Gelombang Go Private Melanda BEI Imbas Penyesuaian Ketentuan Free Float
Keputusan ini didorong ketidakmampuan beberapa korporasi dalam memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15%
Keputusan ini didorong ketidakmampuan beberapa korporasi dalam memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15%
Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengambil langkah strategis untuk mengubah status perusahaan menjadi tertutup (go private) dan menghapus pencatatan saham (delisting). Keputusan untuk hengkang dari bursa ini muncul menyusul ketidakmampuan beberapa korporasi dalam memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen yang ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penelusuran Suar, setidaknya ada tiga emiten yang menyampaikan akan go private atau delisting. Mereka adalah PT Era Graharealty Tbk (kode saham:IPAC), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Berdasarkan keterbukaan informasi, IPAC telah mengantongi restu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Oktober 2026. IPAC menargetkan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari BEI pada 18 Maret 2027. Sebelum keluar dari bursa, perseroan akan memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual saham mereka melalui penawaran tender sukarela dengan harga Rp250 per saham.
Berdasarkan daftar pemegang saham per 31 Agustus 2026, APAC Investment 2 Pte. Ltd. telah menguasai 860.562.600 saham atau 90,60% kepemilikan IPAC. Sementara itu, pemegang saham masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% memiliki 89.305.900 saham atau sekitar 9,40%.
Manajemen menjelaskan, rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup didasarkan pada perubahan strategi bisnis. Perseroan menilai kebutuhan pendanaan melalui pasar modal tidak lagi menjadi bagian dari rencana bisnisnya.
“Perseroan tidak lagi membutuhkan pendanaan melalui pasar modal dan tidak memiliki rencana menghimpun dana melalui pasar modal pada masa mendatang,” kata manajemen.
Selain pertimbangan pendanaan, perseroan ingin meningkatkan efisiensi, termasuk menekan biaya operasional, sekaligus memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam mengembangkan bisnis dan melakukan restrukturisasi usaha apabila diperlukan.
Evaluasi strategi bisnis jangka panjang serta kebutuhan mengelola aset dan kegiatan operasional secara lebih efisien juga menjadi pertimbangan dalam rencana privatisasi tersebut.
Selain IPAC, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten menara telekomunikasi yang terafiliasi dengan Grup Djarum, juga merencanakan perubahan status menjadi perusahaan tertutup. Perseroan menilai peluang memenuhi ketentuan minimum free float dalam masa transisi relatif terbatas setelah berbagai upaya untuk memperbaiki porsi saham publik belum membuahkan hasil.
Berdasarkan data kepemilikan saham per 30 September 2026, porsi saham publik SUPR hanya tersisa 0,07%. Dalam keterangannya, SUPR menjelaskan bahwa perdagangan saham perseroan telah disuspensi oleh BEI sejak 30 April 2025 karena tidak memenuhi ketentuan free float. Perseroan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki porsi kepemilikan saham publik, tetapi belum berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan bursa.
SUPR juga menilai perseroan berpotensi tidak dapat memenuhi ketentuan minimum free float selama masa transisi sesuai dengan peraturan BEI. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengusulkan perubahan status menjadi perusahaan tertutup.
Selain persoalan kepemilikan saham publik, perseroan mempertimbangkan evaluasi strategi bisnis jangka panjang, efisiensi pengelolaan aset dan operasional, serta kemungkinan restrukturisasi kepemilikan dalam grup usaha.
Perseroan telah menyampaikan rencana delisting kepada BEI pada 1 April 2026. Menindaklanjuti pengajuan tersebut, BEI kembali menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar mulai sesi I pada 6 April 2026.
Sementara itu, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), yang juga terafiliasi dengan Grup Djarum, mencatatkan kepemilikan publik sebesar 0,01%. Minimnya porsi saham publik kedua emiten tersebut terjadi setelah pemegang saham pengendali menyerap saham melalui mekanisme tender offer sejalan dengan rencana privatisasi.
Berbeda dengan IPAC dan SUPR yang telah menyampaikan rencana go private, CIMB Group Holdings Berhad membantah rumor mengenai kemungkinan privatisasi PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
CIMB Group menegaskan belum mengambil keputusan maupun mengajukan proposal formal terkait kemungkinan perubahan status CIMB Niaga menjadi perusahaan tertutup. Grup tersebut juga memastikan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional di Indonesia dan mematuhi ketentuan regulator, termasuk persyaratan minimum kepemilikan saham publik.
Group Corporate Communications CIMB Group Holdings Berhad, Tammy Toh, menyampaikan bahwa hingga saat ini perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan privatisasi saham CIMB Niaga.
"CIMB Niaga tetap menjadi bagian integral dari jejak operasional regional Grup, dan Grup tetap berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya di Indonesia," kata dia dalam keterangan yang diterima SUAR.
Kebijakan peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi mendorong sebagian emiten mempertimbangkan untuk keluar dari BEI, terutama perusahaan dengan kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali.
Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menilai pemenuhan ketentuan tersebut dapat menjadi tantangan bagi emiten yang harus meningkatkan porsi saham publik. Perusahaan perlu menyiapkan strategi untuk menambah saham beredar, yang membutuhkan waktu dan biaya.
