Kursi Pucuk Pimpinan Lantai Bursa Segera Berganti, Jeffrey Hendrik jadi Dirut BEI

BEI bersiap dengan kepemimpinan baru setelah nama Jeffrey Hendrik muncul sebagai Direktur Utama untuk periode 2026-2030. Susunan direksi baru tersebut disebut telah ditetapkan oleh OJK dan tinggal menunggu pengesahan dalam RUPS Tahunan yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

Kursi Pucuk Pimpinan Lantai Bursa Segera Berganti, Jeffrey Hendrik jadi Dirut BEI
Jeffrey Hendrik yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam acara Road To Investor Relation Forum (IRF) 1 tahun 2026 yang diselenggarakan Suar.id dengan Kitacomm pada 10 Maret 2026 di Gedung BEI, Jakarta. Foto: Fandi/Suar.id
Daftar Isi

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memasuki babak kepemimpinan baru setelah nama Jeffrey Hendrik muncul sebagai Direktur Utama untuk periode 2026-2030. Susunan direksi baru tersebut disebut telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang beredar yang diterima pada Kamis (18/6/2026), Jeffrey Hendrik diproyeksikan menempati posisi tertinggi di bursa, menggantikan kepemimpinan yang akan berakhir pada periode sebelumnya. Selain posisi direktur utama, OJK juga menetapkan enam nama lain untuk mengisi jajaran direksi BEI selama empat tahun mendatang.

‎Penetapan calon direksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Seluruh kandidat telah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.

‎Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa proses uji kelayakan terhadap kandidat direksi telah dimulai sejak Mei 2026.

‎“Paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan RUPS. RUPS ini tanggal 29 Juni. Jadi paling lambat 22 Juni sudah akan diinformasikan kepada publik melalui media juga,” kata Hasan, Rabu (13/5/2026).
Jeffrey Hendrik yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam acara Investor Relation Forum (IRF) 2026 yang diselenggarakan Suar.id dengan Kitacomm pada 11 Mei2026 di Gedung BEI, Jakarta. Foto: Fandi/Suar.id

‎‎Selain Jeffrey Hendrik yang diproyeksikan menjadi Direktur Utama, susunan calon direksi BEI periode 2026-2030 mencakup Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan.

‎Kemudian ada Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan, serta Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.

‎Masuknya Saidu Solihin juga menandai pergantian pada posisi Direktur Penilaian Perusahaan yang selama ini diisi I Gede Nyoman Yetna. Posisi tersebut menjadi salah satu jabatan strategis karena berkaitan langsung dengan proses pencatatan saham dan aktivitas perusahaan yang ingin menghimpun dana melalui pasar modal.

‎Sesuai regulasi, setelah OJK menetapkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, BEI wajib menyampaikan daftar nama kandidat beserta dokumen pendukung kepada seluruh pemegang saham paling lambat satu hari kerja setelah penetapan dilakukan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pemegang saham memiliki waktu mempelajari profil dan rekam jejak para calon sebelum pelaksanaan RUPS.

‎Meski nama-nama direksi baru telah muncul, pengangkatan mereka tetap harus memperoleh persetujuan dalam forum RUPS. Setelah disahkan, jajaran direksi baru akan bertanggung jawab mengelola operasional bursa, pengembangan pasar modal, pengawasan perdagangan, penguatan teknologi, hingga pengelolaan risiko selama periode 2026-2030.

‎Dalam dokumen yang beredar juga disebutkan bahwa OJK tetap memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap anggota direksi yang telah menjabat. ‎ ‎“Bahwa sesuai Pasal 25 POJK 58/2016, OJK dapat melakukan evaluasi dan/atau memberhentikan anggota Direksi BEI antara lain jika tidak mempunyai komitmen dalam pengembangan Bursa Efek, dan/atau gagal dalam menjalankan tugasnya," tulis dokumen tersebut.

Baca selengkapnya