Menyelamatkan MBG dari Tata Kelola Buruk

Artikel ini merupakan opini Ketua DPC Partai Gerindra Humbang Hasundutan, Sumatera Utara sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran, Hendri Tumbur

Menyelamatkan MBG dari Tata Kelola Buruk
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran Hendri Tumbur (Foto: Tim SUAR/ AI)
Daftar Isi

Dalam konsepnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk transformasi belanja negara untuk merubah kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi investasi langsung dalam bentuk perbaikan gizi ke generasi penerus bangsa. Dengan anggaran ratusan trilliun rupiah dan sasaran puluhan juta penerima manfaat, program ini tak hanya bertujuan mengatasi persoalan gizi, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi baru yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM hingga tenaga kerja lokal.

Namun dalam perjalanannya, dana yang berasal dari penyisiran berkali-kali atas belanja tidak produktif itu justru menjadi sasaran korupsi baru di lembaga yang dibentuk untuk menjadi solusi. Pelaksanaan MBG justru menjadi kasus kebocorana baru melalui praktik korupsi, penyimpangan administrasi hingga munculnya mafia titik dapur.

Padahal beberapa simulasi Sistem klasifikasi Kinerja (Grading) SPPG yang membuktikan potensi efisiensi alami sebesar Rp766,62 miliar per bulan atau Rp9,20 triliun per tahun berdasarkan 22 hari kerja, tanpa menurunkan kualitas gizi penerima manfaat.

Pelajar bersama petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ie Masen Ulee Kareng dan guru membawa paket Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 11 Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye)

Niat awal efisiensi APBN sebagai Sumber Dana MBG

Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa APBN setiap tahun bocor dalam skala besar. Presiden secara gamblang menyatakan bahwa daripada dana APBN dikorupsi, lebih baik digunakan untuk memberikan makan kepada rakyat yang berhak sebagai penerima manfaat.

Premis ini sejalan dengan beberapa pernyataan sejumlah pejabat. Jaksa Agung, ST Burhanuddin misalnya, mengungkapkan bahwa kebocoran APBN dapat mencapai kisaran 30 persen.

Sementara Kepala Bappenas menyatakan kebocoran keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar 30 persen dari total APBN, dengan sumber utama korupsi yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga aparat penegak hukum.

Bila mengacu pada postur APBN yang mendekati Rp3.700 triliun, asumsi kebocoran 30 persen setara lebih dari Rp1.100 triliun. Artinya, ada uang rakyat yang menguap setiap tahun bukan melalui bencana alam, melainkan melalui kejahatan yang terorganisasi dan pembiaran sistemik.

Grafis ini ditambahkan oleh suar.id dan bukan merupakan materi dari penulis

BGN dan Dana Awal MBG

Premis efisiensi ini diwujudkan dengan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang ditetapkan dan diundangkan pada 15 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173).

BGN dibentuk sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fakta bahwa BGN sudah berdiri sebelum Presiden Prabowo dilantik menegaskan bahwa kelembagaan ini merupakan jembatan kebijakan antar-pemerintahan.

Pada masa transisi akhir 2024, beredar informasi publik mengenai adanya dukungan dana awal MBG sebelum APBN formal cair sepenuhnya. Karena belum ada konfirmasi resmi atas mekanismenya, kajian ini mencatat bahwa fase awal MBG berjalan dengan dukungan politik yang sangat tinggi dari Presiden Prabowo.

Tahun 2025, BGN resmi mendapat alokasi Rp71 triliun yang sumber utamanya adalah hasil efisiensi dan penyisiran berulang atas pos-pos belanja tidak produktif. Inilah simpul ironi yang kemudian meledak: anggaran yang lahir dari upaya menutup kebocoran, ternyata tetap menjadi sasaran kebocoran baru.

Payung utama MBG masih berbentuk Peraturan Presiden, bukan Undang-Undang. Untuk program bernilai ratusan triliun yang akan berlanjut puluhan tahun, fondasi ini rapuh secara legitimasi politik dan koordinasi lintas sektor.

Parameter dan Asumsi Dasar (Kajian Hendri Tumbur)

Berawal fair

Pada desain awal, sistem pendaftaran SPPG dirancang dengan spesifik dan adil. Sebagai contoh, SPPG didaftarkan melalui portal terbuka dengan persyaratan yang jelas.

