Kehadiran Permendag Nomor 11/2026 dimaksudkan untuk optimalisasi produksi petani lokal, sekaligus menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar domestik di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan mengenai kinerja impor kelompok pangan (pertanian, perkebunan, dan peternakan) selama tiga tahun terakhir, terlihat ada lonjakan volume impor pada tahun 2024, yakni sebesar 13,4% menjadi 38,45 juta ton dengan nilai mencapai 27,24 miliar dolar AS.
Namun, di tahun berikutnya terjadi koreksi, di mana volume impor turun sekitar 16,9% menjadi 31,93 juta ton. Hal ini diikuti pula dengan penurunan nilai sebesar 13,1% menjadi 23,65 miliar dolar AS. Memasuki awal tahun 2026 (Januari-Februari), realisasi impor tercatat sebesar 6,09 juta ton dengan nilai 4,04 miliar dolar AS.
Secara sektoral, tanaman pangan masih mendominasi porsi impor Indonesia, baik dari sisi volume maupun nilai. Sektor tanaman pangan mencatatkan volume tertinggi mencapai 27,89 juta ton pada tahun 2024 (72,5%), meskipun turun menjadi 22,53 juta ton pada 2025 (70,6%) dengan nilai transaksi sebesar 7,98 miliar dolar AS.
Sementara itu, sektor perkebunan dan peternakan menyumbang nilai ekonomi yang juga signifikan meski volumenya lebih rendah. Sebagai contoh, nilai impor sektor perkebunan mencapai 7,18 miliar dolar AS pada 2025, sementara sektor peternakan justru menunjukkan tren nilai yang terus merangkak naik hingga menyentuh 5,15 miliar dolar AS pada tahun yang sama.
Data impor Kemendag tersebut memperlihatkan adanya ketergantungan yang cukup tinggi pada produk pangan dari luar negeri. Sehingga, perlu kebijakan khusus untuk melindungi komoditas lokal seperti sayur dan buah-buahan untuk dapat bersaing lebih kompetitif di pasar sendiri.
Pada sektor tanaman pangan, komoditas yang mendominasi impor sebagian besar disumbang dari komoditas gandum, kedelai, dan beras. Peningkatan impor tersebut menjadi ironi, khususnya pada komoditas beras di Indonesia sedang mengupayakan pencapaian target swasembada dalam mencukupi kebutuhan beras hingga mampu melakukan ekspor beras.
Sebagai implementasi konkret, Permendag Nomor 11/2026 mengatur secara detail berbagai komoditas strategis yang mencakup hewan dan produk turunan hewan, serta aneka jenis pangan pokok. Komoditas yang masuk dalam pengawasan meliputi sapi (bibit maupun bakalan), daging lembu, ayam, susu, serta komoditas tanaman pangan seperti beras, jagung, dan gandum pakan.
Selain itu, aturan tersebut juga memperketat impor produk hortikultura seperti bawang putih, hingga komoditas perkebunan seperti gula serta ubi kayu, guna memastikan seluruh alur perdagangan internasional tetap selaras dengan target kedaulatan pangan nasional.