Aksi perampokan tak hanya terjadi di dunia nyata. Penipuan di dunia maya juga semakin meningkat. Sebuah laporan dari Global Anti-scam Alliance dan Indosat Ooredoo Hutchison pada 2025 menyebutkan, 35% orang dewasa di Indonesia mengalami penipuan, dengan kasus penipuan belanja online mencapai 62% di antaranya.
Sebelumnya. pada 2021, Kominfo mencatat 115.756 laporan penipuan online, mayoritas dari transaksi jual beli di luar platform e-commerce lokapasar seperti Shopee dan Tokopedia, diikuti lonjakan pada 2023-2024 dengan 405.000 kasus kumulatif hingga 2024.
Tahun 2025 mencatat puncaknya: Kementerian Perdagangtan (Kemendag) mencatat 1.568 pengaduan di kuartal I saja ada 99% terkait niaga elektronik, sementara Indonesia Anti-Scam Center (IASC) laporkan 299.000 kasus hingga Oktober dengan penipuan belanja mendominasi 62%.

Merebaknya kejahatan di platform pasar dalam jaringan (daring) ini menjadi salah satu alasan Pemerintah untuk meninjau kembali regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi digital, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Memastikan perniagaan digital aman
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan digital berjalan lebih aman, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen.“Kami menanggapi berbagai laporan masyarakat terkait praktik penipuan belanja melalui media sosial dan jumlahnya banyak sekali, hal inilah yang menjadi concern kami ke depan,” ungkapnya pertengahan Maret lalu.

Menurut Budi, saat ini, regulasi mengenai perdagangan digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/E-commerce).
Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku usaha e-commerce. Aturan ini merevisi Permendag 50/2020 untuk mengatur sosial commerce, menetapkan batasan impor, dan melindungi UMKM dengan melarang platform e-commerce bertindak sebagai produsen.
Dalam evaluasi yang sedang dilakukan, pemerintah juga membahas sejumlah opsi kebijakan baru. Salah satunya adalah memberikan ruang dan prioritas yang lebih besar bagi produk UMKM untuk tampil di platform digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memastikan pelaku usaha kecil mendapat kesempatan yg lebih luas di pasar online.
Mendag menilai ekosistem e-commerce harus dibangun secara seimbang dengan melindungi seluruh pihak yang terlibat, baik penjual, platform, maupun konsumen. Karena itu, pemerintah ingin mendengar langsung masukan dari masing-masing pihak sebelum aturan difinalisasi.
“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumennya. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi,” kata dia.
Lima poin utama penguatan
Revisi aturan ini akan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini disiapkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang dinilai lebih adil bagi pelaku usaha kecil. "Juga mampu memperkuat posisi produk dalam negeri," kata Mendag.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menyiapkan lima poin utama yang akan diperkuat. Pertama, pemerintah ingin mendorong visibilitas dan promosi yang lebih luas bagi produk lokal di marketplace.

Upaya ini dinilai penting, agar produk UMKM dan barang buatan dalam negeri memiliki ruang persaingan yang lebih baik di tengah dominasi berbagai produk impor maupun merek besar di platform digital.
Kedua, pemerintah akan memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar UMKM lebih mudah berkembang dan naik kelas di ekosistem digital. “Penyederhanaan akses perizinan dan dukungan legalitas diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing usaha mereka di marketplace,” ujar Mendag.
Ketiga, revisi aturan juga akan menyasar transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Poin ini mencakup hubungan antara marketplace dengan para penjual yang selama ini kerap menjadi sorotan pelaku usaha, terutama terkait skema biaya, algoritma promosi, serta mekanisme kerja sama yang dinilai perlu dibuat lebih terbuka dan berimbang.