Selain itu pendirian dapur berbasis penerima manfaat, setiap kecamatan telah ditetapkan kuota maksimal SPPG yang boleh berdiri berdasarkan jumlah penerima di wilayahnya.

Insentif juga dibayarkan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar  dilayani, bukan dibayar rata tanpa melihat kinerja dengan verifikasi berlapis oleh tim.

Hal seperti ini seharusnya mencegah penumpukan dapur, dapur fiktif, dan praktik jual beli titik. Persoalan muncul ketika pelaksanaan di lapangan menyimpang dari desain awal.

Proyek paling ambisius sepanjang sejarah ini mendapatkan alokasi APBN di tahun 2025 senilai Rp 71 triliun, yang terdiri dari Rp63,3 triliun untuk pemenuhan gizi dan Rp7,4 triliun untuk dukungan manajemen dengan sasaran penerima manfaat 19,47 juta orang.

Sedangkan realisasi per akhir Juni 2025 baru terserap 7 persen, lalu bertambah per pertengahan November mencapai 58,2 persen; per akhir November mencapai 74,6 persen.

Beralih ke 2026, pagu awal Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun sebagai forcing mechanism agar BGN merestrukturisasi belanja operasional. Moratorium pembangunan SPPG baru lalu diberlakukan oleh Kepala BGN Nanik S. Deyang sebagai bagian dari pembenahan tata kelola.

Pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ie Masen Ulee Kareng menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye)

Pada fase percepatan 2025, hampir seluruh pembangunan fisik SPPG didanai oleh mitra dan masyarakat, bukan APBN. Sampai pertengahan 2025, 1.837 SPPG yang sudah beroperasi sepenuhnya berasal dari kontribusi kemitraan. Dana masyarakat yang telah beredar untuk membangun infrastruktur dapur diperkirakan mencapai sekitar Rp48 triliun — bukan berasal dari kas negara.

Seandainya pemerintah harus membangun semua dapur sendiri dengan biaya sekitar Rp1 miliar per unit, dengan alokasi realistis 10 persen dari total anggaran untuk kebutuhan fisik, pemerintah hanya mampu mendirikan sekitar 7.100 SPPG. Kenyataannya, pada akhir 2025 telah berdiri 17.555 SPPG yang menyerap sekitar 789.319 pekerja — lebih dari dua kali lipat kapasitas yang bisa dibangun APBN seorang diri. Ini membuktikan bahwa MBG adalah program yang secara de facto dibiayai bersama oleh negara dan masyarakat.

Peternak memanen telur ayam ras di sentra peternakan Al Hanan Farm di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7/2026). (ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz)

Multiplier efek bagi petani peternak, nelayan dan koperasi

Dalam kebikegagalan implementasi sering kali disalahartikan sebagai kegagalan konsep. Padahal keduanya merupakan persoalan yang berbeda. Sebuah kebijakan dapat dirancang dengan sangat baik tetapi gagal karena lemahnya pengawasan, birokrasi yang tidak profesional, atau sistem insentif yang keliru. Sebaliknya, kebijakan yang biasa saja bisa berhasil apabila dikelola secara disiplin dan transparan.

Secara konsep, program MBG ini memiliki multiplier effect yang jauh lebih luas dibandingkan bantuan sosial tunai.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seringkali diusulkan menjadi pengganti program ini memang efektif menjaga daya beli masyarakat ketika terjadi krisis, tetapi dampaknya berhenti pada konsumsi rumah tangga.

MBG justru menciptakan permintaan yang berkelanjutan terhadap bahan pangan lokal setiap hari, menggerakkan rantai pasok desa, membuka lapangan kerja, sekaligus memastikan anak-anak memperoleh asupan gizi sesuai standar.

Dengan kata lain, MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan instrumen pembangunan ekonomi daerah. Persoalannya, manfaat besar tersebut mulai tertutup oleh berbagai kasus yang mencuat sepanjang 2025 hingga 2026.

Penutupan portal pendaftaran SPPG menciptakan kelangkaan titik dapur yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal. Nilai ekonominya bahkan mencapai ratusan juta rupiah per titik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa setiap kali akses terhadap sumber daya dibatasi tanpa mekanisme transparan, pasar gelap hampir selalu muncul. Yang diperdagangkan bukan lagi kualitas pelayanan, melainkan akses terhadap birokrasi.

