Industri makanan dan minuman atau food and beverage (F&B) di Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menerapkan aturan pelabelan makanan tinggi gula, garam, dan lemak sebagai upaya memerangi obesitas dan risiko kesehatan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menyikapi aturan baru Kementerian Kesehatan yang mewajibkan minuman berpemanis kemasan siap saji untuk menampilkan label “Nutri Level”.
“Asrim tentu menyambut baik upaya pemerintah untuk mengelola risiko PTM yang terus meningkat di Indonesia. Kami memahami narasi pemerintah yang menyatakan bahwa peluncuran Nutri Level ini adalah bagian dari upaya edukasi ke konsumen tentang pola konsumsi GGL (gula, garam, dan lemak) yang baik,” kata Triyono, Selasa (21/04/2026).
Asrim pun setuju bahwa edukasi mengenai pola makan dan pola hidup yang sehat harus menjadi dasar untuk membangun kebijakan pengelolaan terkait GGL yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang dirilis 14 April lalu, perusahaan makanan wajib menempelkan label berwarna merah untuk produk yang tinggi lemak, garam, dan gula, dan hijau untuk produk dengan kadar rendah.
"Perusahaan juga dapat secara mandiri menambahkan stiker dengan warna yang sesuai pada produk mereka berdasarkan hasil uji dari laboratorium pemerintah," demikian sebagian isi aturan tersebut.
Aturan tersebut wajib diterapkan dalam dua tahun ke depan. Namun, pemerintah belum mengatur sanksi terhadap perusahan yang tidak mematuhi aturan itu.
Stiker juga harus ditambahkan ke menu di toko-toko yang menjual produk siap saji, demikian yang tertera dalam dekrit tersebut.
Lebih dari 40 negara telah menerapkan sistem serupa baik secara sukarela maupun diwajibkan pemerintah, termasuk di antaranya beberapa negara di ASEAN seperti Singapura, demikian menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan OECD pada 2023.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa angka obesitas meningkat dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir di Indonesia, negara dengan jumlah populasi terbesar di dunia dengan 280 juta penduduk.
Sedangkan lembaga perlindungan anak dunia UNICEF juga telah memperingatkan risiko obesitas bagi satu dari tiga orang dewasa dan satu dari lima anak usia sekolah.
Dorong BPOM
Triyono menjelaskan pihaknya bahkan mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penerbitan aturan Nutri Level untuk produk makanan dan minuman dalam kemasan. Asrim juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait mengenai implementasi dan framework dari peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami juga terus mengajak BPOM dan teman-teman di pemerintah untuk terus berdiskusi terkait dengan framework yang akan diterapkan dalam Nutri Level untuk produk makanan dan minuman dalam kemasan, guna mendorong ketersediaan produk-produk yang rendah GGL yang lebih banyak, mendorong acceptance konsumen atas produk-produk rendah GGL tersebut, dan memfasilitasi atau memudahkan produsen untuk mereformulasi guna menyediakan produk-produk rendah GGL,” jelasnya.
Kebijakan baru dari pemerintah itu menurutnya lebih difokuskan untuk produk makanan dan minuman siap saji yang disiapkan di tempat, termasuk di restoran, hotel, dan lain sebagainya.
“Penerapan kebijakan Nutri Level memang perlu dilakukan secara komprehensif karena konsumsi GGL tidak hanya datang dari konsumsi produk makanan dan minuman dalam kemasan, bahkan sebenarnya konsumsi tertinggi datang dari konsumen makanan dan minuman yang disiapkan di tempat dan juga di rumah,” tutupnya.
Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan perusahaan makanan dan minuman untuk menerapkan label berwarna untuk produk-produk dengan kandungan GGL tinggi dalam waktu dua tahun ke depan.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan SUAR sudah berusaha menghubungi BPOM namun belum beroleh respons.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil lantaran konsumsi GGL yang berlebih dapat menimbulkan berbagai risiko berbagai penyakit kronis seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan juga diabetes tipe 2.
Jenis penyakit tersebut pun seperti diketahui memakan biaya yang besar dan menjadi beban pembiayaan terbesar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” kata Budi, Selasa (14/04/2026).
Selain itu, kebijakan baru ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan,” jelasnya.
Keputusan Menteri Kesehatan ini pada tahap awal tidak menargetkan usaha berskala mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Aturan ini berfokus agar pelaku usaha berskala besar mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.
Adapun Nutri Level yang dimaksud dibagi menjadi 4 bagian yakni Level A dengan kombinasi huruf A dengan warna hijau tua, Level B berkombinasi huruf B dan warna hijau muda, Level C berkombinasi huruf C dan warna kuning, dan Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah. Level A memiliki kandungan yang lebih rendah dari Level B, Level B lebih rendah dari Level C, dan begitu pun seterusnya.

