Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform e-commerce TikTok Shop, mengadu ke Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai saldo hasil penjualan bisnis mereka yang mencapai hingga miliaran rupiah tertahan dan tidak bisa diambil tanpa alasan yang jelas.
Sejumlah penjual mengaku dananya itu tidak bisa diambil sejak tahun 2023 lalu sampai saat ini. Titik terang persoalan tersebut juga masih belum terlihat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska A. Yofthie mengatakan, ada 110 korban dari Kota Bekasi yang merupakan pelaku UMKM di TikTok Shop ini. Kerugian yang harus ditelan pun beragam mulai dari ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp1 miliar.
“Jadi dari hasil data diskusi kami dengan para korban, kurang lebih per individu itu ada yang Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, Rp300 juta. Jadi kalau ditotal kalau hanya untuk Kota Bekasi saya itu mencapai Rp1 triliun,” kata Siska dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (02/07/2026).
Namun secara nasional, dijelaskan olehnya ada lebih dari 500 pelaku UMKM korban yang terdata. Jumlah ini pun terus bertambah seiring masuknya laporan. Jika diakumulasikan, kerugian yang dialami oleh para pelaku ini diestimasikan mencapai Rp3 triliun, yang merupakan dana hasil penjualan dari akun para penjual.
“Korban 500, tapi yang terkonfirmasi 300. Kalau ditotal kerugian untuk Kota Bekasi mencapai Rp1 triliun, untuk nasional mencapai Rp3 triliun, dan sampai sekarang masih terus bertambah laporan dan aduan yang masuk,” jelasnya.
Aduan yang diterima oleh Gekrafs dari para penjual UMKM ini pun rata-rata sama, mereka menyampaikan saldonya hilang tanpa alasan yang jelas. Padahal, banyak dari mereka yang menggantungkan nasib dan pendapatannya dari berjualan melalui platform digital tersebut.
“Kami menerima aduan dari para seller yang mengaku mengalami penahanan hilangnya saldo. Mekanismenya menurut para korban begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan, alasannya pun tidak jelas dan diada-ada,” kata Siska.
Permasalahan ini berawal dari tahun 2023, di mana saldo para penjual di TikTok Shop ini tiba-tiba hilang setelah sebelumnya tidak bisa diambil atau tertahan.
Maka dari itu, Siska meminta kepada Komisi VII DPR RI untuk membentuk mekanisme penyelesaian sengketa dengan cepat, lalu juga membuat peraturan yang mewajibkan platform digital untuk memberikan alasan dan bukti yang jelas mengenai tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual.

Rugi ratusan juta
Salah satu pelaku UMKM dari Kota Bekasi, Asri, menjelaskan bahwa dirinya harus menelan kerugian hingga Rp800 juta akibat persoalan tersebut. Ia pun mengaku sampai saat ini belum mengetahui alasan di balik penahanan dana hasil penjualan yang dilakukan.
“Pada tanggal 12 Januari 2023, saya tidak dapat menarik uang saya dari toko saya, kurang lebih jumlahnya Rp800 juta, itu adalah hasil penjualan dan pengiriman barang yang sudah sampai kepada customer,” ucap Asri.
Rapot kesehatan toko di platform TikTok Shop milik Asri itu padahal sebelumnya dinyatakan sehat atau tidak memiliki masalah. Namun tiba-tiba saja pada akhir bulan Januari 2023, toko milik Asri dikenakan pelanggaran.
“Pada saat itu pelanggaran tersebut menyebutkan penjual penipu, padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami, itu risiko toko kami kesehatannya baik, jadi dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik kemudian kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu,” jelasnya.
Di bulan Februari 2023, Asri sebagai penjual kemudian melakukan banding dengan menyertakan semua bukti-bukti yang diperlukan. Namun pada April 2023, banding tersebut ditolak dan dana Rp800 juta tersebut menjadi 0.
Pelaku UMKM lainnya yang juga dari Kota Bekasi, Mardiah, juga merasakan hal yang sama. Mardiah yang baru berjualan di TikTok Shop pada bulan Agustus 2022 itu tiba-tiba mengalami penahanan dana pada bulan Desember 2022. Dana hasil penjualannya tidak bisa ditarik dengan tanpa adanya pelanggaran.
