Demam Buyback Emiten Pasca IHSG Jeblok

Demam Buyback Emiten Pasca IHSG Jeblok

Setidaknya ada 12 emiten jumbo siap lakukan buyback dan 2 emiten besar lainnya juga tengah membuka opsi buy back.

Demam Buyback Emiten Pasca IHSG Jeblok
Dalam Artikel Ini

Ketika volatilitas hebat tengah mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sejumlah emiten justru bersiap turun gunung melakukan aksi pembelian kembali saham (buyback) dengan total dana tak kurang dari Rp16,02 triliun. Pada saat yang sama, saham-saham dengan potensi pembagian dividen turut menjadi perhatian investor yang mencari peluang di tengah gejolak pasar modal domestik.

Berdasarkan data yang dihimpun dari BRI Danareksa Sekuritas per 21 Oktober 2026, sebanyak 12 emiten tercatat memiliki program buyback. Dari jumlah tersebut diketahui 5 emiten berasal dari grup konglomerasi. Selebihnya dari sektor perbankan, alat berat, farmasi, dan energi.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang dimiliki grup Sinar Mas menyiapkan dana buyback hingga Rp1 triliun untuk periode 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.

Adapun empat emiten konglomerasi lainnya berasal dari grup terafiliasi Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

BREN dan BRPT masing-masing mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun untuk periode 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. CUAN juga menyiapkan dana hingga Rp500 miliar untuk periode yang sama dengan BREN dan BRPT.

Sedangkan TPIA mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun untuk periode 20 Oktober 2026 hingga 19 Januari 2027. Dengan demikian, emiten yang terafiliasi Prajogo Pangestu ini menyumbang sekitar Rp3,5 triliun dari total dana program buyback baru.

Sehari Setelah Bicara dengan MSCI, IHSG Kembali Menguat dan Otoritas Lanjutkan Bersih-Bersih
Tak hanya ditopang sejumlah rencana pembelian saham kembali atau buyback oleh emiten jumbo, kenaikan IHSG ini juga menandakan pasar cukup merespon positif reformasi yang terus dilakukan otoritas pasar modal.

Berdasarkan estimasi, kelima program baru dari grup konglomerasi tersebut berpotensi menambah permintaan saham sekitar Rp1,8 triliun per bulan apabila dana buyback tersebar merata selama periode pelaksanaan. Intensitas tersebut diperkirakan dua kali rata-rata program buyback tahunan BBCA, TLKM, BMRI, dan BBNI yang sekitar Rp900 miliar per bulan.

Sementara itu, dari kelompok perbankan besar tercatat dua emiten yang memiliki komitmen buyback dengan total Rp8 triliun. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memiliki alokasi terbesar, yakni hingga Rp5 triliun, di mana periode pelaksanaannya baru saja diperpanjang untuk tanggal 19–23 Oktober 2026. Disusul PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dengan alokasi sebesar Rp3 triliun yang siap dilanjutkan hingga 31 Desember 2026.

Selain dari grup konglomerasi dan perbankan, lima emiten lain dari berbagai sektor juga menjalankan program buyback senilai total Rp3,52 triliun. Rincian alokasi dan periode pelaksanaannya meliputi:

  • PT United Tractors Tbk (UNTR) sebesar Rp2 triliun (periode 01 Oktober 2026 - 31 Desember 2026)
  • PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) sebesar Rp500 miliar (periode 30 September 2026 - 30 Desember 2026)
  • PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) sebesar Rp500 miliar (periode 17 September 2026 - 17 Desember 2026)
  • PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) sebesar Rp400 miliar (periode 02 Oktober 2026 - 28 Desember 2026)
  • PT Harum Energy Tbk (HRUM) sebesar Rp120 miliar (periode 28 September 2026 - 24 Desember 2026).

Meski berpotensi menambah permintaan saham, nilai buyback yang diumumkan merupakan batas maksimal. Realisasinya dapat lebih rendah, bergantung pada keputusan perusahaan dan kondisi pasar selama periode pelaksanaan.

