Ambisi pengembangan pasar karbon Indonesia masih menghadapi hambatan pada aspek tata kelola sektoral dan ketidakpastian waktu implementasi, meskipun pemerintah tengah mempercepat pembangunan Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon. Upaya "debottlenecking" soal ini dinilai bisa percepat implementasi pasar karbon.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Laksmi Dhewanthi menyatakan, saat ini terdapat kesenjangan antara potensi proyek karbon yang sudah tersedia dengan kemampuan implementasi di lapangan.
“Karena ini sebenarnya yang terjadi saat ini sebetulnya kan ada pipeline, tapi tidak bisa dilaksanakan karena pada masa transisi ini tidak ada pengaturan,” ujar Laksmi dalam Indonesian Carbon Market Outlook 2026, dikutip Jumat (17/4/2026).
Menurut Laksmi, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 memberikan kewenangan besar kepada masing-masing sektor untuk menyusun peta jalan (roadmap) serta regulasi teknis terkait perdagangan karbon. Namun, hingga kini belum semua sektor memiliki kesiapan tersebut, sehingga perdagangan karbon belum dapat berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa percepatan penyusunan regulasi sektoral menjadi faktor kunci agar pasar karbon dapat segera dioperasikan.
“Kalau misalnya sektor cepat dalam menyiapkan tata kelolanya, dalam hal ini roadmap, kemudian tata cara atau peraturan menteri terkait perdagangan karbon dapat diterbitkan, maka itu kemudian dapat berjalan,” kata dia.
Selain itu, Laksmi menyoroti pentingnya kredibilitas unit karbon yang dihasilkan. Hal ini bergantung pada penerapan sistem measurement, reporting, and verification (MRV) yang kuat sejak tahap awal penilaian proyek di tingkat sektor.
Menurutnya, sektor memiliki peran penting dalam memastikan bahwa suatu proyek layak masuk ke skema perdagangan karbon atau digunakan untuk pencapaian target penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).
Di sisi infrastruktur, pemerintah menargetkan SRN sebagai platform terintegrasi yang mencatat seluruh siklus karbon, mulai dari registrasi proyek, verifikasi, hingga pencatatan kontribusi terhadap NDC. Sistem ini juga diharapkan dapat terhubung dengan berbagai registri internasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, ungkap Laksmi, pembangunan sistem ini menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal integrasi lintas sektor dan keterbatasan waktu.
SRN Infrastruktur Paling Kompleks
Direktur Pengawasan Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lufaldy Ernanda menyebut SRN sebagai infrastruktur paling kompleks yang pernah dibangun dalam konteks pengelolaan karbon di Indonesia.
Ia menjelaskan, kompleksitas tersebut muncul karena SRN harus mengakomodasi berbagai pengguna, mulai dari kementerian teknis, regulator, hingga pelaku usaha, dengan tingkat kesiapan yang berbeda-beda.
Selain itu, keterbatasan waktu menjadi tekanan tersendiri. Pemerintah menargetkan sistem ini dapat segera beroperasi, sementara integrasi data sektoral dan interoperabilitas dengan registri internasional masih dalam tahap pengembangan.
Baca juga:

Sementara itu dari sisi operator pasar, Head of Carbon Trading and New Initiative Business Development IDX Carbon, Edwin Hartanto, yang menilai implementasi di lapangan belum berjalan optimal akibat berbagai bottleneck.
Menurutnya, salah satu hambatan utama terletak pada kesiapan tata kelola di masing-masing sektor. Menurutnya, kebutuhan akan pemahaman teknis (knowledge) terkait karbon kini tidak lagi terpusat di satu kementerian, tetapi harus dimiliki oleh seluruh sektor.
Namun, tingkat kesiapan antar sektor dinilai tidak merata. Hal ini berpotensi memperlambat implementasi karena sebagian sektor masih berada pada tahap awal pengembangan kapasitas.
“Apakah sektor tadi ada yang baru mulai start, gimana mendorongnya?” cetusnya.
Selain itu, Edwin menekankan pentingnya percepatan penerbitan regulasi teknis sebagai turunan dari kebijakan utama. Ia menilai, keberadaan peraturan saja tidak cukup tanpa kejelasan prosedur operasional di lapangan.
