Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil platform e-commerce dan para penjual (seller) pada Selasa (26/5/2026) untuk mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurutnya, proses harmonisasi aturan saat ini masih berjalan. Untuk itu, pemerintah ingin mendorong adanya komitmen bersama antara platform digital dan pelaku usaha agar revisi beleid tersebut bisa segera diselesaikan.
"Saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform. Ya kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan. Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut selernya, menangkut platformnya, dan menyangkut konsumen," kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (25/05/2026).
Ia menilai ekosistem e-commerce harus dibangun secara seimbang dengan melindungi seluruh pihak yang terlibat, baik penjual, platform, maupun konsumen. Karena itu, pemerintah ingin mendengar langsung masukan dari masing-masing pihak sebelum aturan difinalisasi.
“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut sellernya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumennya. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi,” kata dia.
Budi menambahkan, pertemuan tersebut nantinya akan membahas berbagai persoalan teknis di lapangan sekaligus mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak dalam industri perdagangan digital.
“Rencananya mau kita ngobrol secara teknis sebenarnya kira-kira apa solusinya,” ujarnya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/E-commerce) saat ini mengatur perdagangan digital.
Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku usaha e-commerce.
Aturan ini merevisi Permendag 50/2020 untuk mengatur sosial commerce, menetapkan batasan impor, dan melindungi UMKM dengan melarang platform e-commerce bertindak sebagai produsen.
Dalam evaluasi yang sedang dilakukan, pemerintah juga membahas sejumlah opsi kebijakan baru. Salah satunya adalah memberikan ruang dan prioritas yang lebih besar bagi produk UMKM untuk tampil di platform digital.
Disambut positif para seller
Fajar, salah satu penjual produk fesyen di marketplace berharap revisi aturan nantinya dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di platform digital. Namun, ia mengaku tak mendapat kabar soal undangan Kemendag itu.
"Enggak tahu soal pertemuan itu sih. Tapi harapannya aturan baru nanti bisa bikin persaingan lebih fair, terutama soal promo dan perang harga. UMKM lokal juga harus tetap punya ruang buat berkembang,” ujarnya pada SUAR, Senin (25/05/2026).
Senada, Rita, seller lain yang bergerak di sektor perlengkapan rumah juga mengaku tak tahu soal pertemuan Kemendag dengan seller. Namun, ia berharap revisi aturan tidak menambah beban administratif bagi pelaku usaha kecil.
“Kami sih maunya aturan jelas, tapi jangan terlalu rumit buat seller kecil. Yang penting kami bisa tetap jualan dan bersaing,” katanya.

Pengamat Bisnis dan DK Consulting Djoko Kurniawan mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak boleh hanya berfokus pada pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce semata. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan ekosistem digital tidak mematikan daya saing produk lokal dan UMKM Indonesia.
Ia mengatakan perhatian utama seharusnya diarahkan pada pengelolaan data, algoritma, hingga struktur biaya di platform digital yang dinilai sangat menentukan persaingan antara produk impor dan produk lokal.
“Semangat revisi aturan ini jangan hanya sekadar memisahkan media sosial dan e-commerce, tetapi memastikan data, algoritma, dan struktur biaya di sistem e-commerce tidak mematikan produsen domestik UMKM Indonesia,” ujarnya pada SUAR, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap praktik bundling produk impor yang selama ini kerap digunakan untuk mengakali batas minimum harga barang impor. Selain itu, kebijakan bea masuk juga dinilai perlu diatur agar harga produk impor tidak jauh lebih murah dibandingkan produk UMKM lokal. Tujuannya untuk menghindari predatory pricing yang akhirnya memukul produk lokal.
Ia juga mendorong adanya audit terhadap algoritma platform digital untuk memastikan sistem pencarian dan promosi produk tidak memihak. Salah satu caranya dengan memberikan prioritas penempatan bagi produk lokal di halaman utama marketplace maupun hasil pencarian.
"Platform digital harus mau diaudit algoritmanya untuk memastikan algoritma tidak memihak," katanya.
Selain itu, ia menilai seluruh marketplace perlu diintegrasikan dengan berbagai lembaga pemerintah seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, dan instansi terkait lainnya. Dengan demikian, produk yang tidak memenuhi aturan nasional dapat segera diturunkan dari platform.
Djoko juga menyarankan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform digital untuk menjual produk in-house atau produk yang punya hubungan bisnis dengan platform digital. Di sisi lain, UMKM lokal dinilai perlu mendapat kemudahan akses untuk masuk ke marketplace, termasuk melalui pendampingan khusus.
"Jika hal tersebut dilakukan maka proteksi terhadap produk lokal UMKM Indonesia akan berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga:
Perkuat perlindungan konsumen dan UMKM
Sementara itu, Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan
revisi aturan perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperbesar ruang bagi produk lokal dan UMKM di platform digital.
Salah satu poin yang diusulkan adalah kewajiban pencantuman asal barang atau origin of product secara rinci, termasuk identitas importir. Menurutnya, aturan tersebut penting agar konsumen mengetahui secara jelas apakah produk yang dibeli merupakan barang impor atau produk lokal.
"Tagging ini juga berfungsi untuk memberikan data pasti kepada pembuat kebijakan terkait dengan data barang impor/lokal di platform ecommerce. Saat ini, tidak ada tagging resmi dari platform terkait dengan origin of product, tapi hanya beberapa seller yang melampirkan kata-kata 'impor'," katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar informasi terkait sertifikasi halal dan izin BPOM wajib ditampilkan di platform digital, terutama untuk produk impor. Menurutnya, konsumen berhak mengetahui kandungan dan status kehalalan produk yang dibeli.
Nailul juga menyarankan revisi Permendag 31/2023 tersebut memberlakukan minimal 30 persen etalase untuk produk UMKM lokal guna memfasilitasi produk dalam negeri di platform e-commerce. Aturan ini mengacu pada Permendag nomor 21 tahun 2023 yang mewajibkan pemilik ritel modern memberikan 30 persen etalasenya kepada produk UMKM lokal. Sedangkan untuk barang lokal secara umum (baik UMKM maupun besar) sebesar 80 persen.
"Aturan ini bisa direplikasi ke platform ecommerce secara penuh atau sebagian (hanya bagian 30 persen untuk UMKM lokal)," katanya.
Ia juga meminta pemerintah membatasi pemberian diskon dan promosi untuk produk impor, termasuk subsidi ongkos kirim. Menurutnya, harga barang impor, khususnya dari China, sudah jauh lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga tambahan promosi justru berpotensi memperlemah daya saing UMKM domestik.
"Produk impor tidak layak untuk diberikan diskon baik diskon barang ataupun gratis ongkos kirim. Harga produk impor China jauh lebih murah, jadi tidak perlu ada diskon lagi untuk produk impor. ” kata dia.