Pajak Ringan Bantu Ekosistem Bank Emas Cepat Berkembang

Emas kini didorong menjadi instrumen penggerak ekonomi yang beredar aktif dalam sistem keuangan.

Daftar Isi

Bulan Maret tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran dua bank emas (bullion bank) pertama di Tanah Air. Namun setelah satu tahun lebih, ekosistem bulion dirasakan masih membutuhkan perhatian. Meski peta jalan telah disiapkan, dukungan regulator masih belum optimal, tidak seperti saham dan kripto.

Di sisi lain, literasi masyarakat tentang bank bulion ini belum sepenuhnya merata. Agar lebih dikenal menarik antusiasme masyarakat, maka diperlukan kebijakan seperti keringanan pajak dan strategi literasi investasi yang gencar, menjadi dua cara mempercepat pengembangan ekosistem itu.

Pemerintah bersama pemangku kepentingan dalam ekosistem bullion memperingati satu tahun implementasi kegiatan usaha bullion di Indonesia sebagai tonggak penting dalam penguatan ekosistem emas nasional dan pendalaman pasar keuangan.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, sebenarnya kehadiran bank emas yang dikelola PT. Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini, telah memungkinkan emas yang semula dipersepsikan sebagai harta pasif berubah menjadi instrumen penggerak ekonomi yang beredar aktif dalam sistem keuangan.

Dengan total kelolaan emas PT. Pegadaian mencapai 145 ton dan BSI mencapai 23,10 ton, layanan bank emas menyimpan hampir dua kali lipat cadangan emas milik Bank Indonesia (BI).

Di sisi lain, dengan jangkauan nasabah yang relatif masih terbatas dibandingkan layanan perbankan umum, diperkirakan masih ada potensi lebih dari 1.800 ton emas beredar di masyarakat dan belum diinvestasikan pada layanan bank emas.

Percepatan hilirisasi logam mulia

Menurut Ellen, layanan bank bulion telah membantu struktur modal perbankan lebih optimal, lewat diversifikasi tabungan emas, deposito emas, pembiayaan emas, hingga jasa titipan emas.

"Ini menangkap peluang masyarakat memiliki emas, sekalipun dimulai dari tabungan emas digital," kata Elen saat membuka seminar "Penguatan Ekosistem Bullion Bank di Indonesia", di Jakarta, Selasa (26/05/2026).

Salah satu tantangan yang perlu diatasi untuk meraih kepercayaan masyarakat pengguna jasa keuangan adalah meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang emas sebagai instrumen lindung nilai. Optimasi ekosistem investasi dan memperkuat sistem keuangan menjadi pekerjaan rumah selanjutnya.

Tak hanya menjajakan produk, Elen mengingatkan peran strategis bank emas sebagai instrumen keuangan adalah membantu percepatan hilirisasi logam mulia melalui integrasi rantai nilai, penguatan kapasitas produksi dan penguatan jasa bullion di hilir. Pasokan emas domestik yang terhubung dengan sistem keuangan, pada gilirannya membantu pasar emas nasional semakin tangguh.

"Melalui tata kelola emas yang optimal, ekosistem emas dapat mengurangi ketergantungan pasar keuangan terhadap guncangan likuiditas global, karena emas yang selama ini disimpan fisik dapat masuk ke sistem keuangan dan dimanfaatkan secara produktif," tegasnya.

Berantas praktik baku pungut

Melengkapi penjelasan Elen, Kepala Subdirektorat Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Yudi Asmara menyatakan, selain dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dukungan regulasi bank emas sejatinya termaktub dalam Peraturan OJK 17 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan 51 dan 52 Tahun 2025.

"Regulasi yang ada hari ini adalah regulasi yang sudah dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Landasan dari semua peraturan itu adalah keberpihakan terhadap usaha bullion, yang antara lain memberantas praktik 'baku pungut' pajak antara penjual dan pembeli," jelas Yudi.

