Belakangan ini, silang pendapat mengenai berbagai program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, mulai dari hilirisasi sumber daya alam, Danantara, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), semakin sering dibingkai sebagai pertarungan ideologi.
Dua artikel yang baru-baru ini terbit di berbagai platform media, misalnya, menunjukkan kecenderungan tersebut. Artikel pertama mengaitkan Prabowo dengan Alexander Hamilton dan Ha-Joon Chang, sedangkan artikel kedua menambahkan Jeffrey Sachs dan John Maynard Keynes. Keduanya kemudian mempertentangkan tradisi pemikiran tersebut dengan para pemikir yang dianggap lebih pro-pasar.
Artikel tersebut menunjukkan, program-program prioritas yang ada dipandang berakar pada tradisi yang menekankan peran negara, kritik terhadapnya pun mudah dibaca sebagai penolakan ideologis terhadap peran negara itu sendiri.
Cara membaca seperti itu memang menarik, tetapi justru mengaburkan persoalan yang lebih penting. Akibatnya, diskusi publik lebih sibuk memperdebatkan siapa yang benar secara ideologis daripada mempertanyakan apakah suatu kebijakan dirancang dengan baik dan mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Padahal, dalam tiga dekade terakhir, frontier ekonomi pembangunan telah bergeser. Pengalaman Asia Timur, krisis keuangan global, pandemi, dan meningkatnya rivalitas geopolitik menunjukkan bahwa baik pasar maupun negara memiliki keterbatasan.
Perdebatannya kini bukan lagi soal besar-kecilnya peran negara, melainkan pada kualitas intervensinya. Kapan negara perlu mengintervensi? Dengan instrumen apa? Bagaimana memastikan intervensi tersebut benar-benar meningkatkan produktivitas, bukan malah menciptakan pemborosan, salah alokasi sumber daya, atau rent-seeking?
Singkatnya, pertanyaannya bukan lagi whether the state should intervene, melainkan how the state should intervene (Juhász, Lane, dan Rodrik, 2024; OECD, 2026; IMF, 2025).
Grafis ini ditambahkan tim suar.id bukan merupakan materi dari penulis opini
Perdebatan sebenarnya
Tak sekadar teori, pergeseran tersebut juga terlihat dalam praktik. Amerika Serikat menjalankan CHIPS and Science Act untuk memperkuat industri semikonduktor. Uni Eropa memberikan berbagai insentif bagi transisi hijau. Jepang dan Korea Selatan juga tetap menggunakan kebijakan industri untuk mempertahankan keunggulan teknologinya.
Bahkan lembaga-lembaga yang dahulu identik dengan liberalisasi, seperti IMF, OECD, dan World Bank, kini mengakui bahwa industrial policy dapat dibenarkan untuk mengatasi kegagalan pasar, mendorong inovasi, atau merespons risiko geopolitik (IMF, 2025; OECD, 2026; World Bank, 2026).
Yang menjadi perhatian pun bukan lagi besar-kecilnya intervensi negara, melainkan kualitas desain kebijakan, kapasitas institusi, dan mekanisme evaluasinya.
Dalam konteks inilah Hamilton, Chang, maupun Sachs sering dipahami secara terlalu sederhana. Hamilton memang mendorong perlindungan industri manufaktur Amerika, tetapi fokus utamanya adalah membangun negara yang kredibel melalui sistem fiskal yang kuat, pasar keuangan yang berkembang, dan insentif bagi investasi swasta. Negara berperan sebagai arsitek pasar, bukan penggantinya (Hamilton, 1791/2001).
Chang juga tidak pernah membela proteksi permanen. Inti pemikirannya adalah membangun productive capabilities agar perusahaan mampu menguasai teknologi, meningkatkan produktivitas, dan akhirnya bersaing tanpa perlindungan negara. Proteksi hanyalah instrumen sementara, bukan tujuan akhir (Chang, 2002; Chang, 2007).
Demikian pula Sachs. Meski ia memang menekankan pentingnya investasi publik dalam kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan, fokusnya tetap pada penyelesaian coordination failures dan penyediaan barang publik yang tidak dapat dipenuhi pasar (Sachs, 2005).
Bagi ketiganya, intervensi negara hanyalah instrumen, bukan tujuan.
Hal serupa terlihat dalam perdebatan Jeffrey Sachs dan William Easterly, yang kerap disederhanakan sebagai pertarungan negara versus pasar. Padahal, kritik Easterly bukan terhadap intervensi negara, melainkan terhadap pendekatan big push yang mengabaikan insentif, informasi lokal, akuntabilitas, dan kapasitas institusi. Perdebatannya bukan soal peran negara, melainkan bagaimana kebijakan dirancang agar efektif (Easterly, 2006; Sachs, 2005).
Literatur developmental state juga sampai pada kesimpulan yang sama. Alice Amsden (1989), Robert Wade (1990), Peter Evans (1995), hingga Dani Rodrik (2004) menunjukkan bahwa keberhasilan industrial policy bergantung pada kualitas birokrasi, disiplin kebijakan, dan kapasitas institusi, bukan besarnya intervensi negara.
Terkini, OECD (2026) menekankan pentingnya sasaran yang jelas, transparansi, dan evaluasi berkala, sedangkan IMF (2025) mengingatkan bahwa keberhasilan industrial policy sangat bergantung pada kapasitas institusi dan keberlanjutan fiskal.

Negara yang kompeten
Perspektif tersebut membawa implikasi penting bagi Indonesia. Perdebatan mengenai hilirisasi, Danantara, MBG, KDMP, maupun berbagai proyek strategis nasional seharusnya tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah negara perlu berperan lebih besar.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah hilirisasi benar-benar meningkatkan kompleksitas ekonomi? Apakah Danantara memperbaiki alokasi modal tanpa menciptakan risiko fiskal baru? Apakah Makan Bergizi Gratis menghasilkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui tata kelola yang efektif? Serta apakah setiap program memiliki indikator kinerja, mekanisme evaluasi, dan exit strategy yang jelas ketika hasilnya tidak sesuai harapan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menentukan keberhasilan sebuah kebijakan, bukan semata-mata apakah ia melibatkan negara atau pasar.
Oleh karena itu, kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah tidak otomatis berarti penolakan terhadap peran negara. Seseorang dapat mendukung industrial policy, hilirisasi, investasi publik, atau sovereign wealth fund, sambil tetap menuntut tata kelola yang baik, disiplin fiskal, transparansi, dan evaluasi berbasis kinerja.
Sikap tersebut justru sejalan dengan tradisi Hamilton, Chang, Sachs, dan literatur developmental state yang memandang intervensi negara sebagai instrumen membangun kapabilitas produktif, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri.
Akhirnya, pelajaran terbesar dari Hamilton, Chang, Sachs, maupun pengalaman negara-negara Asia Timur bukanlah bahwa negara harus semakin besar, melainkan semakin kompeten. Negara yang strategis diukur bukan dari banyaknya program atau besarnya aset, melainkan dari kemampuannya memilih instrumen yang tepat, membangun institusi yang kuat, dan meningkatkan produktivitas.
Perdebatan pembangunan Indonesia seharusnya tidak lagi terjebak dalam dikotomi negara versus pasar. Pertanyaannya bukan lagi apakah negara perlu berperan, melainkan bagaimana memastikan peran tersebut benar-benar bekerja secara cerdas, adaptif, dan akuntabel.
Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis. Bila Anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri Anda dengan kirim email ke [email protected]