Tetapi beberapa bulan kemudian, Mardiah baru mendapatkan notifikasi bahwa ia melakukan pelanggaran dengan melakukan pembelian palsu.
“Di bulan Maret 2023, baru jelas pelanggarannya fake order, saya protes lagi kok dibilang palsu karena saya tidak melakukan itu, dan tidak ada pelanggaran tapi uang saya ditahan duluan. Seharusnya sesuai SOP saya mendapatkan pelanggaran dulu baru disanksi, ini saya ditahan dulu duitnya baru dikasih pelanggaran,” ucap Mardiah.
Akibatnya, uang ratusan juta rupiah hasil penjualannya sampai saat ini tertahan dan tidak bisa diambil.
“Saya dagangnya dagang sembako, tidak dapat ditarik sejak 29 Desember 2022. Kemudian pada Februari 2023 saldo sebesar Rp549 juta tersebut diambil karena tuduhan pelanggaran kebijakan,” katanya.
Berulang
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan, pada tahun 2023 lalu sudah ada aduan kasus serupa dari puluhan pelaku UMKM. Beberapa kasus pun telah terselesaikan.
“Pernah ada pengaduan untuk kasus yang terjadi di tahun 2023, pengaduannya 2024, tetapi kemudian dengan data yang berbeda pada saat itu yang diadukan 44 merchant bukan 500 seperti yang sekarang, dengan nilai yang disengketakan Rp2,7 miliar bukan Rp3 triliun, jadi ini adalah pengaduan yang baru, ada tambahan,” ucap Reghi.
Pemerintah setelah menerima laporan baru ini juga langsung berupaya mencari titik tengah atas persoalan yang ada. Kementerian UMKM dikatakan sudah berkomunikasi dengan pihak TikTok Shop mengenai persoalan tersebut, dan nantinya akan memfasilitasi pertemuan dengan para penjual.
“Ada pengaduan baru dengan jumlah 500 dan potensi kerugiannya Rp3 triliun, itu juga kami tidak diam. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak TikTok Shop, karena di sana juga terjadi perubahan ada merger dua perusahaan, secara prinsip dari teman-teman di TikTok Shop itu bersedia untuk berdiskusi,” lanjutnya.

Panggil Tiktok Shop
Komisi VII DPR RI juga akan menggali akar permasalahan dan mencari tahu penyebab pasti dari tertahannya saldo para penjual UMKM tersebut. Sebagai langkah lanjutan, Komisi VII yang baru mendengar persoalan ini dari satu pihak, akan memanggil pihak TikTok Shop untuk memberikan penjelasannya secara berimbang dan mencari solusi agar persoalan ini cepat terselesaikan dan tidak terjadi lagi ke depannya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menjelaskan pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari pihak TikTok Shop selanjutnya.
“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” ucap Evita.
Pihak DPR RI juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara terburu-buru hanya berdasarkan penjelasan dari satu pihak saja dalam hal ini para pelaku UMKM. Evita menegaskan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu kami akan tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil,” tegasnya.
Senada dengannya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Hatta mendorong agar seluruh pihak terkait juga duduk bersama untuk berdiskusi dalam mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Sebab, antara pelaku UMKM dan platform digital ini harusnya menjalin hubungan yang saling menguntungkan.
“Ini kan simbiosis mutualisme antara produsen dan e-commerce ini sama-sama saling menguntungkan. Sebagai produsen juga menurut saya teman-teman penjual yang sedang bermasalah ini kita berharap ada solusi dari TikTok Shop, jadi mungkin sistem paling terbaik nanti kita adakan pertemuan khususnya,” kata Hatta.
Pertemuan lanjutan dengan pihak TikTok Shop menurutnya sangat diperlukan agar penyebab pasti dari penahanan dana yang dialami oleh para penjual UMKM ini dapat diketahui dengan jelas dan tidak berasal dari klaim satu pihak saja.
“Ini kan baru laporan sepihak, kita juga belum mendengar dari TikTok kira-kira seperti apa, yang jelas teman-teman ini merasa dirugikan dengan adanya sistem pembekuan uangnya,” ujarnya.