Dalam praktik regulasi terdahulu, BUMN memungut tarif 1,5% ketika menjual emas. Sedangkan saat membeli ke produsen, mereka pun dikenakan tarif 0,25%. Praktik itu telah dihapuskan, sehingga seluruh tarif jual-beli emas disetarakan sebesar 0,25%, termasuk transaksi emas impor, sehingga sama dengan domestik. Lebih ringan lagi, pembeli akhir tidak dipungut pajak saat membeli emas.

Yudi Asmara menambahkan, setelah PT. Pegadaian dan BSI, masih akan ada lembaga jasa keuangan yang akan ditunjuk untuk mendukung pertumbuhan ekosistem bank emas. Agar lebih tertata karena pemain bertambah, aturan pendukungnya juga akan disiapkan. "Kami sudah menyusun peraturan turunan undang-undang, dengan tetap mempertahankan ketentuan besaran pungutan terhadap penjual karena PPh Pasal 22 tidak hanya mengatur emas, tetapi juga barang industri lain," ungkapnya.

Penyesuaian besaran pungutan pajak

Meski relaksasi perpajakan telah dilakukan, Vice President Bullion Marketing Strategy Bank Syariah Indonesia Kinanti Adelin mengingatkan bahwa bank emas saat ini masih dikenai PPh capital gain emas dengan besaran progresif 5%-35%.

Pembelian emas ritel memang tidak dikenakan pajak, tetapi pembelian oleh institusi masih dikenai PPh 0,25%. Jika peta jalan OJK ke depan mendorong investasi emas oleh institusi, PPh 0% akan mendongkrak nilai tambah produk ini.

Kinanti menegaskan, saat ini pihaknya berdasar roadmap perusahaan yang disusun, akan fokus membangun infrastruktur untuk ekspansi lebih banyak dan lebih jauh.

"Fokus saat ini di ritel, tetapi ke depan kami juga fokus institusi dan wholesale. Dari 23 juta nasabah, saat ini yang memiliki tabungan emas baru 1 juta. Strategi kami adalah meyakinkan nasabah internal sebelum ke luar. Literasi investasi emas akan terus kami perkuat," ujar Kinanti.

Salah satu langkah ekspansi nasabah itu adalah menyasar nasabah Generasi Z yang telah meningkat dari 24% menjadi 43% dari pangsa nasabah bank emas. "Paling utama adalah inklusi keuangan dan demokratisasi emas yang mudah dan dapat dimiliki semua kalangan, supaya 'emas yang di bawah bantal' masuk dalam sistem keuangan formal," cetusnya.

Baca juga:

Permintaan Tetap Tinggi, Gejolak Harga Emas Hanya Sementara
Permintaan emas diperkirakan akan tetap tinggi di masa depan. Menandai berlanjutnya kepercayaan publik pada emas sebagai pelindung nilai di tengah ketidakpastian

Kinanti juga menambahkan, penguatan ekosistem itu agar lebih berdampak, perlu dukungan bank sentral sebagai lender of last resort liquidity. Di samping itu, rencana pembentukan Dewan Emas Nasional diperlukan, agar seluruh regulator dapat mengatur koordinasi lebih mudah, diikuti pembentukan asosiasi serupa London Bullion Market Association (LBMA) yang mendukung ekosistem dari sisi pelaku jasa.

Senada, Assistant Vice President PT. Pegadaian Muhammad Abraham mengungkapkan, salah satu bentuk konkret kontribusi layanan bank emas terhadap bisnis perbankan tampak dari lonjakan laba PT Pegadaian hingga 48% pada penutupan tahun buku 2025, berkat dukungan layanan bulion serta digitalisasi investasi emas melalui aplikasi Tring.

"Saat ini, kami menguasai ekosistem emas nasional dari produksi Galeri24, hanya tidak memiliki tambang. Brankas penyimpanan kami juga memenuhi standar penyimpanan emas internasional, keamanan tertinggi, dan diaudit berkala secara internal maupun dari auditor publik. Seluruh emas kelolaan tersimpan 1 banding 1, dan itu diaudit secara berkala," ungkap Abraham.