Keempat, pemerintah ingin memperjelas informasi produk guna meningkatkan kenyamanan serta perlindungan konsumen saat berbelanja online. Dan kelima, Kementerian Perdagangan menargetkan terciptanya ekosistem usaha digital yang lebih positif dan seimbang antara platform, penjual, dan konsumen, sehingga pertumbuhan perdagangan elektronik dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Pelaku industri menyambut baik
Fajar, salah satu penjual produk fesyen di marketplace berharap revisi aturan nantinya dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di platform digital. “harapannya aturan baru nanti bisa bikin persaingan lebih fair, terutama soal promo dan perang harga. UMKM lokal juga harus tetap punya ruang buat berkembang,” ujarnya pada SUAR, Senin (25/05/2026).
Senada, Rita, seller lain yang bergerak di sektor perlengkapan rumah berharap, revisi aturan tidak menambah beban administratif bagi pelaku usaha kecil. “Kami sih maunya aturan jelas, tapi jangan terlalu rumit buat seller kecil. Yang penting kami bisa tetap jualan dan bersaing,” katanya.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Ardianto menuturkan, pelaku e-commerce masih menunggu kepastian revisi aturan perdagangan digital yang tengah disiapkan pemerintah.
Perubahan regulasi tersebut dinilai penting karena akan mempengaruhi pola hubungan antara marketplace, penjual, dan konsumen di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat.
“Sejumlah pelaku usaha berharap revisi aturan e-commerce mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pedagang online, terutama terkait beban biaya, mekanisme promosi, serta persaingan produk di platform digital,” ujar Hilmi kepada SUAR di Jakarta (25/5/2026).
Pelaku industri juga menaruh perhatian terhadap rencana pemerintah memperkuat transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Aspek tersebut dianggap krusial untuk menciptakan hubungan bisnis yang lebih seimbang antara marketplace dan para penjual, termasuk kejelasan mengenai skema biaya layanan, aturan promosi, dan sistem operasional platform.
Di sisi lain, pelaku e-commerce berharap revisi aturan tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan sektor digital secara berkelanjutan.
“Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting agar pelaku usaha dapat menyusun strategi bisnis, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin kompetitif,” ungkap dia.
Iklan e-commerce perlu ditertibkan
Sedangkan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron, menudig maraknya iklan e-commerce di media sosial yang dinilai semakin berlebihan dan belum diimbangi dengan pengawasan yang tegas dari otoritas terkait. Fenomena promosi digital yang agresif tersebut dianggap berpotensi merugikan konsumen apabila informasi yang disampaikan dalam iklan tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya diterima pembeli.
Ia mempertanyakan apakah barang yang diterima konsumen benar-benar sesuai dengan pesanan yang ditampilkan dalam iklan. Ia menilai masih banyak masyarakat yang merasa kecewa karena produk yang datang berbeda jauh dari ekspektasi yang dibangun melalui materi promosi di media sosial maupun platform digital lainnya.
‘Meski aturan mengenai perlindungan konsumen dan perdagangan elektronik telah tersedia, implementasi pengawasan di lapangan dinilai belum berjalan optimal sehingga pelanggaran terus berulang,” ujarnya.
Herman juga mengkritik menjamurnya iklan e-commerce di berbagai platform media sosial yang muncul setiap hari tanpa batasan. Ia menilai situasi tersebut mencerminkan minimnya efek jera bagi pelaku usaha atau pihak yang memasarkan produk dengan klaim berlebihan, sementara keluhan dari masyarakat terus bermunculan.
DPR menilai perlu adanya langkah pengawasan yang lebih kuat terhadap pola promosi digital, termasuk evaluasi terhadap mekanisme verifikasi iklan dan tanggung jawab platform dalam menyaring konten promosi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang akurat sebelum memutuskan melakukan transaksi.
“Saya mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang berkembang pesat,” ungkap dia.
Perkuat perlindungan konsumen dan UMKM
Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan, revisi aturan perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperbesar ruang bagi produk lokal dan UMKM di platform digital.
Salah satu poin yang diusulkan adalah kewajiban pencantuman asal barang atau origin of product secara rinci, termasuk identitas importir. Menurutnya, aturan tersebut penting agar konsumen mengetahui secara jelas apakah produk yang dibeli merupakan barang impor atau produk lokal.
"Tagging ini juga berfungsi untuk memberikan data pasti kepada pembuat kebijakan terkait dengan data barang impor/lokal di platform e-commerce. Saat ini, tidak ada tagging resmi dari platform terkait dengan origin of product, tapi hanya beberapa seller yang melampirkan kata-kata 'impor'," katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar informasi terkait sertifikasi halal dan izin BPOM wajib ditampilkan di platform digital, terutama untuk produk impor. Menurutnya, konsumen berhak mengetahui kandungan dan status kehalalan produk yang dibeli.

