Ekspor Satu Pintu: Niat Baik, Kelemahan Infrastruktur, dan Beban yang Dioper ke Bawah

Artikel ini merupakan opini dari Pemerhati Kebijakan Publik Hotman Auditua dan Pengajar di Universitas Indonesia Mohamad Dian Revindo

Ekspor Satu Pintu: Niat Baik, Kelemahan Infrastruktur, dan Beban yang Dioper ke Bawah
Hotman Auditua (kiri) dan Mohamad Dian Revindo (kanan). (Foto: AI/ SUAR)
Daftar Isi

Artikel ini merupakan opini dari Pemerhati Kebijakan Publik Hotman Auditua dan Pengajar di Universitas Indonesia Mohamad Dian Revindo


Bila anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri anda dengan kirim email ke [email protected]


Tanggal 1 Juni 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam tata Kelola ekspor sumber daya alam. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi memulai operasinya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Pemerintah membentuk BUMN baru untuk Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. DSI adalah perusahaan baru yang didirikan pada 18 Mei 2026 di bawah kendali PT Danantara Investment Management (DIM), yang berfungsi sebagai BUMN ekspor tunggal untuk komoditas strategis nasional. 

Dari konferensi pers pemerintah pada 31 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada tahap awal regulasi ini akan mencakup ekspor batu bara, CPO sawit, dan ferro-alloy. Tiga komoditas yang menyumbang sekitar 23,4 persen total ekspor nasional atau setara USD 66,13 miliar kini wajib melalui satu pintu: DSI (CNBC Indonesia). 

Catatan: Infografis ini ditambahkan oleh tim redaksi Suar.id dan bukan materi penulis. Infografis ini juga dipakai di artikel Suar.id lainnya.

Narasi besarnya familiar: menjaga devisa dan menghentikan under-invoicing, yang menurut Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026 menggerus penerimaan negara sebesar USD 908 miliar atau setara Rp 15.840 triliun selama 34 tahun (1991–2024). Niat ini sah dan patut diapresiasi. Kehadiran negara secara konkrit untuk mengatasi masalah manipulasi ekspor sumber daya alam adalah suatu keharusan yang sudah lama ditunggu publik. Tetapi masalahnya bukan pada niatnya, melainkan pada implementasi dan operasionalnya. Ada rantai operasional yang tiba-tiba memanjang, tanpa ada yang secara terbuka mau mengakui siapa yang menanggung bebannya.

Rantai Proses Bertambah, Beban Tetap di Eksportir

Bayangkan posisi suatu perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) atau batu bara. Sebelumnya, mereka punya pembeli tetap di Tiongkok, Jepang, Korea, atau India. Hubungan bisnis ini telah dibangun bertahun-tahun dengan kepercayaan, jadwal pengiriman yang terukur, dan mekanisme pembayaran yang sudah terintegrasi dengan lini kredit mereka. Kini, ekspor harus melalui DSI. Artinya: dokumentasi dan keputusan lalu lintas transaksi di tangan DSI, tetapi biaya warehouse dan logistik tetap ditanggung eksportir. Sementara itu dana hasil penjualan wajib diparkir di bank Himbara, sementara utang operasional mereka boleh jadi di bank lain.

Isunya kemudian bergeser dari soal nasionalisme mata uang dan perbankan ke masalah pembiayaan untuk kelanjutan operasional perusahaan. Ini soal selisih suku bunga, biaya transfer antar-rekening, dan yang paling krusial kepastian waktu pencairan. Ketika cash flow eksportir terhambat oleh giro mundur atau antrian persetujuan DSI yang belum jelas Service Level Agreement (SLA)-nya, biaya operasional mereka menggelembung. Dan ketika margin menipis, langkah pertama korporasi selalu sama: efisiensi ke bawah. Vendor lapangan dan tenaga kerja kontrak ditekan.

Tiga Komoditas, Tapi Bukan Tiga Angka

Penyebutan tiga komoditas oleh pemerintah adalah suatu penyederhanaan. Realitasnya batu bara Indonesia setidaknya punya empat kelas kalori: high calorific value yang mayoritas diserap Jepang dan Korea Selatan dengan harga premium; mid calorific value; dan low calorific value yang banyak dikirim ke India dan Tiongkok, hingga lignit. Harga spot masing-masing kelas bergerak secara berbeda, buyer dan syarat logistiknya juga berbeda. Batu bara kalori rendah, misalnya, memerlukan penanganan khusus karena risiko spontaneous combustion lebih tinggi. Jika PT DSI menggunakan satu harga referensi generik untuk semua kelas, mekanisme penetapan harganya bermasalah sejak awal.

Minyak sawit pun bukan satu komoditas. Ada CPO dan palm kernel oil (PKO), dua produk berbeda, dengan pasar dan struktur harga berbeda. Harga referensi CPO Juni 2026 ditetapkan Kemendag dengan tiga sumber acuan: Bursa CPO Indonesia (USD 920,80), Bursa CPO Malaysia (USD 1.138,22), dan Port Rotterdam (USD 1.429,40) (Kemendag RI, 2026). Spread antara tiga sumber ini saja mencapai lebih dari USD 500 per metrik ton. Mana yang akan digunakan DSI? Ini bukan pertanyaan retoris, ini pertanyaan bisnis riil bagi eksportir yang harus mengeksekusi kontrak.

