Membuka Tabir Kepemilikan Saham, Membangun Kepercayaan Pasar

Keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing emiten.

Membuka Tabir Kepemilikan Saham, Membangun Kepercayaan Pasar
Warga mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 254,36 poin atau 4,11 persen ke posisi 5.941,07 setelah seharian berkutat di zona merah pada rentang 5.841-6.213. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Daftar Isi

Transparansi kepemilikan perusahaan tidak lagi sekadar menjadi kewajiban kepatuhan regulasi, tetapi mulai diposisikan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor berkualitas.

Di tengah upaya reformasi pasar modal yang tengah dijalankan regulator, keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing emiten.

Penasihat Direktorat Pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso, menjelaskan bahwa penguatan keterbukaan informasi mengenai UBO merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang tengah dijalankan otoritas dan bursa.

Menurut Saptono, BEI telah melakukan perubahan Peraturan Nomor I-A yang berlaku sejak 31 Maret 2024. Sejumlah ketentuan baru dimasukkan, mulai dari perubahan definisi free float, peningkatan batas minimum saham beredar publik, kewajiban sertifikasi penyusun laporan keuangan, hingga pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris terkait tata kelola perusahaan.

Di bidang keterbukaan kepemilikan, BEI juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham yang mulai berlaku pada 1 April 2024.

Melalui ketentuan tersebut, emiten diwajibkan menyampaikan informasi pengendali hingga tingkat individu, pemegang saham afiliasi pengendali meskipun kepemilikannya di bawah 5%, serta pemilik manfaat dari pemegang saham yang memiliki kepemilikan 10% atau lebih.

"Dengan adanya kewajiban disclose pemilik manfaat dari pemegang saham, jadi artinya di atas pemegang saham, maka kita akan mengetahui siapa UBO dari pemegang saham tadi," kata Saptono di gedung BEI, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya pasar hanya dapat melihat pemegang saham yang tercatat secara hukum. Namun, informasi mengenai individu yang sesungguhnya mengendalikan kepemilikan perusahaan sering kali tidak terlihat.

BEI juga menyederhanakan definisi pemilik manfaat menjadi "pengendali sampai tingkat individu" untuk memudahkan implementasi dan pengawasan.

Selain itu, klasifikasi investor yang dilaporkan kepada bursa diperluas dari sembilan kategori menjadi 39 kategori. Informasi tersebut mencakup berbagai tipe investor seperti manajer investasi, dana investasi, hingga kategori investor lainnya.

Menurut Saptono, peningkatan kualitas keterbukaan informasi tersebut bertujuan memperluas pemahaman investor mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan komposisi saham publik.

"Semoga dengan adanya kualitas pasar modal yang lebih baik ini akan meningkatkan minat, interest investor kepada pasar modal Indonesia," ujar dia.

Ia mengatakan reformasi ini sebenarnya telah dipersiapkan sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, sejumlah dinamika pasar serta agenda reformasi pasar modal yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat implementasinya.

"Peraturan kami itu terakhir 2014, jadi sudah cukup lama, sementara dinamika yang terjadi di pasar membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif," ucap Saptono.

Investor Makin Kritis

Dari sisi pemerintah, Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, menilai transparansi kepemilikan menjadi semakin penting karena investor kini semakin kritis terhadap identitas pihak yang mengendalikan suatu perusahaan.

"Baik investor global maupun domestik saat ini sedang kritis-kritisnya. Karena mereka ingin mengetahui siapa pemilik di belakang perusahaan tersebut atau korporasi tersebut," terang Andi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mulai menerapkan sanksi pemblokiran terhadap korporasi yang tidak melaporkan beneficial owner sejak 2023. Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah menyelesaikan pembangunan sistem pelaporan yang amanatnya berasal dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

Pada 2023, sebanyak 2,7 juta korporasi diblokir karena belum memenuhi kewajiban pelaporan. Hingga Juni 2024, jumlah korporasi yang masih berstatus diblokir tercatat sekitar 800 ribu perusahaan.

Menurut Andi, sebelumnya pelaporan beneficial owner bersifat self-declaration sehingga pemerintah hanya menerima laporan tanpa melakukan verifikasi mendalam.

Namun, setelah dilakukan evaluasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan masih adanya pihak-pihak yang bersembunyi di balik struktur korporasi.