Dampak ekonomi yang berat
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet membaca Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan langkah yang cukup strategis tetapi membawa risiko dan konsekuensi ekonomi yang tidak ringan untuk industri.
“Dari sisi tujuan, arah kebijakannya jelas. Pemerintah ingin mengoreksi konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan dengan cara yang relatif halus, yaitu lewat transparansi informasi,” ucap Yusuf, Selasa (21/04/2026).
Penerapan label warna itu juga bisa berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap perilaku konsumsi masyarakat terutama masyarakat urban yang mulai sensitif terhadap isu kesehatan.
Selain itu, produk perusahaan minuman berpemanis juga berpotensi mengalami penyesuaian permintaan sehingga memberikan tekanan baru ke industri yang sudah mulai terasa.
“Bukan berarti akan langsung jatuh, tapi ada risiko pengurangan volume secara bertahap karena konsumen mulai melakukan switching. Produk seperti minuman boba, kopi susu, atau teh manis kemasan yang selama ini tumbuh pesat bisa menghadapi koreksi, terutama jika labelnya jatuh di kategori yang kurang menguntungkan secara persepsi,” jelasnya.
Di satu sisi, kebijakan ini juga membuka ruang diferensiasi yang sebelumnya terbatas. Pelaku usaha yang cepat beradaptasi bisa mengubah tekanan ini sebagai sebuah peluang. Sebab, peraturan ini di negara lain sudah dilaksanakan terlebih dahulu dan terbukti mendorong inovasi-inovasi baru dari pelaku usaha.
“Dalam banyak kasus di negara lain, intervensi semacam ini justru mendorong inovasi karena perusahaan tidak punya pilihan selain menyesuaikan diri dengan preferensi baru yang dibentuk oleh regulasi,” lanjut Yusuf.
Tekanan dari sisi biaya pun tak bisa diabaikan. Pelaku usaha yang diwajibkan melakukan uji laboratorium, mendesain ulang kemasan atau menunya, serta melakukan penyesuaian dari rantai pasok, akan mengalami tambahan beban biaya operasional. Secara persentase biaya yang dikeluarkan untuk hal-hal tersebut kemungkinan tidak akan terlalu besar, tapi tetap signifikan dalam waktu jangka pendek.
“Arah kebijakan ini sebenarnya bisa memperkuat daya saing industri domestik. Standar pelabelan seperti ini sudah menjadi praktik umum di banyak negara, jadi alignment dengan standar global justru bisa menjadi nilai tambah, baik untuk ekspor maupun untuk menarik investasi,” katanya.
Tetapi, yang menjadi permasalahan saat ini bukan di arah kebijakannya, melainkan bagaimana aturan baru tersebut diterapkan ke depannya. Kesiapan infrastruktur pengawasan dan ekosistem pun menjadi hal yang penting dan krusial agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan dampak untuk kesehatan dan perekonomian nasional.
“Ketergantungan pada uji laboratorium terakreditasi berpotensi menciptakan bottleneck kalau kapasitasnya tidak diperluas. Mekanisme self-declaration juga membutuhkan pengawasan yang konsisten agar tidak berubah menjadi formalitas administratif,” jelas Yusuf.
Disambut baik
Ahli gizi masyarakat, Tan Shot Yen menyambut baik kebijakan ini. Menurut dia, keberhasilan rencana ini tergantung bagaimana komitmen dari industri makanan minuman dan pemerintah atau badan pengawas makanan dalam menjalankannya.
"Ini salah satu cara efektif untuk konsumen sehingga mereka bisa jadi lebih baik untuk meningkatkan kesadaran kesehatan," ujar dia.
Tan berharap pemerintah tidak hanya berhenti dalam melabeli produk saja untuk meningkatkan kesadaran konsumen. "Tapi berbagai upaya tentu butuh juga termasuk membatasi iklan-iklan ultra processed food," kata dia.
Sementara itu, seorang karyawan di Jakarta, Prajna Paramita, 35 tahun, menganggap aturan ini sangat bagus dan sangat direkomendasikan karena setiap orang memiliki hak untuk tahu kandungan apa dalam produk yang dikonsumsi.
"Dengan label itu dapat menyesuaikan kebutuhan gizi masing-masing orang, sehingga konsumen bisa menimbang makanan yang mana yang baik untuk tubuhnya," kata dia
Sebagai orang yang concern dengan isu kesehatan, Prajna menganggap risiko setiap orang berbeda-beda dari sisi ketahanan terhadap penyakit kronis.
"Apalagi sekarang setiap orang kesibukan orang berbeda-beda. Ada yang kena darah tinggi, asam urat tinggi. Dengan label itu mencegah memburuknya kesehatan mereka karena tidak setiap orang tahu kandungan gizi dari makanan itu," ujar dia