Mengkaji opsi buyback

Di tengah maraknya rencana buyback, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) juga tengah mengkaji opsi pembelian kembali saham. Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, langkah tersebut menjadi salah satu alternatif aksi korporasi yang dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan strategis perseroan.

Dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026). Nixon menjelaskan, kajian tersebut mencakup kondisi keuangan, kecukupan permodalan, kebutuhan pendanaan untuk ekspansi bisnis, serta ketentuan regulator yang berlaku.

"Buyback merupakan salah satu opsi yang sedang kami kaji, termasuk terkait dengan potensi pemanfaatan saham hasil pembelian kembali untuk peruntukan tertentu sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Tentunya, setiap keputusan akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kecukupan modal, serta kepentingan seluruh pemegang saham," kata Nixon.

Hingga saat ini, BTN belum mengumumkan keputusan final maupun nilai dana dan periode yang akan dialokasikan untuk buyback. Perseroan menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat keputusan mengenai pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

BTN pernah menyiapkan dana sebesar Rp275 miliar untuk rencana buyback melalui pasar sekunder pada 2020, ketika pasar keuangan menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19. Namun, rencana yang tengah dikaji saat ini masih berupa opsi strategis yang belum diputuskan.

Nixon menegaskan, BTN tetap berfokus pada penguatan fundamental bisnis, peningkatan kinerja, dan pertumbuhan berkelanjutan. Perseroan juga membidik peluang di sektor pembiayaan perumahan nasional, sejalan dengan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah dan transformasi bisnis menuju beyond mortgage.

"Fokus utama kami tetap pada penguatan fundamental dan pertumbuhan bisnis yang berkualitas. Kami melihat peluang pertumbuhan sektor perumahan nasional masih sangat besar, dan BTN akan terus memperkuat kapabilitas bisnis serta layanan untuk menangkap peluang tersebut secara optimal," tutur Nixon.

Selain BTN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memantau perkembangan dan dinamika pasar modal nasional secara seksama guna memastikan arah kebijakan Perseroan tetap sejalan dengan target pertumbuhan jangka panjang. Dalam kerangka tersebut, Perseroan membuka ruang kajian terhadap berbagai inisiatif strategis, salah satunya potensi pembelian kembali saham (share buyback), dengan senantiasa menyelaraskannya terhadap kebutuhan likuiditas serta rencana ekspansi operasional.

Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto, menyampaikan bahwa setiap alternatif aksi korporasi perlu dikaji secara menyeluruh agar selaras dengan kondisi dan prioritas bisnis Perseroan.

“Evaluasi terhadap kemungkinan opsi buyback saham didasarkan pada kajian yang komprehensif dan menyeluruh demi menjaga fundamental Perseroan. Perseroan juga selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam setiap langkah aksi korporasi. Pendekatan ini penting guna memastikan struktur keuangan tetap kokoh dengan tetap selaras dalam menjaga operasional jalan tol,” ujar Trias.

Buyback belum Menjamin IHSG Pulih 

Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas, Fath Aliansyah Budiman menilai, aksi buyback berpotensi membantu menyeimbangkan permintaan dan penawaran saham. Namun, dampaknya terhadap pergerakan IHSG masih membutuhkan waktu untuk terlihat.

"Masih butuh waktu untuk kedua sentimen itu bisa mengerek pergerakan IHSG ya, tapi setidaknya dengan adanya aksi buyback ini bisa membuat demand sama supply-nya lebih stabil," ujar Fath kepada SUAR, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, investor tidak seharusnya langsung menganggap penguatan harga saham sebagai tanda bahwa tekanan jual telah berakhir. Investor perlu mencermati keberlanjutan transaksi di pasar, pergerakan dana asing, serta kemampuan investor domestik menyerap tekanan jual.

