Harga CPO Tinggi, Tapi Masih Banyak Pabrik Kelapa Sawit Tekan Harga TBS

Di tengah tingginya harga dan permintaan crude palm oil di pasar global, banyaknya pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar di bawah harga yang telah ditetapkan sehingga menekan para petani khususnya petani sawit.

Harga CPO Tinggi, Tapi Masih Banyak Pabrik Kelapa Sawit Tekan Harga TBS
Pekerja memeriksa kualitas brondolan sawit yang dibeli dari petani di tempat jual beli tanda buah segar (RAM) di Desa Purnama Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr
Daftar Isi

Di tengah tingginya harga dan permintaan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global, pemerintah melalui Kementerian Pertanian masih menemukan banyaknya pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan sehingga menekan para petani khususnya petani sawit.

Harga CPO di Bursa Malaysia Derivatives (BMD) pada Jumat (29/05/2026) pun masih bertahan di kisaran 4.500 Ringgit Malaysia per tonnya.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai memimpin Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/05/2026).(Foto:Gema Dzikri/Suar.id).

Atas dasar tersebut, Kementerian Pertanian kembali menggelar Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/05/2026).

Usai memimpin rapat, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan anjloknya harga TBS di tingkat petani ini pun tidak sejalan dengan kondisi pasar sawit global yang justru sedang membaik. Oleh karena itu, rendahnya harga TBS ini menurutnya terjadi akibat persoalan pada rantai perdagangan di dalam negeri.

“Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan baik penurunan harga maupun kuantitas, jadi tidak ada perubahan bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah, sehingga di hilirnya itu tidak ada perubahan sementara di hulunya terjadi pembelian TBS yang murah,” ujarnya.

Pihak Kementerian Pertanian pada Selasa (26/05/2026) lalu juga sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi dengan pelaku industri mengenai penurunan harga TBS tersebut. Dari situ, 139 PKS telah teridentifikasi melakukan penurunan harga TBS secara sepihak.

Namun setelah itu, baru belasan di antaranya yang membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

“Setelah dilakukan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu (Selasa), ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian, namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan,” ungkapnya.

Baca juga:

Harga TBS Turun, Kementan Ancam Sanksi 139 Pabrik Sawit
Pemerintah akan memberikan sanksi administratif, atau sanksi hukum terhadap pabrik sawit yang ketahuan menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak.

Pihak Kementerian Pertanian pun menghadirkan lebih banyak lagi pihak terkait dalam rapat koordinasi kali ini demi menampung seluruh aspirasi yang ada dan menyelesaikan persoalan. Rapat dihadiri oleh pelaku usaha eksportir, refinery, hingga asosiasi seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

BUMN ekspor

Pada kesempatan itu, Sudaryono kembali menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditugaskan untuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas strategis nasional nantinya itu akan melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel, menjawab kekhawatiran dari para pelaku industri.

Pelaksanaan ekspor satu pintu melalui BUMN tersebut juga masih diberikan waktu tahapan transisi, sehingga para pelaku industri khususnya eksportir tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa selama masa transisi berjalan.

“Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini yaitu refinery dan eksportir. Tahapannya tahap transisi dari 1 Juni sampai dengan 31 Agustus, kemudian diharapkan nanti berangsur-angsur setelah tahapan-tahapan ditetapkan satu demi satu perusahaan itu kemudian pengelolaan ekspornya dikelola oleh DSI, dan diharapkan 1 Januari 2027 full,” jelasnya.

Berjalannya usaha dengan normal seperti biasanya selama masa transisi ini dinilai penting agar pembentukan harga di pasar domestik tidak terganggu. Dengan adanya rapat lanjutan ini, Sudaryono berharap harga minyak sawit dalam tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tidak kembali mengalami withdraw.

“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kami menginginkan itu, dan kami meminta pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan, dan kemudian menghindari withdraw sehingga begitu pembelian dengan harga yang baik,” harapnya.

Kementerian Pertanian juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Hingga saat ini, baru sebagian kecil dari 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia yang telah menindaklanjuti ketentuan tersebut. Oleh karena itu selanjutnya pihak Kementerian Pertanian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah demi memastikan terciptanya acuan harga yang adil di setiap daerahnya.