Ia menambahkan, pelaku usaha masih kesulitan mengakses informasi dasar terkait proses registrasi proyek karbon.
“Pelaku itu akan bilang ‘Saya mau daftar ini ke mana ya? Ke Kemenhut misalkan. Apanya? Di mana? Website-nya apa?’ Itu hal-hal detail seperti itu yang kadang-kadang cari informasinya itu tidak ada,” ucap Edwin.
Kendala lain yang disoroti adalah belum jelasnya pembagian kewenangan antar sektor. Edwin menyebut masih terdapat sejumlah proyek yang berada di wilayah abu-abu, sehingga pelaku usaha tidak mengetahui kementerian mana yang berwenang, apakah di kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau di Kementerian Kehutanan atau kementerian/lembaga lain.
Ia juga mencontohkan proyek lain seperti power plant captive dan biochar yang berada di antara kewenangan beberapa kementerian, sehingga membutuhkan kejelasan penetapan otoritas.
Selain itu, Edwin menyoroti peran Komite Pengarah (Komrah) yang dinilai belum cukup lincah dalam merespons kebutuhan di lapangan. Dengan jumlah anggota yang mencapai sekitar 20 pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga, proses pengambilan keputusan dinilai berpotensi lambat.
“Pertanyaannya adalah bisa seberapa sering itu menentukan detail-detail mengenai pengembangan karbon ini?” ujarnya.
Ia menilai, diperlukan mekanisme yang lebih responsif agar pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
Di sisi lain, integrasi dengan registri karbon internasional juga menjadi tantangan tersendiri. Edwin menyebut, koneksi antara SRN dengan registri seperti Verra dan Gold Standard belum sepenuhnya jelas, terutama terkait mekanisme pertukaran data secara real-time.
Banyaknya registri internasional di luar standar utama, kata dia, juga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengakuan dan persetujuan dari pemerintah.
Baca juga:

“Ada banyak. Yang mana yang mau di-engage sama pemerintah, yang mana yang mau di-approve oleh pemerintah?” sambungnya.
Selain itu, Edwin menyinggung penggunaan teknologi seperti blockchain dalam sistem karbon. Ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tersebut tidak disalahartikan sebagai solusi tunggal untuk mencegah duplikasi pencatatan karbon.
“Dengan adanya blockchain kita prevent double counting. Tidak 100% seperti itu kalau sifatnya hanya bookkeeping atau record keeping,” ujarnya.
Menurutnya, klaim terkait teknologi harus disesuaikan dengan fungsi aktual dalam sistem yang dibangun, terutama jika pencatatan kredit karbon juga terjadi di luar SRN.
Kepastian Regulasi Pasar Karbon
Sementara itu, Associate Director Pollination Group Pedro Carvalho mengungkapkan bahwa keberhasilan pasar karbon tidak hanya bergantung pada ketersediaan sistem, tetapi juga pada kepastian, stabilitas, dan konsistensi aturan.
Platform seperti SRN, jelasnya, memiliki peran strategis sebagai titik masuk utama bagi pelaku pasar dalam mengakses dan berpartisipasi dalam perdagangan karbon.
"Para pelaku pasar karbon tidak bisa menggulirkan pendanaan iklim tanpa kepastian regulasi, stabilitas, dan aturan yang bisa diprediksi," ujarnya.
Pedro juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dalam memastikan sistem MRV yang dikembangkan di tingkat sektor dapat terintegrasi dengan SRN dan selaras dengan standar internasional, termasuk pelaporan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian dalam sistem pelaporan berpotensi menimbulkan keraguan dari pembeli internasional terhadap kredibilitas kredit karbon Indonesia, terutama dalam konteks perdagangan lintas negara.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pengurangan emisi, baik untuk pasar domestik maupun internasional, perlu tercatat dalam satu sistem terpusat agar dapat mendukung pencapaian target NDC secara menyeluruh.
“Kejelasan regulasi dan percepatan integrasi sistem menjadi faktor penentu agar pasar karbon dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.