"Justru ketika terjadi rebound, kita mau lihat dulu nih seberapa kuat indeks bisa rebound," kata Fath.

Dengan kata lain, penguatan pasar dalam jangka pendek belum cukup menjadi dasar untuk membeli saham secara agresif. Investor perlu memastikan apakah kenaikan harga didukung permintaan yang berkelanjutan atau hanya mencerminkan pemulihan sementara setelah koreksi.

Selain buyback, Fath melihat saham-saham dengan rekam jejak pembagian dividen sebagai salah satu aspek yang dapat dicermati investor. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan fundamental dan karakter bisnis masing-masing emiten.

“Pembayaran dividen memang dapat menjadi sumber imbal hasil bagi pemegang saham. Meski demikian, besaran dividen dan keberlanjutannya bergantung pada kinerja perusahaan serta kebijakan manajemen,” imbuhnya.

Saham dividen jadi perhatian 

Fath menyebut empat saham yang dapat dicermati dari sisi momentum pembagian dividen, yakni PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), dan PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR).

Untuk ADRO, Fath menyoroti potensi pembagian dividen setelah perusahaan melakukan divestasi aset Kestrel di Australia. Menurut dia, besaran dividen yang diterima pemegang saham akan bergantung pada rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio yang ditetapkan perusahaan.

Jika rasio pembayaran dividen berada pada kisaran 50%–100%, dividend yield ADRO diperkirakan berpotensi mencapai dua digit. Bahkan, angkanya bisa lebih tinggi apabila seluruh dana yang menjadi dasar perhitungan dibagikan kepada pemegang saham.

"Kita expect ini angka double digitnya mungkin bisa di atas 15% kalau semuanya ini dibagikan dalam bentuk dividen," ujar Fath.

Meski demikian, estimasi tersebut belum merupakan kepastian. Besaran dividen ADRO tetap bergantung pada kebijakan perusahaan dan belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi manajemen.

Selain ADRO, SCMA disebut memiliki rencana pembagian dividen interim sebesar Rp8,4 per saham dengan tanggal cum date pada 27 Oktober 2026 dan estimasi pembayaran pada 18 November 2026.

Sementara itu, DMAS berencana membagikan dividen interim sebesar Rp29 per saham. Adapun BSSR turut masuk dalam daftar saham yang dicermati karena memiliki rekam jejak pembagian dividen.

Namun, investor perlu melihat lebih jauh sumber laba dan keberlanjutan arus kas perusahaan sebelum menjadikan dividen sebagai dasar keputusan investasi.

Emiten dengan bisnis siklikal, misalnya, dapat mengalami perubahan kinerja seiring pergerakan harga komoditas atau kondisi permintaan. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan membagikan dividen pada periode berikutnya.

“Karena itu, besarnya dividend yield tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan. Investor juga perlu memperhitungkan harga saham saat pembelian, prospek laba, serta risiko penurunan harga setelah tanggal tanpa hak dividen atau ex-dividend date,” ungkap Fath.

Denda Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Di tengah ramainya buyback grup konglomerasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 16 Oktober 2026. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada PT SMT terkait manipulasi perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesanan saham BREN, serta Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd terkait kasus serupa dalam penawaran umum perdana saham CUAN.

Dalam siaran pers pada Rabu (21/10/2026), OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

“Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” demikian pernyataan OJK.

Dalam kasus DSSA, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap seseorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan Anggota Bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan (sales) Anggota Bursa yang menangani pemesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.

Sembilan Anggota Bursa tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Sementara itu, dalam kasus CUAN, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif kepada dua Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan kasus DSSA, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah melalui sejumlah Anggota Bursa. Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

OJK menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun dalam kasus penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan.

Pihak-pihak tersebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka. Praktik ini mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Atas pelanggaran tersebut, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar dalam kasus BREN, sedangkan TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar dalam kasus CUAN. OJK mengaitkan pelanggaran tersebut dengan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang P2SK.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tulis OJK.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)