Di tengah ketidakpastian ekonomi global, menjaga kepercayaan investor di pasar modal menjadi keniscayaan agar stabilitas tetap terjaga. Lebih dari empat bulan, pasar modal Indonesia menghadapi tekanan luar biasa sehingga indeks harga saham gabungan tergerus sekitar 25%.
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Setelah sempat menyentuh titik tertinggi di level 9.134 pada pertengahan Januari 2026, indeks terus menurun dan menembus ke bawah level psikologis 7.000. Hingga 12 Mei 2026, IHSG tercatat berada di level 6.858.
Penurunan tajam dari level 8.748 di awal tahun hingga ke posisi saat ini mencerminkan tekanan jual yang persisten, yang jika tidak diantisipasi, dapat memicu sentimen negatif berkepanjangan di kalangan pelaku pasar.
Melihat lebih dalam pada aktivitas pasar, nilai rata-rata transaksi harian juga terus menurun. Pada Januari 2026, transaksi sempat melonjak hingga mencapai puncaknya di angka Rp 34,91 triliun per hari.
Namun, memasuki kuartal kedua, likuiditas pasar mulai tergerus dengan rata-rata transaksi harian pada April 2026 melandai ke angka Rp 18,51 triliun. Penurunan volume transaksi ini menjadi sinyal adanya sikap wait and see dari para investor yang mulai membatasi aktivitas perdagangan mereka di tengah tren bearish yang sedang berlangsung.
Ditinjau dari komposisi kepemilikan dana, dominasi investor domestik masih menjadi penopang utama pasar modal Indonesia. Data menunjukkan bahwa per April 2026, kontribusi dana domestik mencapai 66%, sementara partisipasi asing berada di angka 34%.
Meskipun dominasi domestik menjadi bantalan terhadap risiko aliran modal keluar (capital outflow) yang masif, fluktuasi persentase dana asing yang sempat menyentuh 39% pada Maret 2026 menunjukkan bahwa pasar kita masih sangat sensitif terhadap sentimen global. Rasio ini menegaskan pentingnya memperkuat basis investor institusi lokal agar pasar tidak mudah goyah oleh tekanan eksternal.
Sebagai langkah konkret, reformasi pasar saham yang dibahas dalam Indonesia IRF 2026 harus segera diimplementasikan melalui penguatan regulasi dan transparansi. Solusi utama mencakup peningkatan tata kelola, perlindungan investor ritel yang lebih saksama, serta modernisasi infrastruktur perdagangan untuk menekan biaya transaksi.
Dengan sinergi antara OJK dan BEI dalam menegakkan hukum terhadap praktik manipulasi pasar, kepercayaan investor diharapkan dapat pulih. Reformasi ini bukan sekadar upaya penyelamatan indeks, melainkan langkah strategis untuk membangun ekosistem pasar modal yang tangguh, transparan, dan kompetitif.