BEI Ubah Pola Pengawasan, Dugaan Manipulasi Saham Bakal Diumumkan ke Publik

BEI Ubah Pola Pengawasan, Dugaan Manipulasi Saham Bakal Diumumkan ke Publik

Otoritas pasar modal akan mengeluarkan laporan indikasi saham yang sedang diinvestigasi.

BEI Ubah Pola Pengawasan, Dugaan Manipulasi Saham Bakal Diumumkan ke Publik
Dalam Artikel Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengumumkan indikasi awal dugaan manipulasi harga kepada publik ketika proses investigasi dimulai. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan pasar modal sekaligus menjaga transparansi perdagangan tanpa mengganggu likuiditas pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan mengoptimalkan teknologi pengawasan untuk mendeteksi indikasi praktik manipulasi harga. Mekanisme tersebut akan diikuti dengan penyampaian informasi mengenai saham yang sedang diinvestigasi, termasuk periode transaksi yang menjadi objek pemeriksaan.

“Bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (26/10/2026).

Dari kanan ke kiri: Iding Pardi Direktur Pengembangan BEI; Agus Firmansyah selalu Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK; Jeffrey Hendrik Direktur Utama BEI; Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK; Irvan Susandy Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI dan Yulianto Aji Sadono Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI. Foto: Nana/Suar.id

Ia mencontohkan, BEI dapat mengumumkan bahwa transaksi saham tertentu dalam periode tertentu sedang diinvestigasi. Informasi yang disampaikan juga dapat mencakup jumlah pihak yang melakukan transaksi serta perusahaan efek yang menjadi perantara transaksi tersebut.

“Misalnya, kami temukan indikasi awal adanya praktik yang tidak baik, kami akan menyampaikan kepada publik bahwa atas saham A untuk periode transaksi tanggal sekian sampai sekian, transaksi yang dilakukan oleh 30 pihak, misalnya, dilakukan melalui lima anggota bursa, misalnya, sedang dalam investigasi,” katanya.

Menurut Jeffrey, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perdagangan di pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Selama ini, BEI menerapkan sejumlah tindakan pengawasan, mulai dari tindakan segera (immediate action), penghentian sementara perdagangan atau suspensi (UMA), hingga tindakan lanjutan yang disertai investigasi internal.

Ke depan, bursa akan mengandalkan teknologi pengawasan untuk merespons lebih cepat indikasi awal pelanggaran. Sehingga, pengawasan tidak hanya berfokus pada tindakan setelah ditemukan persoalan, tetapi juga sebagai upaya deteksi dini dan penyampaian informasi kepada publik dalam rangka perlindungan konsumen/investor.

Rekening Efek Bisa Dibatasi

Dalam proses investigasi, BEI juga dapat mengambil tindakan terhadap rekening efek yang diduga berkaitan dengan transaksi bermasalah. Tindakan tersebut mencakup pembatasan aktivitas rekening efek hingga suspensi terhadap rekening tertentu.

Jeffrey menegaskan, mekanisme pengawasan baru diharapkan dapat menjaga likuiditas pasar sekaligus meningkatkan efektivitas penindakan terhadap dugaan pelanggaran.

“Di dalam proses investigasi itu, kami dapat melakukan tindakan tertentu seperti pembatasan kegiatan rekening efek atau melakukan suspensi atas rekening efek tertentu,” ujarnya.

BEI berencana menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini, paling lambat awal November 2026. Jeffrey berharap penerapannya dapat dilakukan dalam waktu dekat karena persiapan yang diperlukan telah berjalan.

Selain memperbarui pengawasan perdagangan, BEI juga akan memperluas keanggotaan komite yang menangani metodologi penentuan saham yang masuk dan keluar indeks.

Jeffrey mengatakan, perluasan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait indeks saham.

Komite yang sebelumnya hanya terdiri atas perwakilan organisasi pengatur mandiri atau self-regulatory organization (SRO) akan melibatkan pihak eksternal, termasuk pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor.

Dari komposisi yang telah memberikan konfirmasi, jumlah anggota komite akan menjadi sembilan orang. Empat anggota berasal dari jajaran direksi SRO, sedangkan lima lainnya merupakan pihak eksternal.

Empat perwakilan SRO tersebut terdiri atas dua direksi BEI, satu direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan satu direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sementara itu, unsur eksternal mencakup perwakilan perusahaan efek, akademisi, serta investor asing. Jeffrey menyebut Direktur Utama Mandiri Sekuritas Alex Widhi dan Direktur Utama UBS Sekuritas Yosua Tanja sebagai perwakilan pelaku industri.

Komite tersebut juga melibatkan perwakilan akademisi, termasuk Profesor Henry Andrew Linton, serta Chapman Taylor dari Capital Group sebagai perwakilan investor asing yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam pengelolaan dana portofolio.

BEI juga membuka kemungkinan untuk menambah anggota atau mengundang narasumber independen dalam rapat komite.

Jeffrey berharap perluasan komposisi tersebut dapat meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas hasil kerja komite.

Perubahan ini menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola pasar modal, khususnya dalam proses penentuan saham yang memenuhi kriteria untuk masuk atau keluar dari suatu indeks.

FTSE Russell Apresiasi Reformasi Pasar Modal Indonesia

Di sisi lain, BEI melaporkan perkembangan komunikasi dengan penyedia indeks global FTSE Russell terkait reformasi pasar modal Indonesia.

Jeffrey mengatakan, BEI telah melakukan pertemuan daring dengan FTSE Russell pada 23 Oktober untuk menyampaikan perkembangan reformasi dalam tiga kelompok utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan (surveillance).

Dalam pertemuan tersebut, BEI juga kembali meminta penegasan terkait klasifikasi pasar modal Indonesia.

Menurut Jeffrey, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi yang telah dilakukan Indonesia. Ia merujuk laporan FTSE Russell tertanggal 6 Oktober yang menetapkan Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan.

“FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia,” kata Jeffrey.

Ia menilai penegasan tersebut menjadi konfirmasi atas posisi Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell di tengah pelaksanaan reformasi pasar modal.

Adapun tiga kelompok reformasi yang disampaikan BEI mencakup peningkatan transparansi, penguatan likuiditas, dan efektivitas pengawasan perdagangan.

Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari upaya bursa memperbaiki tata kelola pasar modal dan menjaga kepercayaan investor.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)