolaborasi nyata antara dunia usaha dan lembaga pelatihan masih harus dibenahi.

“Kebijakan saat ini sudah menjawab persoalan di permukaan, namun untuk akar masalah seperti perlindungan pekerja ekonomi platform dan pemerataan kompetensi, masih memerlukan regulasi yang lebih spesifik dan berpihak pada keadilan sosiologis,” sambungnya.

Artikel ini diupdate pukul 21:00 dengan menambahkan komentar ekonom dan pengusaha.

Baca selengkapnya

Ω