ESDM Batasi Anak Usaha Tambang, Kontraktor Lokal Perlu Perkuat Kapasitas
Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM perlu diikuti oleh peningkatan kapasitas kontraktor tambang lokal agar kebijakan tepat guna.
Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM perlu diikuti oleh peningkatan kapasitas kontraktor tambang lokal agar kebijakan tepat guna.
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk melibatkan anak usaha atau afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa izin menteri, turut membuka peluang lebih besar bagi kontraktor independen dan lokal. Kesiapan modal serta kapasitas kontraktor lokal menjadi tantangan untuk menangani proyek tambang berskala besar.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang ditekan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, larangan pelibatan anak usaha untuk kontraktor yang kepemilikan sahamnya langsung digenggam oleh pemegang IUP/IUPK ataupun memiliki kesamaan beneficial owner dari pemilik konsesi. Aturan itu juga mengatur pemegang IUP yang menggunakan kontaktor dalam kegiatan pertambangannya harus memakai jasa perusahaan yang berada di sekitar wilayah IUP tersebut.
Namun, pengecualian larangan penggunaan anak perusahaan berlaku bagi perusahaan yang menjalankan penugasan langsung dari pemerintah, meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. Lalu, perusahaan yang pemenuhan mineral atau batu baranya diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menilai pembatasan penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan dapat mendorong tata kelola usaha pertambangan yang lebih adil.
Menurut dia, selama ini terdapat grup usaha yang memiliki sejumlah IUP melalui anak maupun cucu perusahaan. Dalam sejumlah kasus, penguasaan IUP tersebut tidak selalu diikuti dengan pengelolaan tambang secara optimal sehingga berpotensi membuat wilayah pertambangan tidak segera produktif.
"Sebagian mangkrak karena hanya sekadar diambil IUP-nya, tapi tidak digarap secara baik, mungkin untuk simpanan atau apa. Itu sebenarnya dari sisi investasi kan tidak baik," katanya pada SUAR, Kamis (01/10/2026).
Dia menilai, kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan sumber daya pertambangan apabila IUP yang telah dikuasai justru dibiarkan tanpa pengelolaan yang memadai. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan pengaturan yang memastikan pemegang IUP memiliki tanggung jawab untuk mengelola wilayah tambangnya dalam batas waktu tertentu.
Di sisi lain, Ali menilai kebijakan yang mendorong keterlibatan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah IUP dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Kegiatan pertambangan selama ini masih kerap membawa modal, teknologi, dan tenaga kerja dari luar daerah, sementara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang belum memperoleh manfaat ekonomi yang optimal.
"Pengembangan industri apa pun termasuk pertambangan prinsip dasarnya harusnya berkeadilan dan berkelanjutan. Berkeadilan artinya harus memberikan kesempatan yang luas kepada perusahaan-perusahaan baik di pusat maupun daerah itu untuk berusaha di situ," katanya.
Menurut Ali, keterlibatan perusahaan lokal juga penting dari sisi keberlanjutan kegiatan pertambangan. Pasalnya, perusahaan yang berada di sekitar wilayah tambang dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“Dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lokal, setidaknya mereka pasti akan peduli. Ini kampung saya, tempat tinggal saya. Kalau sampai kemudian reklamasinya tidak berjalan baik, pasti yang merasakan mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa pelibatan perusahaan lokal tetap harus mengikuti standar yang berlaku. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan perusahaan lokal memiliki kapasitas dari sisi modal, teknologi, sumber daya manusia, serta memenuhi standar produk dan jasa yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan sosialisasi dan waktu persiapan yang memadai kepada perusahaan lokal sebelum aturan diterapkan secara penuh. Dengan demikian, keterbatasan kapasitas perusahaan lokal tidak menjadi alasan bagi pihak tertentu untuk kembali mengandalkan perusahaan dari luar daerah.
"Walaupun ada kebijakan untuk mengakomodir pemain lokal, tapi tidak bisa keluar dari standardisasi yang ada. Pemeirntah yang harus aktif mempersiapkan mitra-mitra di daerah dengan sosialisasi,"katanya.
Sementara itu, Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, isu ini sebenarnya sudah mencuat karena banyak perusahaan tambang tidak melakukan pekerjaan penambangan sendiri dengan alasan efisiensi dan kompetensi.
Akibatnya, pekerjaan penambangan diserahkan kepada kontraktor penambangan. Pasalnya kontraktor tambang atau perusahaan jasa kontraktor penambangan (IUJP) lebih menguasai teknik dan manajemen produksi dan manajemen alat berat termasuk service dan supply chainnya.
Namun, melalui Keputusan Menteri ESDM yang baru, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan penambangan tidak boleh dikerjakan oleh perusahaan jasa yang terafiliasi dengan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP-OP).
Namun, Rizal menekankan penggunaan kontraktor lokal dalam beleid tersebut bukan merupakan kewajiban (mandatory). Pemerintah hanya mengutamakan penggunaan kontraktor lokal apabila perusahaan tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan operasi penambangan.
"Sebaiknya kalau ada kontraktor lokal yang memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang operasi penambangan bisa dilibatkan dalam pekerjaan penambangan tersebut," katanya.
Baca juga:

Ia menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi sarana pemberdayaan kontraktor tambang lokal sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Rizal mengatakan, selama ini perusahaan tambang juga telah banyak menggunakan jasa kontraktor lokal. Namun, kontraktor lokal umumnya belum menjadi kontraktor utama bagi perusahaan tambang berskala besar karena masih menghadapi keterbatasan modal dan peralatan.
Dia mencontohkan, perusahaan tambang dengan skala produksi besar membutuhkan kapasitas alat berat yang sangat tinggi sehingga tidak mudah dipenuhi oleh kontraktor lokal berskala kecil.
“Penyedia jasa penambangan lokal juga mengalami keterbatasan modal dan peralatan jika itu akan digunakan di perusahaan tambang dengan produksi besar,” katanya.
Menurut Rizal, kebutuhan tersebut membuat perusahaan tambang berskala besar cenderung membutuhkan kontraktor dengan kekuatan modal dan kapasitas peralatan yang besar. Sebaliknya, untuk perusahaan tambang skala kecil, penggunaan kontraktor kecil justru dapat lebih ekonomis karena kontraktor tambang besar berpotensi menawarkan biaya yang lebih tinggi.
Dia menggambarkan kebutuhan tersebut melalui contoh perusahaan dengan produksi batu bara sekitar 30 juta ton per tahun dan stripping ratio (SR) 10. Dengan asumsi tersebut, perusahaan harus memindahkan sekitar 300 juta bank cubic meter (BCM) tanah penutup atau overburden setiap tahun.
“Ini hanya bisa dipenuhi peralatannya dengan perusahaan skala besar dengan kekuatan modal yang sangat besar,” ujarnya.