Kementerian Pertanian pada Selasa (26/5/2026) menyatakan akan menindak tegas 139 pabrik kelapa sawit yang terbukti menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak, demikian disampaikan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono.
Langkah ini diambil setelah muncul keresahan di kalangan petani dan pengusaha sawit akibat kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT. DSI).
Dalam konferensi pers usai rapat bersama Satgas Pangan Polri, asosiasi petani, dan pelaku usaha sawit, Sudaryono menyebut penurunan harga TBS lebih banyak dipicu faktor psikologis ketidakpastian atas kebijakan badan ekspor.
"Jika dalam pelaksanaanya terdapat dugaan kegiatan yang melanggar aturan Kementerian Pertanian dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang terlaku, bisa administratif maupun pencabutan izin sesuai dengan yang mengeluarkan izin," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Sanksi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi adanya 139 pabrik kelapa sawit yang diketahui telah menurunkan pembelian harga TBS nya.
Pemerintah berharap penegasan ini meredakan kekhawatiran pengusaha hilir sawit yang sempat ragu terhadap badan ekspor baru. Sudaryono meminta pabrik kelapa sawit segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai acuan CPO di masing-masing wilayah.
"Setelah ini kami harapkan pabrik sawit bisa menyesuaikan (harga TBS) sehingga yang tidak pasti menjadi pasti, yang tidak tahu menjadi tahu kemudian kekhawatirannya menjadi tidak khawatir lagi," kata dia.
Rapat Koordinasi Hilirisasi Komoditas Kelapa Sawit tersebut dilakukan mendadak dengan mengumpulkan pelaku industri mulai dari pengusaha hingga petani di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Penurunan harga TBS yang terjadi ini bervariasi di setiap daerahnya. Kementerian Pertanian juga terus melakukan pendataan dan memantau pergerakan harga sampai nantinya diharapkan akan sesuai dengan harga pembelian dari pabrik kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ya memang ini ada yang turun Rp50, ada yang Rp300, bervariasi. Ada yang tinggi sampai Rp1.200 di Sulawesi Barat, kami monitor semua ada datanya. Dan ini menjadi acuan evaluasi kenapa dan bagaimana,” katanya.
Khawatir praktik monopoli
Dijelaskan olehnya, ada sejumlah hal yang menjadi kekhawatiran dari para pelaku industri. Mengenai kekhawatiran bahwa akan terjadi praktik monopoli dari pembentukan BUMN ekspor tersebut, Sudaryono juga menegaskan bahwa proses pengelolaan dan pengawasan komoditas ekspor nantinya akan berlangsung secara transparan. Dalam skema kebijakan tersebut juga dipastikan bahwa para eksportir nantinya tidak akan mengeluarkan biaya tambahan.
“PT DSI yang sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu khususnya kalau kita bicara sawit, itu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi,” kata Sudaryono.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Selama masa transisi, para pelaku usaha eksportir komoditas sawit dapat tetap beroperasi seperti biasanya sambil melakukan penyesuaian secara bertahap. Sementara, implementasi kebijakan direncanakan akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2027.
Evaluasi juga terus dilakukan selama masa penyesuaian ini agar kebijakan baru ini benar-benar memberikan dampak nyata dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan para pelaku industri.
“Ini kan masa transisi sekarang, sebelum ada tahapan-tahapan tertentu yang kemudian mereka atau pengusaha diharuskan ini itu, tentu saja bisa tetap berniaga sebagaimana normalnya seperti biasanya sambil kemudian mengikuti tahapan-tahapan transisi,” jelas Sudaryono.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, mengapresiasi upaya dari pemerintah dalam menjawab kekhawatiran para pelaku industri. Melalui pertemuan ini, pertanyaan-pertanyaan dan kekhawatiran dari para pelaku usaha terjawab.
"Ini lebih memperjelas, kemarin memang terjadi kita ketidaktahuan, ketidakpastian juga, itu bukan hanya dari kami memang dari pembeli juga demikian. Mereka menanyakan kita, kita juga tidak tahu karena memang kita tidak terlibat dalam prosesnya," ucap Eddy.
Ia pun berharap implementasi kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis nasional ini dapat berjalan baik hingga penerapan penuh pada tahun 2027 mendatang. Pihak asosiasi pun ke depannya akan terus memberikan catatan-catatan masukan terhadap pemerintah.
"Kita berharap dengan pertemuan ini bisa mengklarifikasi ketidakpastian tersebut, tinggal nanti mungkin menuju tahun 2027 ini tetap masih harus ada tahap-tahap. Contoh, pembelian ini siapa yang akan melakukan pembelian? apakah DSI atau si eksportir langsung, ini pasti akan dalam perjalanan menuju 2027 didetailkan," sambungnya.
Harga CPO domestik anjlok
Eddy menjelaskan, pengumuman kebijakan baru ini juga membuat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar domestik anjlok, sehingga berimbas kepada harga TBS yang semakin tertekan.
