Pengusaha sawit menilai proses penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum berjalan mulus, khususnya mengenai ketidaksesuaian dengan berita acara di lapangan. Sebagian besar proses penanganan Satgas PKH di sektor perkebunan sebenarnya telah selesai. Namun, masih ada beberapa pengusaha yang menunda pembayaran dengan sambil menunggu proses klarifikasi ulang.
Hal ini disampaikan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono
“Untuk tambahan yang akan disita tinggal ada beberapa yang keberatan karena tidak sesuai berita acara sehingga pembayaran denda masih tertunda menunggu klarifikasi ulang,” kata Eddy, Jumat (15/05/2026).
Sebelumnya, Satgas PKH secara simbolis menyerahkan uang hasil penagihan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan penyerahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Sejak dibentuk pada Februari 2025 lalu, Satgas PKH sendiri telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit dengan total luas mencapai 5.889.141,31 hektare, dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Pada saat penyerahan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana sejumlah Rp10,2 triliun yang berhasil diselamatkan oleh negara itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya untuk renovasi ribuan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di seluruh wilayah Indonesia yang dikatakan olehnya belum pernah direnovasi selama puluhan tahun.
Sebab, berdasarkan laporan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Presiden Prabowo, masih ada ribuan puskesmas di Indonesia yang belum pernah direnovasi. Maka dari itu, kekayaan negara yang berhasil diselamatkan ini katanya harus memberikan manfaat nyata yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Saya baru keliling beberapa daerah terpencil, dapat laporan dari Menkes. ‘Pak, kita punya 10.000 puskesmas sejak zaman Pak Harto, puskesmas tersebut belum pernak diperbaiki’. Saya bilang, kau butuh uang berapa untuk perbaiki 10.000? Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar, jadi kita butuh kurang lebih Rp20 triliun,” ungkap Prabowo.
Artinya, dengan jumlah denda tersebut, pemerintah bisa melakukan renovasi terhadap 5.000 puskesmas.
Devisa hasil ekspor sawit
Di kesempatan yang sama, Prabowo juga turut menyentil para eksportir sawit hingga batu bara yang tidak menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE)-nya di dalam negeri. Padahal, dana tersebut ditegaskan olehnya sangat diperlukan untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
“Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia,” jelas Prabowo.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sebelumnya melalui revisi PP No.36 Tahun 2023 juga telah mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan DHE di bank-bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (himbara). Kebijakan tersebut pun mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2026 mendatang. Penyimpanan DHE SDA di dalam negeri juga tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Berkaca dari keberhasilan Satgas PKH, Prabowo juga kemudian menginstruksikan adanya pembentukan Satuan Tugas Percepatan Regulasi, yang bertugas untuk menyederhanakan berbagai regulasi dan perizinan yang selama ini dinilai menghambat investasi usaha.
“Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi), saya minta nanti dikumpulkan pakar-pakar, bikin satgas khusus untuk mempercepat deregulasi. Sederhanakan, jangan dipersulit,” tegasnya.
Penyederhanaan regulasi ini perlu segera dilakukan, mencontoh praktik baik dari negara lain. Sebab, proses perizinan regulasi yang selama ini dinilai terlalu berlapis dan rumit juga membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau mereka (negara tetangga) bisa keluarkan izin dalam dua minggu, kenapa kita dua tahun? Regulasi sederhanakan. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan. Tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja, ya harus dibantu,” ujarnya.
Menanggapi, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman, menilai keberhasilan Satgas PKH menyelamatkan Rp10,2 triliun dan melakukan penguasaan kembali lahan perhutanan menunjukkan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan telah memberikan dampak nyata dan manfaat terhadap penerimaan negara dan tata kelola SDA Indonesia.
“Langkah ini positif untuk memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan investor, terutama terhadap komitmen pemerintah memberantas praktik ilegal,” jelas Rizal, Jumat (15/05/2026).
Tetapi untuk memberikan dampak dalam waktu jangka panjang, masih ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, tidak hanya dari keberhasilan Satgas PKH baru-baru ini saja.
“Namun efektivitas jangka panjang tetap bergantung pada reformasi tata kelola, sinkronisasi regulasi, dan kepastian izin agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha yang patuh,” lanjutnya.
Baca juga:

Rencana pembentukan Satgas Percepatan Regulasi ini menurutnya juga sudah tepat dan mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, proses perizinan di Indonesia yang dinilai terlalu rumit ini memang menjadi hambatan utama untuk para pengusaha berinvestasi di Indonesia. Ditambah, regulasi yang ada juga masih tumpang tindih antara satu dengan yang lain sehingga menyebabkan ketidakpastian.
“Dibanding Vietnam atau Malaysia, proses perizinan Indonesia relatif lebih kompleks dan sering berubah, sehingga meningkatkan biaya usaha dan menahan investasi. Karena itu, fokus utama satgas harus pada penyederhanaan izin, harmonisasi aturan pusat-daerah, dan digitalisasi layanan agar iklim usaha lebih kompetitif dan efisien,” tutupnya.