Nailul juga menyarankan revisi Permendag 31/2023 tersebut memberlakukan minimal 30 persen etalase untuk produk UMKM lokal guna memfasilitasi produk dalam negeri di platform e-commerce. Aturan ini mengacu pada Permendag nomor 21 tahun 2023 yang mewajibkan pemilik ritel modern memberikan 30 persen etalasenya kepada produk UMKM lokal. Sedangkan untuk barang lokal secara umum (baik UMKM maupun besar) sebesar 80 persen.
"Aturan ini bisa direplikasi ke platform e-commerce secara penuh atau sebagian (hanya bagian 30 persen untuk UMKM lokal)," katanya.
Ia juga meminta pemerintah membatasi pemberian diskon dan promosi untuk produk impor, termasuk subsidi ongkos kirim. Menurutnya, harga barang impor, khususnya dari China, sudah jauh lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga tambahan promosi justru berpotensi memperlemah daya saing UMKM domestik.
"Produk impor tidak layak untuk diberikan diskon, baik diskon barang ataupun gratis ongkos kirim. Harga produk impor China jauh lebih murah, jadi tidak perlu ada diskon lagi untuk produk impor. ” kata dia.
Senada, pengamat bisnis dari DK Consulting Djoko Kurniawan mengatakan, Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap praktik bundling produk impor yang selama ini kerap digunakan untuk mengakali batas minimum harga barang impor. Selain itu, kebijakan bea masuk juga dinilai perlu diatur agar harga produk impor tidak jauh lebih murah dibandingkan produk UMKM lokal. Tujuannya untuk menghindari predatory pricing yang akhirnya memukul produk lokal.
Ia juga mendorong adanya audit terhadap algoritma platform digital untuk memastikan sistem pencarian dan promosi produk tidak memihak. Salah satu caranya dengan memberikan prioritas penempatan bagi produk lokal di halaman utama marketplace maupun hasil pencarian.
"Platform digital harus mau diaudit algoritmanya untuk memastikan algoritma tidak memihak," katanya.
Selain itu, ia menilai seluruh marketplace perlu diintegrasikan dengan berbagai lembaga pemerintah seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, dan instansi terkait lainnya. Dengan demikian, produk yang tidak memenuhi aturan nasional dapat segera diturunkan dari platform.
Djoko juga menyarankan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform digital untuk menjual produk in-house atau produk yang punya hubungan bisnis dengan platform digital. Di sisi lain, UMKM lokal dinilai perlu mendapat kemudahan akses untuk masuk ke marketplace, termasuk melalui pendampingan khusus.
"Jika hal tersebut dilakukan maka proteksi terhadap produk lokal UMKM Indonesia akan berjalan dengan baik,” katanya.
Selain penindakan, perlu literasi keamanan siber
Selain perubahan aturan, Pemerintah sebenarnya sudah melakukan upaya pemberantasan kejahatan di pasar daring dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah membentuk forum koordinasi terpusat untuk mempercepat respons penanganan penipuan transaksi keuangan yang dinamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
IASC dalam operasi gabungan bertajuk Operation FRONTIER+ yang digelar selama periode 10 Maret 2026 sampai 7 Mei 2026 lalu telah mengamankan dana Rp 2,832 triliun hasil operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara. Penindakan melibatkan lebih dari 3.200 personel dan menargetkan berbagai modus penipuan ini dilakukan lewat kerja sama dengan sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.

IASC juga melaporkan telah menangkap 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun. Bersama penegak hukum, IASC juga menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan. Operasi ini juga mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat atau Rp13,229 trilliun.
Hasilnya, operasi gabungan telah membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan. “Serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau Rp 2,832 trilliun,” dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa, 26 Mei 2026.
Sedangkan Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha meminta agar peningkatan literasi keamanan siber harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dia mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk memperluas edukasi keamanan digital dengan bahasa yang sederhana dan relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Selain edukasi publik, dia juga menilai pemerintah perlu mempercepat implementasi kebijakan perlindungan data pribadi, termasuk pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi dan penyelesaian aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Tanpa pengorbanan struktural dan anggaran dari negara, masyarakat hanya akan terus menjadi korban, bukan pihak yang berkurban secara sadar,” tegasnya.
Mukhlison Sri Widodo, Ridho Sukra dan Feby Febriana Nadeak turut berkontribusi dalam artikel ini