Lebih memprihatinkan lagi, hampir sepertiga SPPG tercatat pernah disuspend karena berbagai persoalan, mulai dari administrasi, higienitas, mutu layanan, hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Fakta ini mengindikasikan bahwa persoalan tidak berada pada satu atau dua oknum, melainkan pada sistem verifikasi yang belum mampu memastikan hanya dapur yang layak yang memperoleh izin operasional. Jika hampir satu dari tiga unit mengalami masalah, maka evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap pelaksana di lapangan, tetapi harus menyentuh proses pengawasan sejak awal.

Grafis ini ditambahkan tim SUAR, bukan merupakan materi penulis

Bagaimana mafia titik dapur lahir

Di awal 2025, portal pendaftaran SPPG resmi dibuka. Masyarakat bergerak masif membangun dapur dengan modal sendiri. Kemudian pada pertengahan 2025, banyak mitra SPPG menahan diri karena muncul kekhawatiran bahwa insentif tidak akan dibayar.

Begitu insentif dibayarkan, nilai ekonomi dari titip dapur melonjak tajam. Ekspektasi pasar berbalik 180 derajat. Pemerintah kemudian kembali membuka portal pada 3-5 November 2025 sebelum akhirnya ditutup keesokan harinya setelah menerima 8.471 usulan.

Masalah datang setelah portal ditutup. Titik SPPG menjadi barang langka. Harga satu titik diperdagangkan secara gelap hingga Rp200 juta. Bahkan dalam suatu podcast, Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya secara terbuka mengakui adanya video yang menawarkan jual beli titik itu.

Ada beberapa sebab makelar muncul secara masif. Beberapa diantaranya adalah inserntif flat Rp6 juta per hari terlepas dari jumlah penerima manfaat menciptakan rente ekonomi yang sangat tinggi. Terlebih lagi, portal yang ditutup secara administratif membuat akses ke titik baru menjadi monopoli oknum yang memiliki jalur belakang.

Selain itu, asimetri informasi antara BGN pusat dengan kondisi lapangan memberi ruang oknum koordinator wilayah untuk menjadi makelar. Verifikasi yang tidak independen memungkinkan dapur tidak layak tetap mendapat persetujuan operasional.

Petugas SPPG Polda Sulteng membagikan makanan gratis kepada korban gempa bumi di Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.)

Secara umum, BGN juga dapat mengindentifikasi dapur yang patut dicurigai berdasarkan pencocokan timestamp dapur mana yang mendapat persetujuan saat portal seharusnya tidak menerima usulan baru. Ada juga SPPG yang berdiri di kecamatan yang kuota maksimalnya sudah terpenuhi sebelum SPPG tersebut disetujui.

Beberapa laporan juga menunjukkan SPPG yang beneficial owner yayasannya terafiliasi dengan banyak SPPG lain. Bahkan ada SPPG yang rasio penerima manfaat riil di bawah 50 persen dari kuota namun tetap menerima insentif penuh.

Data resmi BGN per 29 Mei 2026: dari 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 unit atau hampir 30 persen pernah disuspend. Di Wilayah II (Pulau Jawa) yang mencakup 16.594 SPPG, sebanyak 3.466 pernah ditutup dan 1.666 di antaranya masih dalam status suspend. Di Jawa Timur, 372 SPPG ditutup sementara karena tidak memenuhi kelengkapan administratif dan standar higienitas.

Alasan suspend mencakup kejadian menonjol (gangguan pencernaan, diare, muntah), menu tidak sesuai anggaran Rp8.000–Rp10.000 per porsi, mark-up bahan baku, bangunan tidak sesuai petunjuk teknis, peralatan tidak lengkap, pertikaian antara mitra dan yayasan, serta jumlah pemasok kurang dari 15 yang disyaratkan. Fakta bahwa hampir 1 dari 3 SPPG pernah disuspend adalah bukti kuat bahwa kualitas verifikasi di sisi hulu bermasalah secara sistemik.

Akhirnya, banyak bangunan, peralatan dan modal kerja menganggur tanpa pemasukan. Beban cicilan terus berjalan bagi mitra yang membangun dengan pembiayaan bank.

