DPR RI mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat sebagai jalan keluar atas hambatan perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan praktik tambang yang baik sekaligus bisa memaksimalkan penerimaan negara.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat Audiensi dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2026).
Komisi XII DPR RI, Rochmat Ardiyan mengatakan upaya ini tidak hanya untuk melindungi kepentingan masyarakat, tetapi juga memastikan aktivitas tambang rakyat ini memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk membantu legalitas dan percepatan perizinan-perizinan. Karena bagaimanapun ini semua dilakukan untuk melindungi kepentingan rakyat, supaya alam ini terjaga dengan baik, kemudian negara juga bisa menerima manfaat sebaik-baiknya untuk pendapatan negara,” ucap Rochmat dalam rapat tersebut.
Berperan sebagai pemimpin rapat, anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengatakan, pertambangan rakyat merupakan salah satu sektor yang memang memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja dan penopang ekonomi masyarakat.
Ada sekitar lebih dari 4 juta penambang rakyat Indonesia yang saat ini menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut, sehingga keberadaan sektor pertambangan rakyat ini menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi masyarakat. Legalisasi pun menjadi solusi dan langkah yang paling realistis untuk ditempuh dalam mengatasi maraknya aktivitas pertambangan yang ilegal di berbagai daerah.
“Potensi penambang rakyat ini akan mengalahkan produksi BUMN, seperti Freeport, Antam, dan lain sebagainya. Karena kita ketahui bahwa potensi dari penambang-penambang rakyat ini sangat luar biasa kalau ini dilegalisasi,” tegas Syarif.
Potensi luar biasa
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum APRI Gatot Sugiharto mengungkapkan, pertambangan yang dikelola oleh masyarakat Indonesia ternyata memiliki potensi yang luar biasa untuk dijadikan sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. .
“Kalau perbandingan produksi emas saja, tambang rakyat itu satu tahun itu sekitar 120 ton, padahal Freeport saja gak sampai setengahnya. Artinya tambang rakyat ini lebih besar daripada Freeport dan sahamnya 100 persen milik bangsa Indonesia, jadi kalau pemerintah ini memberikan kemudahan regulasi, kita ini sangat kuat,” ujar Gatot.
Aktivitas penambang rakyat ini juga tidak hanya berkaitan dengan komoditas mineral seperti emas saja, tetapi banyak juga yang bisa memproduksi minyak mentah.
Ratusan ribu penambang rakyat saat ini dikatakan mampu mengolah minyak mentah sederhana menjadi bahan bakar seperti bensin, solar, hingga minyak tanah. Oleh karena itu, Gatot juga mengusulkan agar masyarakat turut dilibatkan dalam hal produksi bahan bakar minyak (BBM) misalnya, sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.
Gatot mencontohkan skema di mana sekitar 70 persen produksi BBM dikelola oleh pemerintah, sementara 30 persen lainnya diproduksi oleh masyarakat melalui pengawasan yang jelas.
Dengan demikian, ketika terjadi konflik geopolitik seperti yang terjadi di Timur Tengah dan berimbas kepada gangguan rantai pasok energi, Indonesia masih memiliki sumber cadangan dari produksi masyarakat.
“Jadi ada sekitar 400 sampai 500 ribu penambang rakyat itu nambangnya crude oil atau minyak mentah, dan sebagian besar sebenarnya mereka bisa produksi Pertalite, bensin, solar, minyak tanah, itu mereka bisa produksi dengan cara yang sederhana tapi ini dilarang, padahal kenapa dilarang? Kenapa gak dibina?,” jelasnya.
Sebagai informasi, APRI lahir dari para penambang emas yang dahulu disebut dengan istilah penambang emas tanpa izin atau peti. Di tengah stigma terhadap aktivitas pertambangan rakyat, ternyata tak sedikit penambang yang menerapkan prinsip good mining practices.
Artinya, penambang rakyat sebenarnya memiliki keinginan untuk beroperasi secara legal, namun mereka masih merasa minim dukungan dari pemerintah.

Minta IPR dan WPR dipermudah
Komitmen untuk menambang secara legal sering kali terbentur persoalan birokrasi di lapangan. Banyak penambang rakyat mengaku kesulitan ketika mengurus izin pertambangan rakyat (IPR). Tak sedikit pula yang kebingungan menentukan lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dapat diajukan.
“Contohnya kalau ada penambang di Kalimantan Tengah, mau ngurus IPR, itu bertanya ke ESDM itu tidak dikasih tau WPR-nya di mana, itu sulit sekali. Bagaimana mau ngurus izin kalau lokasinya tempat ngurus izinnya tidak dikasih tau,” ujar Gatot.
Proses perizinan IPR dikatakan dapat memakan waktu bertahun-tahun dengan biaya yang mencapai hingga miliaran rupiah. Setelah seluruh proses diikuti dengan baik dan uang juga telah habis terpakai, ironisnya pemohon izin malah tidak mendapatkan izin.
“Dari bawah, intinya kami siap untuk legal, untuk bayar pajak, untuk menambang dengan baik. Tapi tolong dikasih kesempatan, pertama regulasinya jangan lebih rumit dari perusahaan besar dong, jadi ngurus tambang rakyat itu bertahun-tahun habisnya miliaran gak keluar dan ujung-ujungnya ada surat tidak bisa diproses,” ungkapnya.
Gatot mengungkapkan, biaya pengurusan IPR bahkan disebut lebih mahal dibanding pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang digunakan oleh perusahaan tambang besar. Kondisi tersebut dinilai tidak adil bagi masyarakat kecil.
“Kalau dihitung biaya perhektarenya, itu lebih mahal daripada ngurus IUP. Ngurus IUP paling Rp20 juta itu sudah paling tinggi, jadi kalau dia 5 ribu hektare berarti Rp100 miliar lah. Tapi ngurus tambang rakyat hanya 5 atau 10 hektare biayanya Rp1 miliar lebih, artinya per hektarenya sudah 100 juta lebih,” lanjut Gatot.
Selain itu, maraknya praktik pertambangan tanpa izin yang berdampak pada persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan juga masih menjadi hambatan tersendiri yang perlu segera diselesaikan.
UMKM, Koperasi dan BUMD
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XII Syarif Fasha mengatakan dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat kerja dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ada 3 hal yang dalam konsep nanti yaitu terkait dengan penambang rakyat, dibagi 3 golongan. Yang pertama adalah masyarakat atau UMKM, kemudian ada koperasi, kemudian ada BUMD,” jelasnya.
Syarif menegaskan kembali peran dari BUMD agar menjadi wadah utama penampungan hasil pertambangan rakyat yang dikelola oleh koperasi ataupun UMKM. Dari ekosistem tersebut, BUMD dapat berperan membangun fasilitas pengolahan sekaligus penjamin pembelian hasil tambang rakyat yang lebih terstruktur dan transparan.
"BUMD nantinya dapat menjadi penghubung dengan industri nasional maupun pasar ekspor, sehingga hasil tambang rakyat tidak lagi dikuasai pemain-pemain yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan," jelasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada beberapa waktu yang lalu juga telah menghadap ke Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan akan memperketat penerbitan izin tambang dengan melakukan evaluasi IUP secara menyeluruh dan juga akan menata sektor pertambangan lebih baik lagi.
Bahlil mengatakan pemerintah akan terus berupaya untuk memperkuat strategi dan upaya menuju ketahanan energi nasional. Di sektor pertambangan, akan dilakukan penataan mengenai perizinan pertambangan agar negara mendapatkan porsi bagian yang lebih optimal.
“Khususnya pertambangan-pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” ucap Bahlil, Selasa (05/05/2026).