E-commerce Dorong UMKM Melek Kekayaan Intelektual

Tokopedia dan TikTok Shop telah memproses lebih dari 130.000 laporan pelanggaran KI melalui pusat perlindungan KI terintegrasi.

E-commerce Dorong UMKM Melek Kekayaan Intelektual
Senior Director Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Vonny Ernita, menyediakan berbagai kebijakan dan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (22/4/2026). Foto: Feby/Suar.id.
Daftar Isi

Platform digital e-commerce mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyadari pentingnya kekayaan intelektual (KI) dalam mengembangkan usahanya di tengah kemajuan digital.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi produk sekaligus meningkatkan daya saing dengan inovasi terkini.

Adalah Tokopedia dan TikTok Shop sebagai marketplace terbesar di Indonesia yang menyediakan fitur bagi UMKM melapor jika menemukan indikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Senior Director Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Vonny Ernita, mengatakan bahwa kedua platform tersebut menyediakan berbagai kebijakan dan fasilitas perlindungan KI yang dapat dipelajari oleh para UMKM kapan saja dan di mana saja.

Langkah ini bertujuan agar UMKM dapat menjalankan bisnis dengan nyaman tanpa risiko penurunan performa, pemblokiran toko atau produk, hingga konsekuensi hukum akibat pelanggaran KI.

"Tersedia juga pusat perlindungan KI yang bisa digunakan penjual, pemegang, KI melindungi hak-haknya dengan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran seperti peniruan produk atau pengambilan aset foto maupun video oleh pihak tidak bertanggung jawab," kata Vonny dalam acara "Jualan Nyaman Spesial Hari Kartini" di Kementerian Perdagangan, Rabu (22/04/2026).

Kekayaan intelektual sendiri merupakan hak atas karya atau inovasi yang dihasilkan dari kemampuan intelektual, seperti merek, desain produk, hingga karya kreatif. Bagi pelaku UMKM, kepemilikan KI menjadi penting karena dapat melindungi produk dari peniruan sekaligus meningkatkan nilai tambah bisnis.

Vony mengatakan, sepanjang 2021 hingga 2025, Tokopedia dan TikTok Shop telah memproses lebih dari 130.000 laporan pelanggaran KI melalui pusat perlindungan KI terintegrasi. Selain itu terdapat juga fitur laporkan yang bisa digunakan oleh seluruh pengguna ketika menemukan indikasi pelanggaran termasuk KI.

Kisah UMKM Pangan Lokal Berhasil Masuk Pasar Global
Lebih dari 80 persen produk yang dipasarkan di ritel modern adalah produk lokal

Upaya tersebut tidak hanya bertujuan melindungi hak pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan pengalaman belanja yang aman bagi konsumen. Dengan perlindungan yang lebih kuat, diharapkan semakin banyak penjual yang menjadi pemegang KI dan bergabung dalam ekosistem mall di kedua platform.

"Serta pada akhirnya, merasakan lebih banyak manfaatnya seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga menjaga kelangsungan usaha," katanya.

Selain KI, Vonny juga menekankan bahwa perizinan berusaha menjadi faktor penting dalam mendorong UMKM berkembang secara berkelanjutan, khususnya di ekosistem digital. Kepemilikan izin usaha tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat strategis, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses pasar.

Berbagai bentuk perizinan yang diperlukan pelaku UMKM antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, hingga sertifikat pemenuhan standar produk lainnya seperti izin edar. Dengan memiliki dokumen tersebut, pelaku usaha dinilai dapat menjalankan bisnis secara lebih profesional sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital.

Kesadaran masih rendah

Pengamat Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha di era digital.

Namun sayang, ujar dia, tingkat kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya KI dinilai masih rendah.

"Bahkan mereka juga banyak yang pelaku pelanggaran KI di beberapa kasus. Artinya, konsep originalitas dari UMKM masih rendah. Ketika hak KI orang lain saja, kepedulian pelaku UMKM cukup rendah, apalagi terkait kepemilikan KI," katanya.

Padahal, KI dapat menjadi salah satu jalan bagi pelaku usaha untuk meraup keuntungan lebih besar. Sebagai contoh, karakter atau tokoh yang diciptakan oleh pelaku usaha dapat dikembangkan menjadi berbagai produk turunan seperti merchandise, pakaian, hingga aksesoris lainnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga terus memperkuat peran sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi digital nasional. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengatakan kepercayaan, orisinalitas produk, serta perlindungan terhadap pelaku usaha di platform digital berperan penting dalam penguatan ekosistem perdagangan digital yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

Yasmon menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan sebagai aset bisnis yang krusial di era perdagangan digital, khususnya bagi UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce.

“HKI adalah senjata strategis bagi UMKM, bukan hanya milik korporasi besar. Dengan pelindungan kekayaan intelektual, UMKM memiliki identitas usaha yang kuat, daya saing yang berkelanjutan, serta pelindungan dari praktik peniruan dan pelanggaran kekayaan intelektual di platform e-commerce,” ujar Yasmon.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro mengatakan sektor UMKM berkontribusi 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penyumbang terbesar

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro mengatakan, sektor UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Menurutnya, pelaku UMKM, memiliki potensi besar dari sisi kreativitas dan inovasi. Namun, masih banyak yang membutuhkan pendampingan, terutama dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usaha. Apalagi di era digital saat ini, metode pemasaran terus berubah sehingga pelaku usaha perlu beradaptasi dengan berbagai platform digital untuk memperluas pasar.

"Oleh karena itu, sangat butuh pendampingan, khususnya bagi masyarakat Indonesia dan teman-teman di sini yang saya yakin sudah menggunakan mode ataupun gadget untuk pemasaran produk. Ini knowledge yang harus selalu kita tingkatkan," katanya.

Karena itu, Kementerian Perdagangan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital seperti Tokopedia dan TikTok Shop, guna meningkatkan kapasitas pelaku UMKM. Pendampingan dilakukan melalui berbagai program seperti klinik pemasaran, klinik desain, hingga pelatihan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas produk dan strategi pemasaran.

Selain memperkuat pasar domestik, pemerintah juga membuka peluang ekspor bagi UMKM melalui berbagai perjanjian dagang dengan sejumlah negara dan kawasan, seperti Uni Eropa, Amerika Latin, Eurasia, hingga kawasan ASEAN.

"Sehingga banyak sekali potensi pasar yang kemudian bisa kita maksimalkan dan yang terakhir adalah bagaimana produk-produk lokal kita bisa semakin dikenal di kancah internasional sehingga tagline-nya adalah dari lokal ke global," katanya.

Baca selengkapnya

Ω