"Harga TBS ada penurunan karena harga CPO pun turun bahkan sampai Rp3.000. Penurunan ini karena pasar menunggu kepastian aturan detailnya, karena waktu diumumkan tanggal 20 Mei aturan detailnya atau petunjuk pelaksanaannya belum ada," kata Eddy melalui pesan singkat kepada SUAR, Selasa (25/05/2026).
Senada dengannya, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas yang turut hadir dalam rapat koordinasi, berharap kehadiran petani di Indonesia ini dilihat sebagai bagian penting dari ekosistem komoditas strategis nasional.
"Harapan kami, peristiwa ambruknya harga TBS, kami bisa segera pulih sembuh setelah adanya pertemuan ini. Dan koorporasi sebagai perusahaan yang menerima TBS kami juga melihat petani sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo," harapnya.
Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia (SPI) juga telah buka suara terkait dengan penerbitan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya tersebut. SPI turut menyoroti harga TBS yang mengalami penurunan signifikan di sejumlah daerah.
Berdasarkan data SPI, per 22 Mei 2026 lalu, harga TBS di Sumatra Barat turun dari Rp3.180 menjadi Rp2.430 per kilogram dan di Bangka Belitung dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram. Tren penurunan serupa juga terjadi di wilayah lainnya seperti di Sumatra Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah.

Serap TBS petani
Ketua Umum SPI Henry Saragih mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa petani tidak semakin tertekan dengan adanya implementasi dan tahapan transisi dari kebijakan yang akan diberlakukan ini. Kehadiran BUMN pun diharapkan juga mampu menyerap TBS dari para petani, sehingga para petani tidak hanya mengandalkan pembelian dari pabrik-pabrik perusahaan saja.
"Oleh karena itu, tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan. BUMN harus hadir, termasuk dengan menyerap TBS petani untuk menjaga stabilitas harga," jelas Henry, Sabtu (23/05/2026).
SPI sendiri juga mengapresiasi kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah ini. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, harga sawit disebut dapat lebih dikendalikan oleh negara sehingga tidak sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi.
Akan tetapi, kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan langkah konkret untuk memperkuat posisi petani sawit nasional. Para petani Tanah Air selama ini juga masih dihadapkan dengan berbagai persoalan klasik seperti ketidakpastian akses tanah, lemahnya dukungan dalam pemeliharaan tanaman, hingga ketidakadilan dalam sistem pemasaran.
"Penguatan tata kelola ekspor harus diiringi dengan penguatan posisi petani sebagai produsen utama, baik dalam produksi maupun dalam proses pengolahan. Tanpa itu, petani akan tetap berada di posisi yang lemah dalam produksi, industri, dan distribusi kelapa sawit," tegasnya.
Baca juga:

Dihubungi terpisah, pengamat pertanian Dwi Andreas menilai, anjloknya harga TBS ini disebabkan oleh para eksportir maupun pelaku usaha di pabrik kelapa sawit mengambil sikap untuk mengamati terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah dan menunggu kejelasan. Apalagi, kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan perubahan yang terbilang cukup besar.
"Pabrik kelapa sawit dan eksportir di satu sisi menunggu ini arahnya ke mana pemerintah. Karena menunggu mereka kemudian menurunkan produksi lalu sebagian juga menghentikan untuk menampung sawit dari rakyat, itu masalahnya dan itu menjadi penyebab harga sawit jatuh," kata Andreas, Selasa (26/05/2026).
Ia menilai dengan kondisi ini, yang merasakan tekanan paling besar menurutnya adalah para petani rakyat yang tidak memiliki modal maupun lahan sebesar perusahaan-perusahaan besar di industri sawit. Tekanan datang dari anjloknya harga TBS dan juga harga pupuk yang di saat bersamaan juga meningkat drastis.
"Ini betul-betul membebani petani-petani sawit rakyat, kalau pengusaha-pengusaha besar kan punya kebun ribuan hektare, tapi dampak sangat nyata saat ini akibat kebijakan ini dialami petani-petani rakyat. Petani kecil yang hanya punya beberapa hektare, itu yang paling terdampak," jelasnya.
Fenomena penurunan harga TBS sawit yang dialami oleh petani rakyat juga mencerminkan pola smiling curve dalam rantai industri sawit, ketika tekanan dan risiko di level hilir cenderung ditransformasikan ke pelaku dengan posisi tawar terendah di hulu yaitu petani rakyat. Petani rakyat yang bergantung pada penjualan harian TBS tidak memiliki posisi tawar kuat, sehingga menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari anjloknya harga.
"Kalau kita bicara sawit misalnya pabrik kelapa sawit lalu industri-industri besar sawit, kalau mereka ditekan dan rugi, kerugiannya ditransformasi ke petani kecil, ini persoalan umum kalau di dunia ekonomi pertanian kita kenal sebagai the smiling curve, itu persoalannya, karena petani-petani kecil ini yang memiliki posisi tawar terendah," ucap Andreas.
Oleh karena itu, penguatan posisi petani rakyat menurutnya menjadi salah satu kunci dalam mengatasi persoalan yang ada.