“Dan selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan agar diidentifikasi PKS-nya itu, siapa?, statusnya bagaimana?, termasuk afiliasi jaringan dengan siapa, sehingga tidak terjadi di kemudian hari penurunan harga TBS dan lain-lain,” tegasnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian juga tak segan mengambil tindakan tegas bersama dengan Satgas Pangan Polri.

Menanggapi di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apkasindo Qayuum Amri menilai langkah cepat pemerintah dalam memperbaiki anjloknya TBS di sejumlah daerah ini telah membuahkan hasil.

“Hasilnya sudah terbukti walaupun ada kenaikan harga TBS yang masih sedikit itu antara Rp50 per kilogram, tapi hasilnya sudah menunjukkan bahwa rapat ini sangat efektif dan kami harapkan setelah pengumuman ini harga tender di KPBN bisa tidak withdraw dan harga TBS kembali normal seperti sedia kala,” harap Qayuum.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono, menilai penurunan harga TBS ini terjadi akibat adanya ketidaktahuan dan kekhawatiran dari pelaku industri mengenai kebijakan satu pintu komoditas strategis nasional.

“Penurunan ini karena pasar menunggu kepastian aturan detailnya, karena waktu diumumkan tanggal 20 Mei aturan detailnya atau petunjuk pelaksanaannya belum ada,” ucap Eddy kepada SUAR, Selasa (26/05/2026)

Pertanyaan-pertanyaan dari para pelaku industri yang khawatir mengenai kebijakan baru itu pun kemudian terjawab dari rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian. Maka dari itu dengan ini, diharapkan pasar kembali berjalan normal seperti biasanya tanpa ada gangguan.

“Ini lebih memperjelas, kemarin memang terjadi kita ketidaktahuan, ketidakpastian juga, itu bukan hanya dari kami memang dari pembeli juga demikian. Mereka menanyakan kita, kita juga tidak tahu karena memang kita tidak terlibat dalam prosesnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tujuan dari kebijakan ekspor satu pintu ini dibentuk adalah pemerintah mencurigai adanya kebocoran pendapatan negara akibat ulah oknum-oknum eksportir yang melakukan praktik underinvoicing, transfer pricing, dan lain sebagainya.

Pengamat pertanian Dwi Andreas menilai, pembentukan BUMN ekspor untuk mengatasi persoalan tersebut pun bukanlah langkah yang tepat. Sebab menurutnya, kebijakan harusnya difokuskan untuk melakukan penindakan terhadap praktik yang merugikan negara tersebut, bukannya mengambil alih seluruh aktivitas ekspor.

“Kalau misalnya pemerintah mencurigai adanya underinvoicing dan lain sebagainya, ya sudahlah dibenahi di sananya, bukan kemudian diambil alih oleh BUMN yang tidak punya kapasitas sama sekali. Ekspor dengan jumlah volume yang sedemikian besar kan luar biasa kapasitas yang diperlukan oleh BUMN untuk melakukan itu semua,” kata Andreas, Selasa (26/05/2026).

Gejolak yang terjadi pada harga TBS belakangan ini pun tidak terlepas dari munculnya ketidakpastian akibat perubahan kebijakan pemerintah mengenai tata kelola ekspor tersebut.

“Karena yang mula-mula proses ini berjalan lancar aman-aman saja tiba-tiba berubah total karena sebuah kebijakan,” ucap Andreas.

Sementara, dampak terbesar dari gejolak yang terjadi ini justru dirasakan oleh petani swadaya atau masyarakat yang berada di posisi paling lemah dalam rantai pasok. Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang dibuat ini tidak memberikan tekanan tambahan untuk masyarakat. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh.

“Nah yang paling menderita adalah yang memiliki posisi tawar terendah yaitu petani kecil, tidak memiliki kapasitas untuk negosiasi dan lain sebagainya sehingga ini menjadi persoalan besar, dampak apa pun kebijakan yang paling menderita adalah yang paling kecil,” jelasnya.

Baca selengkapnya

Ω