Masalah ini juga menjadi bukti akan ketidakpastian hukum dalam bidang usaha terutama bagi mitra korban mafia titik yang status hukumnya kini sangat lemah. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan di kalangan investor lokal yang menjadi enggan berpartisipasi dalam program sosial-produktif berikutnya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memberikan keterangan pers soal Penyesuaian Operasional SPPG Musim Libur Sekolah di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Kekeliruan paradigma 'No Service No Pay'

Salah satu kritik menarik dalam masalah MBG adalah terhadap paradigma "no service no pay". Secara teoritis prinsip tersebut memang terdengar logis. Akan tetapi, penerapannya dalam konteks MBG berpotensi tidak adil apabila penyebab berhentinya layanan berasal dari kesalahan sistem pemerintah, bukan dari kelalaian mitra.

Efisiensi tidak semestinya diterjemahkan sebagai pemotongan hak pihak yang patuh terhadap aturan. Efisiensi yang sesungguhnya adalah memangkas pemborosan birokrasi, menghilangkan rente ekonomi, serta menutup ruang korupsi yang selama ini menjadi sumber kebocoran anggaran.

Simulasi Grading dan Insentif Proporsional dari MBG (Materi Kajian Hendri Tumbur)

Karena itu, usulan penerapan sistem grading layak dipertimbangkan sebagai alternatif. Sistem insentif yang selama ini bersifat flat memang membuka ruang bagi moral hazard karena dapur dengan kinerja buruk memperoleh bayaran yang sama dengan dapur berkinerja baik.

Pendekatan berbasis performa akan menciptakan insentif bagi peningkatan kualitas sekaligus mendorong efisiensi anggaran tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Diperkirakan potensi penghematan bisa mencapai hingga sekitar Rp9,2 triliun per tahun apabila skema grading diterapkan secara konsisten.

Simulasi sistem Grading dan Flat Kajian Hendri Tumbur

Angka tersebut menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu identik dengan pemangkasan anggaran, melainkan dapat diperoleh melalui desain insentif yang lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, muncul pula gagasan agar dana MBG diberikan langsung kepada orang tua dalam bentuk transfer tunai. Sekilas ide ini tampak sederhana dan dianggap mampu menghilangkan peluang korupsi pada rantai distribusi makanan. Akan tetapi, pendekatan tersebut berisiko menghilangkan tujuan utama program, yaitu menjamin terpenuhinya gizi anak secara langsung.

Selain itu, mekanisme transfer tunai juga berpotensi menghilangkan efek berganda terhadap sektor pertanian, peternakan, koperasi, dan lapangan kerja yang selama ini menjadi nilai tambah MBG. Artinya, solusi yang tampak praktis belum tentu mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Kajian dari Hendri Tumbur

Ditentukan kualitas dan tata kelola baik

Ke depan, keberhasilan MBG tidak lagi ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kualitas tata kelolanya. Digitalisasi proses pendaftaran, audit forensik terhadap jejak waktu persetujuan dapur, integrasi data lintas lembaga, penguatan pengawasan daerah, perlindungan terhadap mitra yang beritikad baik, hingga peningkatan status hukum program melalui undang-undang merupakan langkah-langkah yang patut diprioritaskan.

Program sebesar MBG tidak dapat bergantung hanya pada semangat politik atau figur tertentu. Ia membutuhkan sistem yang mampu bekerja bahkan ketika para pejabatnya berganti.

Pada akhirnya, keberadaan MBG mengajarkan satu pelajaran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Niat baik saja tidak cukup. Program yang lahir dari semangat memberantas kebocoran anggaran tetap bisa menjadi korban kebocoran baru apabila tata kelolanya lemah. Sebaliknya, apabila momentum evaluasi pasca-moratorium dimanfaatkan untuk membangun sistem yang lebih transparan, berbasis teknologi, dan berorientasi pada kinerja, MBG justru dapat menjadi contoh bagaimana negara mampu mengelola program sosial berskala besar secara efektif.

Publik tentu berhak mengkritik setiap penyimpangan yang terjadi. Namun kritik yang konstruktif semestinya diarahkan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menyimpulkan bahwa seluruh program harus dihentikan. Sebab, di balik berbagai persoalan tersebut, terdapat jutaan anak yang membutuhkan asupan gizi lebih baik, ratusan ribu tenaga kerja yang menggantungkan penghidupannya pada ekosistem MBG, serta ribuan petani dan pelaku UMKM yang mulai merasakan hadirnya pasar yang lebih pasti.

Inilah jalan agar niat baik Presiden tidak berakhir di ruang sidang Kejaksaan, melainkan di piring makan anak-anak Indonesia.

Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis. Bila Anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri Anda dengan kirim email ke [email protected]

Baca selengkapnya