BEI Kejar Klarifikasi MSCI, IHSG Diperkirakan Belum Pulih dalam Hitungan Hari

BEI Kejar Klarifikasi MSCI, IHSG Diperkirakan Belum Pulih dalam Hitungan Hari

BEI menegaskan akan melanjutkan reformasi pasar modal, sementara pelaku industri mengingatkan bahwa pemulihan IHSG membutuhkan waktu hingga tekanan jual mereda.

BEI Kejar Klarifikasi MSCI, IHSG Diperkirakan Belum Pulih dalam Hitungan Hari
Dalam Artikel Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyusul proposal konsultasi yang membuka kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Di tengah ketidakpastian tersebut, BEI menegaskan akan melanjutkan reformasi pasar modal, sementara pelaku industri mengingatkan bahwa pemulihan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membutuhkan waktu hingga tekanan jual mereda.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah meminta waktu untuk bertemu dengan MSCI guna memperoleh penjelasan mengenai latar belakang pengumuman tersebut, perkembangan reformasi pasar modal Indonesia, serta langkah lanjutan yang diharapkan oleh penyedia indeks global itu.

"Kami segera minta waktu untuk ketemu dengan MSCI. Nanti setelah pertemuan saya update," ucap Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Senin (19/10/2026).

Rangkaian Evaluasi MSCI dan Potensi IHSG Turun ke Standalone Market
Evaluasi pasar modal Indonesia oleh MSCI sejak awal tahun 2026 berlanjut hingga akan diturunkannya status Indonesia dari emerging market ke standalone market.

BEI menjadwalkan pertemuan daring dengan MSCI pada Senin pukul 15.30 WIB. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk menjelaskan berbagai pembenahan yang telah dilakukan sekaligus memahami pertimbangan MSCI dalam mengajukan konsultasi perubahan klasifikasi pasar.

Jeffrey mengatakan pengumuman MSCI tidak diperkirakan sebelumnya oleh BEI, OJK, maupun sebagian besar investor global yang selama ini berkomunikasi dengan bursa. Alhasil kondisi itu menimbulkan ketidakpastian di pasar, terutama karena Indonesia selama ini dinilai masih memenuhi persyaratan sebagai pasar berkembang/Emerging market.

"Dari seluruh progres yang sudah dilakukan, yang selama ini diberikan feedback positif, kenapa ada pengumuman seperti itu? (turun ke Standalone Market)," katanya.

Penilaian tersebut, kata dia, tidak hanya didasarkan pada pandangan BEI, tetapi juga didukung oleh masukan investor global yang telah berdiskusi dengan bursa.

"Bahwa Indonesia memenuhi seluruh kriteria untuk berada di Emerging Market," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati independensi MSCI dalam mengevaluasi klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang digunakan lembaga tersebut.

Proses konsultasi MSCI dijadwalkan berlangsung hingga akhir April 2027, sedangkan keputusan terkait klasifikasi Indonesia akan diumumkan pada Juni 2027. Dengan demikian, proposal perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia.

MSCI Soroti Transparansi dan Struktur Kepemilikan

Evaluasi MSCI berkaitan dengan sejumlah aspek aksesibilitas pasar modal Indonesia bagi investor global. Dalam laporan aksesibilitas pasar yang dirilis pada Juni 2026, MSCI mengidentifikasi enam aspek yang menjadi perhatian, mulai dari keterbukaan informasi emiten hingga mekanisme transaksi dan peminjaman saham.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah keterbatasan akses investor asing terhadap informasi perusahaan tercatat. MSCI menilai informasi mengenai emiten dan data pasar saham belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris sehingga berpotensi menyulitkan investor global memperoleh informasi yang dibutuhkan.

"Hak yang Sama bagi Investor Asing: Informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris," tulis proposal konsultasi MSCI.

Selain dari sisi keterbukaan informasi, MSCI menyoroti tingkat liberalisasi pasar valuta asing Indonesia. Pasar mata uang domestik dinilai masih menghadapi keterbatasan efisiensi, termasuk ketentuan yang mengharuskan transaksi valuta asing dikaitkan dengan transaksi sekuritas.

Persoalan berikutnya menyangkut transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga wajar. MSCI juga menyinggung keterbatasan pengungkapan informasi pasar saham dalam bahasa Inggris.

"Informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris," terang proposal tersebut.

Dua aspek lainnya mencakup keterbatasan pengalihan aset dalam bentuk barang atau in-kind transferability, yang hanya diperbolehkan dalam kasus tertentu, serta fasilitas peminjaman saham atau stock lending yang masih terbatas pada sekuritas tertentu dengan kontrak peminjaman selama 90 hari. MSCI juga mencatat penerapan short selling yang masih terbatas di pasar modal Indonesia.

Enam aspek tersebut menjadi bagian dari penilaian aksesibilitas pasar Indonesia dalam proposal konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi.

Evaluasi itu menempatkan transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan mekanisme perdagangan sebagai sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembenahan pasar modal nasional.

BEI Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

Menanggapi evaluasi tersebut, Jeffrey memastikan BEI bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya akan melanjutkan reformasi pasar modal. Upaya tersebut mencakup peningkatan transparansi, kredibilitas, dan tata kelola untuk memperkuat kepercayaan investor global.

Pihaknya juga akan menyampaikan perkembangan reformasi yang telah dilakukan kepada MSCI, sekaligus menjelaskan berbagai inisiatif lanjutan yang akan ditempuh Indonesia.