Mengamini penjelasan Kinanti, Abraham menegaskan pengembangan ekosistem bulion tidak mungkin dilakukan hanya oleh BSI dan PT Pegadaian sebagai pelaku industri. "Di Indonesia, kita masih membutuhkan gold council di dalam negeri, bursa emas, dan asosiasi emas, agar ekosistem ini berjalan baik dan tumbuh. Kami sebagai pelaku industri sangat membutuhkan itu," tuturnya.

Mitigasi risiko, pastikan tetap efisien

Terlepas dari berbagai rencana pengembangan tersebut, Ekonom INDEF Hakam Naja mengingatkan, ekosistem emas di Indonesia relatif terlambat apabila dibandingkan dengan negara-negara lain "Kita sadar permintaan emas sudah terbentuk meskipun kecil, masih jauh di bawah Singapura, Malaysia, atau Thailand. Tetapi, better late than never," jelas Hakam.

Anggota DPR RI 2009-2014 itu menjelaskan, sekalipun cadangan emas Indonesia sangat besar, tetapi utilisasi emas dalam sistem keuangan relatif kecil karena peredaran emas ilegal serta berbagai penyimpangan terjadi di lapangan. Padahal, nilai strategis emas sebagai instrumen keuangan telah mendorong pembelian besar-besaran emas oleh berbagai bank sentral.

"Dalam situasi ini, pengawasan berbasis teknologi menjadi penting. Kita masih ingat ANTAM mengalami manipulasi 109 ton emas yang tidak layak distempel logam mulia karena tidak memenuhi syarat, baru ketahuan saat diaudit. Karena bank bulion masih baru, pengawasan terhadap praktik seperti ini perlu melibatkan teknologi," tegasnya.

Tak hanya risiko operasional, Hakam mengingatkan bank emas sebagai lembaga perbankan juga menghadapi risiko volatilitas harga, kejahatan keuangan, likuiditas, lebih-lebih emas digital. Penguatan audit digital untuk produk instrumen perlu menjadi bagian integral dalam manajemen risiko. Potensi dampak lingkungan pun menyebabkan kriteria ESG perlu diperhatikan.

Meski demikian, Hakam menilai kebutuhan adanya lembaga nonstruktural baru seperti Dewan Emas Nasional belum begitu diperlukan. Ia memahami bahwa Indonesia ingin mereplikasi lembaga serupa World Gold Council. Namun, jika cetak biru lembaga itu adalah pusat komunikasi dan koordinasi, efektivitas dan efisiensi kelembagaan perlu dipertanyakan.

"World Gold Council didirikan karena mereka adalah asosiasi perusahaan tambang yang memikirkan pengembangan bisnis, supply, dan refinery. Jika di Indonesia, dewan itu menjadi lembaga koordinasi, mestinya tidak perlu ada, karena terlalu banyak menambah lembaga, sehingga kurang efisien secara administratif," cetus Hakam.

Ilustrasi - Emas batangan dan koin emas yang diperdagangkan PT Aneka Tambang di Makassar. ANTARA/Suriani Mappong

Sebagai pengganti, sarannya, Indonesia dapat mendorong penciptaan bursa emas terlebih dulu, dengan benchmark seperti dipraktikkan di Singapura. Keterpercayaan Negeri Singa bagi para investor memungkinkan negara yang tidak punya tambang itu mempunyai Bullion Market Association yang menjadi pusat perdagangan Asia Tenggara dan Asia Timur.

"Inilah yang saya kira harus kita perkuat di IBMA nantinya, sehingga betul-betul kita dapat merepatriasi potensi emas Indonesia yang selama ini masih beredar di luar negeri dan tidak dimaksimalkan untuk kebutuhan perekonomian nasional," tandasnya.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, Ketenagakerjaan, dan Teknologi

Baca selengkapnya

Ω