"Nah, oleh karena itu saat ini kami sedang membenahi sistem kami, kami sedang membenahi regulasi," kata dia.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2023 mengenai verifikasi pelaporan beneficial owner. Melalui aturan tersebut, pemerintah tidak lagi berperan sebagai pencatat pasif, tetapi melakukan validasi terhadap pihak yang dilaporkan sebagai pemilik manfaat.

Andi mengatakan pemerintah juga sedang menyiapkan pembaruan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 untuk memperkuat rezim transparansi kepemilikan perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah membangun integrasi data dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hingga saat ini, terdapat 19 kementerian dan lembaga yang telah menjalin kerja sama pemanfaatan data beneficial owner, termasuk OJK, PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jadi nowhere to hide. Kalau mau berniat jahat, there is nowhere to hide. Sembilan belas kementerian/lembaga terintegrasi dalam sistem ini," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu proses verifikasi data korporasi sehingga kepastian hukum dapat diberikan tanpa mengorbankan kecepatan layanan.

Perspektif serupa disampaikan Director Anti-Corruption and Governance Center for International Private Enterprise (CIPE), Frank Brown. Menurut dia, transparansi kepemilikan saat ini telah menjadi bagian penting dari tata kelola investasi global.

Frank mencontohkan Inggris yang telah memiliki sistem registrasi beneficial ownership selama satu dekade, serta Filipina yang baru mengembangkan sistem registrasi terpusat yang mampu mendeteksi struktur kepemilikan tersembunyi.

Ia juga menyoroti pentingnya interoperabilitas atau keterhubungan antarsistem pemerintah. Menurut dia, lemahnya koordinasi antarlembaga dapat mengurangi efektivitas pengawasan.

Sebaliknya, integrasi data dapat mengubah informasi menjadi instrumen pengawasan yang efektif.

"Interoperability converts data into oversight in a very speedy way," katanya.

Frank menilai transparansi kepemilikan tidak hanya menguntungkan regulator, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

Ia mengutip pengalaman Inggris yang menunjukkan bahwa keterbukaan beneficial ownership membantu menurunkan biaya due diligence yang harus dikeluarkan perusahaan maupun investor saat melakukan transaksi bisnis.

Menurut dia, manfaat tersebut menjadi semakin relevan bagi investor internasional yang membutuhkan kepastian mengenai siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan mitra mereka.

Bukan Praktik Baru dalam Bisnis

Sementara itu, Presiden the UN Global Compact Network Indonesia (GCNI) Y.W. Junardy, mengatakan kebutuhan untuk mengetahui pemilik sesungguhnya suatu perusahaan sebenarnya bukan hal baru dalam praktik bisnis.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku usaha sejak lama melakukan penelusuran terhadap pihak yang berada di balik suatu perusahaan sebelum menjalin kerja sama atau investasi.

"Setiap kali kita ingin membuat suatu strategi partnership, kita ingin tahu sebetulnya siapa ini," ungkap Junardy.

Baca juga:

Buka-bukaan di Pasar Modal (1)
Otoritas keuangan mengusahakan realisasi transparansi pasar modal secepatnya. Publik tak ingin mutu sektor industri keuangan terdegradasi.

Junardy menilai transparansi kepemilikan penting untuk mencegah berbagai risiko seperti pencucian uang, penghindaran pajak, konflik kepentingan, hingga praktik transfer pricing yang tidak sehat.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tantangan utama tidak selalu terletak pada kemauan perusahaan untuk patuh, melainkan pada kapasitas perusahaan dalam memahami dan menjelaskan struktur kepemilikannya secara benar.

"Isu utamanya bukan hanya mau atau tidak mau, tetapi apakah perusahaan memiliki kapasitas untuk memahami, memverifikasi, memperbarui, dan menjelaskan struktur kepemilikannya secara benar," bebernya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan besar yang terhubung dengan investor internasional umumnya lebih siap menghadapi tuntutan transparansi. Namun, struktur kepemilikan mereka juga cenderung lebih kompleks.

Karena itu, menurut Junardy, sosialisasi dan edukasi kepada dunia usaha menjadi faktor penting agar transparansi kepemilikan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan bisnis dan meningkatkan kepercayaan investor.

Baca selengkapnya