"Kami tetap tidak akan berhenti di situ, akan ada upaya-upaya lain yang akan terus kami lakukan, dan dari waktu ke waktu akan kami update kepada publik," kata Jeffrey.

Selain pembenahan regulasi dan tata kelola, Jeffrey mengimbau investor institusi domestik agar berperan lebih aktif di pasar modal Indonesia. Menurut dia, perusahaan tercatat yang masih membukukan keuntungan dan membagikan dividen menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung prospek pasar.

BEI juga akan berupaya mempertahankan partisipasi investor asing agar tetap berinvestasi dan bertransaksi di pasar saham domestik.

Di sisi lain, BEI menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% untuk merespons tekanan pasar setelah pengumuman MSCI. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meredam kepanikan dan memberikan ruang bagi investor untuk mencermati informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Berdasarkan pemantauan BEI pada sesi pertama perdagangan Jumat, IHSG tercatat turun sekitar 5%, lebih rendah daripada batas ARB yang berlaku setelah penyesuaian.

"Pasar boleh saja turun, tetapi itu harus melalui mekanisme yang baik di pasar," ujar Jeffrey.

Ia menegaskan penyesuaian tersebut hanya berlaku untuk ketentuan ARB dan tidak mengubah aturan penghentian sementara perdagangan atau trading halt. BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan kondisi pasar.

AEI Dorong Penguatan Tata Kelola

Dukungan terhadap pembenahan pasar modal juga disampaikan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Ketua Umum AEI, Armand Hartono, menilai kepercayaan investor menjadi fondasi utama untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tengah evaluasi MSCI.

Menurut Armand, daya saing pasar modal internasional tidak cukup ditopang oleh besarnya kapitalisasi pasar dan volume transaksi. Transparansi, keterbukaan kepemilikan saham, serta penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk membangun kepercayaan investor.

"Namun yang paling utama, pasar modal tersebut harus dapat dipercaya," ucap Armand dalam keterangan resminya.

AEI mendukung langkah OJK, BEI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat daya saing, transparansi, serta integritas pasar modal nasional. Armand menilai evaluasi MSCI perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan struktural.

"Kepercayaan ini dibentuk dari infrastruktur yang andal, transparansi, keterbukaan kepemilikan, kondisi free float yang sehat dan memadai, serta penegakan hukum yang konsisten," jelasnya.

Dirinya mengidentifikasi empat pilar utama yang perlu diperkuat. Pertama, meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi agar data perusahaan tercatat dapat diakses dengan lebih mudah oleh investor domestik maupun global.

Kedua, memperbaiki keterbukaan struktur kepemilikan saham dan memastikan kecukupan free float. Ketersediaan saham yang benar-benar dapat diperdagangkan publik dinilai penting untuk meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi pada emiten.

Ketiga, memperkuat infrastruktur dan mekanisme transaksi agar perdagangan, kliring, serta penyelesaian transaksi berlangsung secara efisien, aman, dan sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Keempat, memperkuat penegakan hukum dan tata kelola, termasuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak investor minoritas, mencegah manipulasi pasar, serta menerapkan regulasi secara konsisten dan akuntabel.

a tall building with a red and gold logo on it
Foto: Ruben Sukatendel / Unsplash

Armand menekankan bahwa implementasi reformasi membutuhkan kolaborasi antara regulator, bursa, investor, emiten, dan seluruh pelaku pasar. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan pasar dan kesinambungan pertumbuhan agar pembenahan berjalan seiring dengan pendalaman pasar serta penguatan basis investor.

Menurut dia, tujuan reformasi tidak boleh terbatas pada pemenuhan kriteria indeks global, tetapi harus diarahkan untuk membangun pasar modal yang berintegritas, berdaya saing, dan memiliki kepastian hukum.

Tekanan Jual Asing Masih Bayangi IHSG

Di tengah upaya pembenahan tersebut, pelaku pasar memperkirakan tekanan jual saham masih berpotensi berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas Fath Aliansyah Budiman mengatakan, kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market menjadi salah satu faktor yang masih membayangi pergerakan pasar.

Fath mengatakan besarnya tekanan jual pada perdagangan Jumat pekan lalu terutama terlihat dari aksi pelepasan saham oleh investor asing. Namun, nilai transaksi yang tinggi juga menunjukkan bahwa permintaan saham masih tersedia di tengah tekanan tersebut.

Berdasarkan taksirannya, nilai transaksi pasar saham pada Jumat pekan lalu mencapai Rp32 triliun, dengan transaksi di pasar reguler sebesar Rp26,52 triliun. Pada periode yang sama, investor asing membukukan penjualan bersih atau net sell sebesar Rp3,34 triliun.

Tekanan jual asing terutama menyasar saham berkapitalisasi besar, termasuk saham perbankan seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), serta saham lain yang menjadi konstituen MSCI Global Standard.

‎IHSG ditutup merosot ke level 4.996,61 setelah terkoreksi 188,50 poin (-3,64%) pada akhir perdagangan Senin (19/10/2026).

‎Berdasarkan data perdagangan, tekanan jual mendominasi pasar secara masif. Sebanyak 691 saham ditutup melemah, sementara hanya 103 saham yang menguat dan 169 saham bergerak stagnan.

Tingginya aktivitas pelepasan saham mendorong total volume transaksi mencapai 32,32 miliar lembar saham dengan frekuensi 1,592 juta kali transaksi, serta nilai transaksi (value) menembus Rp25,10 triliun.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)