Mencari Kesepakatan Harga Ekspor Listrik Hijau ke Singapura

Pemerintah Indonesia sepakat mengekspor listrik hijau ke Singapura. Danantara menjadi titik temu, dalam proses perniagaannya.

Mencari Kesepakatan Harga Ekspor Listrik Hijau ke Singapura
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rangkaian Leaders Retreat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Daftar Isi

Rencana ekspor listrik hijau dari Indonesia ke Singapura memasuki tahap penting. Meski kedua negara telah menyepakati kerja sama di sektor energi sejak tahun lalu, implementasi ekspor listrik masih bergantung pada satu pembahasan krusial, yakni penetapan harga.

Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026). Dari 26 kesepakatan yang ditandatangani kedua negara, kerja sama perdagangan listrik lintas batas menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi di bidang energi hijau dan transisi energi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) melambaikan tangan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembahasan mengenai ekspor listrik merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang telah disepakati Indonesia dan Singapura pada tahun lalu.

Menurut Bahlil, pembahasan kerja sama tersebut terus menunjukkan perkembangan positif. Namun, pemerintah masih menyelesaikan proses negosiasi terkait harga jual listrik yang akan diekspor ke Singapura. Penetapan harga menjadi perhatian, karena regulasi di Indonesia menempatkan kewenangan tersebut pada pemerintah.

"Kita ingin ada win-win, saling menguntungkan. Kerja sama itu harus saling menguntungkan kedua pihak. Tinggal di titik itu saja dan saya pikir sebentar lagi akan ada titik temu," kata Bahlil usai pertemuan.

Pengembangan energi hijau dan transisi energi

Bahlil mengatakan, Indonesia menginginkan kesepakatan yang tidak hanya membuka peluang ekspor energi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang seimbang bagi kedua negara. Rencana perdagangan listrik lintas batas menjadi bagian dari penguatan hubungan ekonomi kedua negara, khususnya dalam pengembangan energi hijau dan transisi energi.

Namun, penyelesaian negosiasi harga tetap menjadi penentu agar kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan. Hal ini dinilai penting, agar ekspor listrik tidak hanya menjadi transaksi komersial, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi Indonesia serta mendukung keberlanjutan kerja sama energi dengan Singapura.

PLTS 100 GW untuk Akselerasi Bauran EBT di Pulau Jawa
Komitmen Indonesia dalam mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT) kini memasuki babak baru. Pemerintah baru-baru ini mengumumkan tengah menyiapkan lahan seluas 24.000 hektar di Pulau Jawa untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas hingga 100 GW.

Selain ekspor listrik hijau, kerja sama sektor energi RI-Singapura yang telah disepakati sejak tahun lalu di antaranya pengembangan kawasan industri hijau, serta pengembangan teknologi carbon capture and storage (CCS). "Ketiganya merupakan satu kesatuan yang kita tandatangani sejak tahun kemarin," kata Bahlil.

Selain sektor energi, pertemuan Indonesia dan Singapura juga membahas berbagai agenda kerja sama bilateral, mulai dari perdagangan, investasi, konektivitas, ekonomi digital, keamanan siber, hingga pertahanan. Dari 26 kesepakatan yang ditandatangani, sebanyak 18 merupakan kerja sama antarpemerintah, sedangkan delapan lainnya merupakan kerja sama antarpelaku usaha.

Perdagangan listrik lintas batas via Danantara

Di sisi lain, implementasi proyek juga mulai dipersiapkan. Pemerintah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk memimpin pelaksanaan perdagangan listrik lintas batas (cross-border electricity trade/CBET) antara Indonesia dan Singapura. Penugasan tersebut diumumkan dalam joint media statement Danantara Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura (MTI).

Joint media statement Danantara Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura (MTI). (Dk.Danantara)

Melalui Danantara Investment Management (DIM), BPI Danantara telah menandatangani nota kesepahaman dengan Keppel Electric dan Sembcorp Utilities untuk menjajaki kerja sama penyerapan listrik rendah karbon dari Indonesia. Selain itu, DIM juga menandatangani nota kesepahaman dengan Singapore Energy Interconnections (SGEI) terkait pengembangan interkoneksi listrik lintas negara.