Ilustrasi kegiatan ekspor-impor. Grafis: AI/Krisna-Suar.id

Model Bisnis Tanpa Backbone

Ada pertanyaan mendasar dalam desain DSI yang perlu dijawab secara jujur. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan DSI tidak mengambil margin dari rantai perdagangan (CNBC Indonesia, 2026). Jika demikian, bagaimana biaya operasionalnya? Infrastruktur apa yang disiapkan, bulk terminal untuk batu bara, tangki penyimpanan bersuhu terkontrol untuk CPO, penanganan khusus untuk ferro-alloy? Tidak ada satu pun yang dikomunikasikan.

Jika DSI tidak mengambil margin dan tidak menanggung logistik, ia adalah lembaga sertifikasi administratif yang membiayai dirinya dari APBN. Sebaliknya jika ia ingin mengambil margin yang signifikan, ia harus masuk ke pre-shipment: membeli komoditas dari eksportir, mengurusi gudang, mengatur pengiriman, menanggung risiko harga. Ini model yang sangat berbeda, yang infrastrukturnya tidak dimiliki DSI saat ini. Yang ada sekarang adalah model ketiga: rantai bertambah panjang, tapi yang menanggung biaya tetap pelaku usaha.

Beban ke Petani TBS

Pasar sudah merespons sebelum DSI resmi beroperasi. Ketua Umum GAPKI Edy Martono mencatat harga CPO di Dumai, Riau, turun hanya dalam dua jam setelah pengumuman Presiden Prabowo. Di tingkat petani, harga tandan buah segar (TBS) dilaporkan anjlok dari kisaran Rp 3.700 menjadi Rp 2.300 per kilogram atau turun 38 persen. Ketua umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto memperingatkan bahwa sekitar 40 persen pasokan sawit nasional bersumber dari kebun rakyat yang sangat bergantung pada stabilitas harga (Kompas, 2026)

Mekanisme ini mudah diprediksi: ketidakpastian rantai pasok dan mekanisme ekspor membuat pabrik kelapa sawit (PKS) dan perusahaan eksportir mengurangi volume serapan untuk menghindari penumpukan stok. Petani plasma yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan sendiri adalah pihak pertama yang menanggung. Mereka tidak bisa memunda panen karena TBS akan turun kualitas. Akibatnya harga jatuh atau TBS terbuang.

Ada Model yang Bisa Jadi Jalan Keluar

Kebijakan yang didasari niat baik ini tidak harus gagal. Ada arsitektur alternatif yang bisa memberikan kepastian bagi industri sekaligus tetap menjaga tujuan devisa. Jika DSI benar-benar berfungsi sebagai agregator maka ia harus membeli komoditas secara reguler, menanggung warehouse dan logistik, mengambil fee transparan 8–10 persen. Pelaku industri mendapat kepastian harga dan jadwal, dan investasi asing punya alasan untuk kembali. Bukan sebaliknya, hanya mau mengendalikan harga dan lalu lintas transaksi, sementara seluruh beban logistik tetap di pundak eksportir dan petani. 

Masa transisi hingga Desember 2026 adalah jendela yang sempit. Setidaknya tiga hal harus diselesaikan sebelum fase penuh dimulai. Pertama, DSI wajib menetapkan SLA yang terukur untuk persetujuan ekspor dan pencairan hasil penjualan. Kedua, mekanisme harga harus didiferensiasi per-kelas komoditas, bukan satu angka generik untuk empat kelas kalori batu bara atau dua jenis CPO. Ketiga, komitmen infrastruktur fisik berupa bulk terminal, tangki penyimpanan, dan fasilitas ferroalloy harus diumumkan dan terverifikasi, bukan sekadar dijanjikan. Jika ketiganya tidak terpenuhi, DSI tidak layak beroperasi penuh sebagai eksportir tunggal.

Pelajaran dari DMO batu bara 2018 dan B30 biodiesel 2020 konsisten: niat baik memerlukan desain kelembagaan yang matang agar tidak melahirkan rente baru dan subsidi yang membesar. DSI punya waktu untuk memilih, menjadi agregator yang sesungguhnya, atau menjadi birokrasi mahal yang ujungnya dibiayai APBN dan paling dirasakan oleh petani TBS di Langkat.

Baca juga artikel opini lainnya:

Perdagangan Internasional: Mengapa Anggapan “Impor Itu Buruk” Mahal bagi Kita (Tulisan 4 dari 4)
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan
Ekonomi Tumbuh 5,6%, Rupiah Terus Melemah: Kok Bisa?
Artikel ini merupakan opini dari Mahasiswa Pascasarjana Pembangunan Internasional di Harvard University Irman Faiz
Cermin Paskah
Artikel ini merupakan opini dari CEO Aneka Coffee Industries & Ottodigital)

Baca selengkapnya