Meski demikian, Elandry menegaskan keputusan untuk menjadi perusahaan tertutup (go private) tidak hanya bergantung pada aturan free float. Emiten juga mempertimbangkan manfaat mempertahankan status perusahaan terbuka, biaya kepatuhan, serta kebutuhan pendanaan.
"Kenaikan minimum free float menjadi 15% berpotensi memberikan beban tambahan bagi emiten yang kepemilikannya terkonsentrasi. Perusahaan perlu menentukan langkah untuk meningkatkan porsi saham publik, misalnya melalui pelepasan sebagian saham pemegang pengendali atau aksi korporasi lainnya," kata Elandry kepada SUAR.
Menurut Elandry, perusahaan juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar, valuasi saham, dan kemampuan investor menyerap tambahan pasokan ketika meningkatkan porsi saham publik. Tanpa persiapan yang memadai, penambahan saham beredar berpotensi menimbulkan tekanan terhadap harga saham.
Di sisi lain, kebijakan free float minimum 15% memiliki tujuan memperkuat transparansi, meningkatkan ketersediaan saham untuk diperdagangkan, serta mendukung pembentukan harga yang lebih representatif.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada desain implementasi dan kesiapan masing-masing emiten. Elandry menilai masa transisi yang memadai dan komunikasi yang jelas diperlukan agar aturan tidak mendorong perusahaan memilih keluar dari bursa.
Tren go private juga berpotensi mengurangi jumlah emiten dan pilihan investasi di pasar modal dalam jangka pendek. Dampak terhadap likuiditas perdagangan akan bergantung pada jumlah perusahaan yang melakukan delisting, karakteristik saham, serta kapitalisasi pasar dan aktivitas transaksi emiten yang keluar.
Kemampuan pasar menghadirkan perusahaan baru yang berkualitas juga akan memengaruhi dampak terhadap pilihan investasi.
Bagi investor publik, Elandry mengingatkan agar tidak langsung menerima penawaran tender hanya karena emiten berencana melakukan delisting. Investor perlu membandingkan harga penawaran dengan fundamental perusahaan, nilai wajar saham, prospek bisnis, serta likuiditas saham setelah proses tersebut.
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu penawaran tender (tender offer) sebelum mengambil keputusan.
"Keputusan sebaiknya didasarkan pada analisis risiko dan potensi imbal hasil, bukan semata-mata sentimen pasar," ujarnya.
Elandry menekankan implementasi kebijakan free float minimum 15% perlu mempertimbangkan kesiapan setiap emiten untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pasar, perlindungan investor, dan keberlanjutan jumlah perusahaan tercatat di BEI.
Sementara itu, menurut Managing Research Samuel Sekuritas, Harry Su, mekanisme delisting saham dinilai belum sepenuhnya melindungi investor publik dari kerugian ekonomi. Meski regulasi telah mengatur penghapusan pencatatan saham, investor masih menghadapi risiko kehilangan likuiditas dan penurunan nilai investasi setelah perusahaan keluar dari bursa.
Harry menilai perlindungan investor perlu diperkuat melalui mekanisme keluar (exit) yang efektif ketika emiten menuju delisting. Menurut dia, delisting tidak otomatis menghapus kepemilikan saham, tetapi dapat membuat saham menjadi sangat tidak likuid dan sulit ditransaksikan.
"Risiko tersebut semakin besar apabila fundamental perusahaan memburuk atau emiten memasuki proses kepailitan. Dalam kondisi demikian, nilai pemulihan investasi bagi pemegang saham publik berpotensi sangat rendah, bahkan mendekati nol," jelas Harry pada SUAR.
Harry menilai perlindungan investor tidak cukup hanya mengandalkan prosedur delisting. Regulasi juga perlu memastikan adanya tahapan penyelesaian yang jelas, target waktu terukur, serta konsekuensi tegas bagi emiten yang tidak menunjukkan perbaikan.
Ia juga mendorong penguatan mekanisme peringatan dini (early warning), keterbukaan informasi, serta batas waktu penyelesaian yang lebih tegas bagi perusahaan yang menghadapi proses menuju delisting.
Selain itu, Harry menyoroti pentingnya mekanisme keluar atau pembelian kembali saham bagi investor publik ketika emiten akan keluar dari bursa. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memberikan kepastian kepada pemegang saham yang berisiko kesulitan menjual kepemilikannya setelah delisting.
Harry turut menekankan perlunya sanksi yang memadai terhadap perusahaan yang melakukan penipuan atau kecurangan (fraud) terhadap publik.
Menurut dia, regulasi terbaru OJK telah memperkuat pengaturan mengenai perubahan status perusahaan terbuka dan perlindungan pemegang saham publik.
"Namun, implementasinya perlu memastikan investor tidak terus menghadapi ketidakpastian selama bertahun-tahun dalam proses delisting," ungkapnya.
Sebagai informasi, OJK bersama BEI terus mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float sebesar 15% sebagai bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan memperkuat tata kelola pasar modal dalam merespons evaluasi penyedia indeks global.
Berdasarkan data BEI per akhir Maret 2026, terdapat 328 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ambang batas tersebut. Sebanyak 247 emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memperoleh tenggat pemenuhan hingga 31 Maret 2029.
Sementara itu, sebanyak 63 emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan porsi saham publik di bawah 12,5% diwajibkan memenuhi ketentuan secara bertahap hingga Maret 2028. Adapun 18 emiten dengan free float pada rentang 12%–15% diberikan tenggat hingga 31 Maret 2027.