Kedua negara menargetkan proyek perdagangan listrik lintas batas dengan kapasitas sedikitnya 3,4 gigawatt (GW) pada 2035 dapat direalisasikan secara komersial. Proyek tersebut diharapkan memperkuat konektivitas energi kedua negara, mendukung dekarbonisasi kawasan, sekaligus mendorong investasi baru dan penciptaan lapangan kerja di sektor energi bersih Indonesia.

Untuk mendukung target tersebut, Indonesia dan Singapura juga akan menyusun kerangka regulasi, kebijakan investasi, serta mekanisme perdagangan listrik lintas batas, termasuk pengembangan Cross-Border Renewable Energy Certificate (REC) yang mengacu pada standar internasional.

Transformasi strategis yang lebih besar

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan proyek ekspor listrik tidak akan mengambil pasokan yang saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, listrik yang akan diekspor berasal dari kapasitas pembangkit baru yang memang dikembangkan untuk mendukung proyek tersebut.

"Ini merupakan kapasitas pembangkit tambahan yang berbeda dari pasokan listrik domestik. Pada intinya, proyek ini menjadi katalis bagi industrialisasi hijau Indonesia, sementara interkoneksi dengan Singapura merupakan salah satu bagian dari transformasi strategis yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar mengatakan, harga listrik ekspor seharusnya tidak disamakan dengan listrik konvensional karena berasal dari energi baru terbarukan (EBT) yang membutuhkan investasi besar.

"Paling tidak harus mempertimbangkan nilai ekonomi listrik hijau yang didasari biaya investasi, termasuk juga melihat harga pasar listrik regional. Penting juga harus bisa memberikan devisa yg cukup bagi negara," katanya pada SUAR, Kamis (9/7/2026).

Sedangkan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, penunjukan Danantara sebagai pemimpin proyek perdagangan listrik lintas batas berpotensi menjadi jalan tengah atas perbedaan mekanisme ekspor listrik antara Indonesia dan Singapura.

Menurut dia, sebelumnya pemerintah Singapura melalui Energy Market Authority (EMA) telah memberikan conditional approval kepada tujuh konsorsium untuk memasok listrik rendah karbon secara bertahap. Namun, ketentuan di Indonesia mengatur bahwa ekspor tenaga listrik dilakukan oleh badan usaha milik negara.

"Kalau kita lihat, ada dua substansi yang berbeda. Yang diberikan izin oleh Singapura dengan apa yang diperbolehkan oleh aturan di Indonesia. Nah, ini yang harus dicari titik temunya. Sepertinya titik temu itu adalah dengan penunjukan Danantara," kata Fabby.

Ia menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani, Danantara berpotensi menjadi pihak yang memegang izin ekspor, sementara pembangunan pembangkit listrik maupun infrastruktur pendukung tetap dapat melibatkan badan usaha milik negara dan pengembang swasta yang sebelumnya telah memperoleh conditional approval dari Singapura.

RUPTL dan Ekspor dua hal yang berbeda

Mengenai penetapan harga listrik, Fabby mengungkapkan, dalam skema sebelumnya yang diajukan para pengembang kepada pemerintah Singapura telah terdapat usulan harga listrik. Namun, dengan perubahan skema setelah penunjukan Danantara, mekanisme penetapan harga masih berpotensi mengalami penyesuaian.

Ia mengatakan ketujuh perusahaan itu bisa bekerjasama dengan Danantara untuk melakukan ekspor. "Nah, Danantara tinggal nanti mengutip misalnya fee, itu kan bisa saja. Dan engga salah juga kalau mengambil fee," tambahnya.

Fabby juga menepis anggapan bahwa ekspor listrik akan mengurangi pasokan listrik nasional. Menurutnya, proyek ekspor merupakan pengembangan kapasitas baru yang terpisah dari rencana penyediaan listrik dalam negeri yang telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

"RUPTL tidak mengatur pembangunan pembangkit untuk ekspor. Kalau ingin memenuhi kebutuhan dalam negeri, pemerintah tinggal menjalankan rencana yang sudah ada di RUPTL. Jangan kemudian dibuat seolah-olah kalau kita ekspor, kita tidak bisa membangun pembangkit untuk kebutuhan sendiri. Itu dua hal yang berbeda," katanya.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya